
USD – Program Studi Psikologi pada Program Magister Universitas Sanata Dharma (USD), secara resmi telah mendapatkan kepastian hukum terkait status kualitas pendidikannya. Berdasarkan keputusan terbaru dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), program studi tersebut kini menyandang peringkat akreditasi "Baik". Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor: 6522/SK/BAN-PT/Ak/M/V/2026 tentang Peringkat Akreditasi Program Studi Psikologi pada Program Magister Universitas Sanata Dharma. Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2026 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, Ph.D.
Dalam lampiran keputusan tersebut, Program Studi Magister Psikologi Universitas Sanata Dharma tercatat memperoleh nilai 257. Capaian ini menempatkan program studi tersebut dalam kategori peringkat akreditasi "Baik". Status akreditasi ini menjadi bukti pemenuhan standar nasional pendidikan tinggi serta memberikan jaminan kualitas bagi para mahasiswa dan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Universitas Sanata Dharma.
Penerbitan SK Akreditasi ini didasarkan pada beberapa landasan hukum yang kuat, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta berbagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mekanisme akreditasi program studi. Keputusan ini diambil setelah memperhatikan hasil Rapat Pleno Dewan Eksekutif BAN-PT yang diselenggarakan pada tanggal 12 Mei 2026 mengenai penetapan status peringkat akreditasi bagi program studi dan perguruan tinggi. Langkah ini diambil guna mewujudkan kepastian dan keadilan hukum bagi institusi pendidikan yang mengajukan permohonan akreditasi. Seiring dengan berlakunya keputusan terbaru ini sejak tanggal ditetapkan, BAN-PT juga menyatakan bahwa keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan BAN-PT Nomor 6071/SK/BAN-PT/Ak.P/M/III/2025 mengenai status peringkat akreditasi program studi yang sama, kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan demikian, seluruh acuan akreditasi Magister Psikologi USD kini sepenuhnya merujuk pada SK Nomor 6522 tahun 2026 ini. Pencapaian ini diharapkan dapat semakin memperkuat posisi Universitas Sanata Dharma sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi terkemuka di Kabupaten Sleman, khususnya dalam pengembangan ilmu psikologi di jenjang pascasarjana. Dengan status akreditasi yang telah diperbarui, Magister Psikologi USD terus berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan standar mutu nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Editor : Jean Pierre - Humas
Penerbitan SK Akreditasi ini didasarkan pada beberapa landasan hukum yang kuat, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta berbagai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan mekanisme akreditasi program studi. Keputusan ini diambil setelah memperhatikan hasil Rapat Pleno Dewan Eksekutif BAN-PT yang diselenggarakan pada tanggal 12 Mei 2026 mengenai penetapan status peringkat akreditasi bagi program studi dan perguruan tinggi. Langkah ini diambil guna mewujudkan kepastian dan keadilan hukum bagi institusi pendidikan yang mengajukan permohonan akreditasi. Seiring dengan berlakunya keputusan terbaru ini sejak tanggal ditetapkan, BAN-PT juga menyatakan bahwa keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan BAN-PT Nomor 6071/SK/BAN-PT/Ak.P/M/III/2025 mengenai status peringkat akreditasi program studi yang sama, kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan demikian, seluruh acuan akreditasi Magister Psikologi USD kini sepenuhnya merujuk pada SK Nomor 6522 tahun 2026 ini. Pencapaian ini diharapkan dapat semakin memperkuat posisi Universitas Sanata Dharma sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi terkemuka di Kabupaten Sleman, khususnya dalam pengembangan ilmu psikologi di jenjang pascasarjana. Dengan status akreditasi yang telah diperbarui, Magister Psikologi USD terus berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan standar mutu nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Editor : Jean Pierre - Humas




