Akademik

B. Administrasi Akademik Mahasiswa

1. Pendaftaran Ulang

  • Setiap awal semester, mahasiswa wajib mendaftar ulang pada waktu yang telah ditentukan untuk secara sah dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester yang sedang berjalan.
  • Pendaftaran ulang dapat dilakukan di BAA dengan memenuhi semua syarat yang telah ditentukan.
  • Bila mahasiswa secara sah berhalangan mendaftarkan sendiri sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pendaftaran dapat dilakukan oleh orang lain yang diberi kuasa.
  • Pendaftaran di luar jadwal yang telah ditentukan tidak dapat dilayani.

2. Pindah Program Studi

  • Mahasiswa yang akan pindah prodi antar fakultas maupun dalam fakultas yang sama wajib mengikuti ujian masuk seperti cara penerimaan mahasiswa baru reguler dan menyelesaikan semua kewajiban administratif dan akademiknya dengan mempertimbangkan kewajiban administratif dan akademik sebelumnya.
  • Kredit yang telah diperoleh di fakultas atau prodi asal dapat diperhitungkan oleh fakultas atau prodi yang baru melalui proses wawancara dengan mahasiswa yang bersangkutan (Colloquium Doctum).
  • Masa studi yang telah ditempuh diperhitungkan sebanding dengan jumlah sks yang diakui.
  • Perpindahan intern hanya dapat dilakukan dan diterima menjelang awal tahun akademik.

3. Pengajuan Pindah ke Perguruan Tinggi Lain

  • Mahasiswa yang akan pindah ke perguruan tinggi lain atau mengundurkan diri, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor melalui Dekan dengan salinan ke Kaprodi, disertai bukti-bukti:
  1. Telah memenuhi semua kewajiban administrasi dan keuangan;
  2. Telah mengembalikan pinjaman buku perpustakaan dan/atau peralatan laboratorium.
  • Pemohon yang telah memenuhi persyaratan berhak memperoleh surat keterangan dari rektor.
  • Pemohon wajib membayar biaya administrasi yang ditetapkan apabila memerlukan transkrip akademik dan surat lain yang diperlukan.

4. Pengajuan Cuti Studi

  • Mahasiswa yang akan mengambil cuti studi wajib menyelesaikan administrasi untuk memperoleh status cuti studi di BAA.
  • Cuti studi maksimal 2 semester.
  • Masa cuti studi tidak dihitung dalam masa studi.
  • Permohonan cuti studi diajukan secara tertulis kepada Dekan dengan persetujuan dari Kaprodi.
  • Permohonan cuti studi bisa diajukan lewat SIA Mahasiswa.
  • Permohonan cuti studi harus diajukan dalam masa pendaftaran ulang atau selambat-lambatnya 1 bulan dari hari pertama kegiatan perkuliahan di semester tersebut.
  • Mahasiswa yang diperkenankan mengajukan permohonan cuti studi adalah mahasiswa yang sekurang-kurangnya sudah mengikuti kegiatan akademik selama 2 semester.
  • Mahasiswa yang mendapatkan izin cuti studi tidak membayar biaya kuliah dasar dan biaya sks.
  • Selama masa cuti studi, mahasiswa yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik.
  • Mahasiswa yang akan mengubah status dari mahasiswa cuti ke mahasiswa aktif hanya dilayani pada masa pendaftaran ulang dalam semester yang bersangkutan.

5. Keterlambatan/kelalaian dalam Pendaftaran Ulang

  • Mahasiswa yang lalai melakukan pendaftaran ulang sampai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan dianggap tidak aktif pada semester yang bersangkutan dan dengan demikian tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik.
  • Mahasiswa yang dimaksud dalam poin pertama dapat melakukan pendaftaran ulang pada masa semester berikutnya dengan kewajiban membayar: biaya kuliah dasar semester yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran ulang dan biaya lain yang menjadi kewajibannya.
  • Masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam poin a tetap diperhitungkan dalam masa studi.
  • Mahasiswa yang selama 2 semester berturut-turut tidak melakukan pendaftaran ulang dicabut hak studinya sebagai mahasiswa melalui Surat Pemutusan Studi oleh Rektor.

6. Skorsing

  • Skorsing adalah pemberhentian sementara dari kegiatan akademik yang diberikan oleh universitas karena pelanggaran tertentu.
  • Mahasiswa yang menjalani skorsing, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan kewajiban membayar biaya kuliah dasar dan biaya lain yang menjadi kewajibannya.
  • Selama menjalani skorsing mahasiswa tidak berhak memperoleh pelayanan akademik.
  • Masa skorsing mahasiswa diperhitungkan dalam masa studi.

kembali