Akademik

F. Kelulusan

1. Kelulusan

  • Untuk menyelesaikan studi, mahasiswa wajib menyelesaikan tugas akhir berbentuk skripsi.
  • Dalam menyusun tugas akhir, mahasiswa berhak memperoleh bimbingan dari dosen yang telah berwenang/berkualifikasi yang berasal dari universitas atau luar universitas.
  • Mahasiswa dinyatakan lulus program sarjana psikologi, apabila:
  1. Telah menyelesaikan jumlah satuan kredit yang disyaratkan yaitu minimal 144 sks dengan 10 sks pilihan bebas
  2. Mencapai lPK sekurang-kurangnya 2.25
  3. Proporsi nilai D tidak melebihi 20% dari jumlah mata kuliah prodi yang disyaratkan
  4. Tidak ada nilai E
  5. Mencapai nilai sekurang-kurangnya C dalam mata kuliah wajib lulus, khususnya WLU
  6. Mencapai nilai sekurang-kurangnya C untuk mata kuliah untuk Kuliah Kerja Nyata
  7. Mencapai nilai sekurang-kurangnya C untuk matakuliah Kode Etik
  8. Lulus ujian akhir

2. Predikat Kelulusan

  • Predikat hasil kelulusan atau kualifikasi yudisium ditetapkan berdasarkan IPK dari hasil semua kegiatan akademik yang diwajibkan untuk menyelesaikan secara bulat jenjang program sarjana psikologi, yudisium program sarjana adala sebagai berikut:
IPK Predikat
3,51 - 4,00 Dengan Pujian
2,76 - 3,50 Sangat Memuaskan
2,25 - 2,75 Memuaskan
  • Predikat kelulusan Dengan Pujian ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi mahasiswa, yaitu maksimal sesuai masa studi menurut kurikulum
  • Transkrip akademik seorang mahasiswa dikeluarkan oleh Universitas sebagai lampiran ijazah

3. Yudisium

  • Yudisium dilaksanakan pada setiap akhir bulan
  • Syarat-syarat yudisium :
  1. Telah dinyatakan lulus ujian oleh penguji, bagi yang dinyatakan lulus dengan perbaikan wajib melakukan revisi.
  2. Menyerahkan 1 (satu) buah skripsi dalam bentuk CD dan satu eksemplar intisari skripsi yang sudah direvisi dan disetujui dosen pembimbing, paling lambat tiga hari sebelum hari yudisium berlangsung ke Sekretariat Fakultas Psikologi.
  3. Mendaftarkan acara pelepasan calon wisudawan di Fakultas Psikologi..
  4. Mengurus SURAT BERES ADMINISTRASI (blangko dapat diambil di BAA)
  5. Mahasiswa yang telah memenuhi butir 1) s.d. 4) di atas, Fakultas akan menerbitkan SK Lulus Sementara dan Transkrip nilai, sambil menunggu Ijazah dan Transkrip asli dari Universitas terbit.

                                              Bagan Alur Persyaratan Yudisium


kembali