Akademik

D. Sistem Evaluasi Hasil Belajar Mahasiswa

 1. Evaluasi Hasil Belajar Mahasiswa

  • Evaluasi hasil belajar mahasiswa dilakukan melalui penyelenggaraan ujian-ujian dan pemberian tugas-tugas yang relevan.
  • Jenis ujian terdiri atas ujian mata kuliah dan ujian tugas akhir.
  • Ujian mata kuliah meliputi ujian sisipan dan ujian akhir semester.
  • Bentuk ujian dapat berupa tertulis, lisan dan/atau praktikum.
  • Status mata kuliah dibedakan menjadi mata kuliah Wajib Lulus Universitas (WLU) dan Wajib Lulus Fakultas (WLF). Artinya, nilai lulus sekurang-kurangnya C, dengan ketentuan tambahan bahwa boleh ada nilai D sebanyak-banyaknya 20% dari jumlah mata kuliah yang disyaratkan, kecuali Pancasila. Nilai D harus dikompensasi dengan nilai B atau A sehingga mencapai lPK sekurang-kurangnya 2.25.
  • Ujian sisipan dilakukan secara terjadwal pada pertengahan semester. Dosen pengampu mata kuliah dapat menambahkan ujian sisipan sebanyak satu kali.
  • Ujian akhir semester diselenggarakan pada akhir semester sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kalender akademik.
  • Untuk memperbaiki nilai mata kuliah, suatu mata kuliah boleh ditempuh ulang dalam batas masa studi yang telah ditentukan. Nilai akhir yang digunakan untuk menghitung IP adalah nilai yang terbaik.
  • Ujian tugas akhir bersifat wajib dan diselenggarakan menurut ketentuan prodi.
  • Apabila mahasiswa terbukti melakukan kecurangan dalam ujian atau mengerjakan tugas, fakultas memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan fakultas.
  • Untuk dapat menempuh ujian akhir semester, mahasiswa wajib memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan oleh BAA.
  • Ketentuan lain dan/atau sanksi bagi mahasiswa yang terlambat atau tidak mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, diatur oleh prodi.
  • Ujian susulan hanya dimungkinkan apabila mahasiswa yang bersangkutan berhalangan mengikuti ujian pada hari dan jam yang dijadwalkan karena sakit sehingga harus opname atau mengalami kendala yang bersifat mayor (e.g., anggota keluarga inti meninggal dunia, mengalami bencana alam). Hal tersebut harus dibuktikan dengan dokumen pendukung dan mendapat persetujuan dari Kaprodi.

 2. Peniliaian

  • Proses pemberian nilai pada suatu mata kuliah adalah proses penetapan taraf pencapaian kompetensi mahasiswa dalam mata kuliah tersebut.
  • Hasil pengukuran taraf pencapaian kompetensi mahasiswa dinyatakan dalam bentuk skor.
  • Nilai akhir keberhasilan mahasiswa dinyatakan dengan huruf (Huruf Mutu (HM): A, B, C, D, E dan F masing-masing dengan bobot kuantitatif (Angka Mutu (AM)) sebagai berikut:
Huruf Arti Nilai Mutu
A Amat Baik 4
B Baik 3
C Cukup 2
D Kurang 1
E Jelek 0
F *) Kosong 0

*) Mata kuliah yang ditandai F diperhitungkan dalam penentuan Indeks Prestasi Semester (IPS) dengan bobot 0. Ketentuan ini berlaku mulai semester gasal tahun akademik 2011/2012.

  • Kriteria nilai ditetapkan sebagai berikut :
Nilai Range Skor
A 80 - 100
B 66 - 79
C 56 - 65
D 40 - 55
E 0 - 39
  • Cara dan hasil penilaian dalam ujian bersifat terbuka bagi mahasiswa ybs.
  • Nilai akhir mata kuliah merupakan hasil kumulatif dari komponen-komponen: ujian tengah semester, ujian akhir semester dan/atau ujian sisipan dan penyelesaian tugas-tugas yang diberikan atau komponen lain yang ditetapkan prodi.
  • Mahasiswa berhak menerima nilai akhir selambat-lambatnya 14 hari setelah suatu mata kuliah diujikan dalam ujian akhir semester.
  • Penyampaian hasil studi yang definitif dilaksanakan paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya masa ujian akhir semester, dengan cara memberikan kepada mahasiswa dan orangtua/wali Kartu Hasil Studi (KHS), yang diparaf oleh dosen pendamping akademik dan Kaprodi.
  • Revisi nilai selambat-lambatnya satu bulan setelah batas akhir pengumpulan nilai setelah tanggal nilai final keluar, setelah tanggal tersebut tidak dilayani. Batas pengumpulan nilai terakhir fakultas akan diumumkan ke mahasiswa.

3. Sisip Program

  • Evaluasi sisip program dilakukan untuk menentukan apakah mahasiswa yang bersangkutan boleh melanjutkan studi atau harus meninggalkan prodi (DO sisip program).
  • Mahasiswa berhak memperoleh bimbingan dari pendamping akademik agar mencapai peningkatan prestasi.
  • Evaluasi ini dilakukan pada akhir semester 4 terhitung sejak seseorang terdaftar sebagai mahasiswa untuk pertama kalinya. Cuti studi tidak diperhitungkan.
  • Ketentuan penilaian hasil belajar sisip program sebagai berikut: Mahasiswa dapat melanjutkan studinya apabila pada akhir semester 4 dapat mencapai sekurang-kurangnya 60 satuan kredit dengan IPK sekurang-kurangnya 2,00 dan jumlah nilai D maksimal 15% dari 60 satuan kredit.
  • Pelaksanaan evaluasi hasil belajar sisip program ini dilakukan oleh para pendamping akademik di bawah koordinasi Kaprodi dan hasilnya dilaporkan kepada Dekan, kemudian Dekan menyerahkan ke BAA.
  • Usul pemberhentian mahasiswa yang tidak dapat memenuhi syarat untuk melanjutkan studi disampaikan oleh Dekan kepada rektor yang akan memberikan Surat Pemutusan Studi kepada mahasiswa yang bersangkutan.

4. Kuliah Kerja Nyata

  • Kuliah Kerja Nyata adalah kegiatan akademik yang berupa praktik kerja lapangan sebagai bentuk pengintegrasian kegiatan pengabdian kepada masyarakat, pendidikan dan penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa program sarjana secara interdisipliner dan lintas sektoral. Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata dikoordinasikan oleh Lembaga Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM).

kembali