Akademik

E. Skripsi

1. Pengertian

  • Skripsi adalah suatu bentuk tugas akhir berupa karya tulis ilmiah yang disusun oleh mahasiswa sebagai salah satu syarat untuk mengakhiri program S1 Fakultas Psikologi USD.
  • Skripsi harus mencerminkan kajian permasalahan yang terkait dengan bidang disiplin ilmu Psikologi.
  • Skripsi mengandung unsur latihan akademik dalam menyusun karya ilmiah, maka skripsi tidak harus memberikan sumbangan baru bagi disiplin ilmu yang bersangkutan, tetapi tidak boleh merupakan hasil jiplakan atau plagiat.
  • Skripsi adalah karya ilmiah yang disusun oleh mahasiswa program sarjana psikologi berdasarkan hasil penelitian suatu masalah yang dilakukan secara seksama, pengembangan desain instruksional atau organisasi dan pembahasan kritis terhadap karya tulis dengan berkonsultasi pada dosen pembimbing.
  • Guna mengetahui lebih lanjut mengenai persyaratan menulis skripsi, pendaftaran dan pelaksanaan ujian, unsur-unsur yang dinilai, dan standar kelulusan skripsi, silakan cermati dalam buku Pedoman Skripsi Fakultas Psikologi (2021) dan buku Pedoman Penulisan Skripsi USD (2022).

2. Persyaratan untuk Memulai Menulis Skripsi

  • Terdaftar sebagai mahasiswa dalam semester yang bersangkutan
  • Telah menyelesaikan semua teori atau minimal telah menempuh 130 sks termasuk dengan seminar.
  • Telah mengisi KRS dengan mencantumkan "Skripsi" sebagai salah satu kegiatan akademik yang ditempuh pada semester yang bersangkutan.
  • Mahasiswa wajib mengisi KRS "Skripsi" setiap semester selama berlangsungnya proses penulisan skripsi
  • Mahasiswa yang sedang mengambil skripsi dapat mengambil matakuliah lain. Jumlahnya tergantung pada IPK, yaitu :
  1. Jika IPK minimal 3,00, mahasiswa dapat mengambil 6 sks
  2. Jika IPK 2,5 - 2,99, mahasiswa dapat mengambil maksimal 4 sks
  3. Jika IPK 2,0 - 2,49, mahasiswa dapat mengambil maksimal 2 sks
  • Pemberian batas maksimal nomor 5 diatas didasarkan pada pertimbangan bahwa 6 sks skripsi setara dengan 18 jp tiap minggu.

3. Pengajuan Judul Skripsi

  • Dalam matakuliah seminar mahasiswa menyusun proposal skripsi yang membuat judul skripsi, uraian tentang masalah yang akan diteliti, metode penelitian dan daftar kepustakaan. Proposal tersebut dipresentasikan dan direvisi (sejauh perlu) dalam kuliah tersebut.
  • Setelah lulus matakuliah seminar, mahasiswa dapat mengajukan proposal skripsi kepada Ketua Program Studi dengan melengkapi :
  1. Formulir pengajuan judul skripsi, yang berisi judul skripsi dan usulan nama dosen pembimbing skripsi. Formulir dapat diambil di Sekretariat Fakultas.
  2. Fotokopi KRS yang mencantumkan "Penulisan Skripsi" sebagai salah satu kegiatan akademik yang ditempuh pada semester yang bersangkutan.
  3. Fotokopi capaian SKS beserta hasil nilai terbaik mahasiswa.
  • Ketua Program Studi menentukan nama dosen pembimbing skripsi setelah mendiskusikan dalam rapat program studi.
  • Ketua Program Studi menentukan dosen pembimbing skripsi yang sebelumnya sudah dikonsultasikan dalam rapat fakultas.
  • Ketua Program Studi mengumumkan nama mahasiswa tersebut beserta judul skripsi dan dosen pembimbingnya di papan pengumuman. Mahasiswa berhak mendapatkan bimbingan dari dosen pembimbing skripsi setelah mencantumkan matakuliah "skripsi" dalam pengisian KRS.
  • Batas maksimal penulisan skripsi adalah satu semester sejak mahasiswa mencantumkan "Skripsi" dalam KRS-nya. Jika dalam waktu tersebut mahasiswa belum selesai dalam penulisan skripsinya, maka batas waktu tersebut dapat diperpanjang satu semester dengan dikenai sanksi administratif yang ekuivalen dengan 4 sks.

4. Pendaftaran Ujian Skripsi

  • Ketentuan tentang Ujian Skripsi
  1. Sesudah skripsi dinyatakan selesai dan disetujui oleh dosen pembimbing skripsi, dosen pembimbing skripsi memberikan keterangan tertulis kepada Ketua Program Studi bahwa skripsi yang bersangkutan telah siap diujikan.
  2. Pendaftaran ujian skripsi dapat dilakukan selambat-lambatnya tanggal 23 setiap bulannya.
  3. Ujian skripsi dapat diselenggarakan setiap bulan pada minggu ke-2.
  4. Mahasiswa mendaftarkan diri untuk menempuh ujian Skripsi di Sekretariat Fakultas, dengan cara :
    1. Mengisi formulir pendaftaran ujian skripsi.
    2. Melampirkan daftar perolehan nilai yang telah dicapai (hasil cross-check dengan data di sekretariat fakultas).
    3. Fotokopi bukti terdaftar dalam semester yang bersangkutan. (Fotokopi KTM & print out KRS).
    4. Surat pernyataan dari dosen pembimbing bahwa skripsi telah siap diujikan.
    5. Fotokopi seluruh kartu bimbingan selama proses bimbingan skripsi.
    6. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar.
    7. Menyerahkan naskah dan intisari skripsi yang telah disetujui oleh dosen pembimbing skripsi untuk diujikan sebanyak 3 (tiga) kopi.
    8. Fotokopi lembar verifikasi sistem poin satuan softskills yangtelah disetujui desen pembimbing akademik.
  • Ketua Program Studi memberikan persetujuan ujian bagi skripsi yang bersangkutan, sekaligus menentukan :
  1. Daftar nama Tim Penguji Skripsi yang terdiri atas 3 (tiga) orang yakni dosen pembimbing dan 2 (dua) penguji tamu.
  2. Waktu ujian skripsi, dengan ketentuan paling cepat 7 hari dan paling lambat 20 hari sejak tanggal pendaftaran skripsi yang bersangkutan di sekretariat fakultas.
  3. Dekan menerbitkan Surat Keterangan Ujian Skripsi sebagai pengantar untuk mendaftarkan ujian skripsi di BAA.

5. Pelaksanaan Ujian Skripsi

  • Ujian dilaksanakan secara lisan dan tatap muka.
  • Ujian dibatasi paling lama 2 (dua) jam untuk setiap peserta.
  • Dosen pembimbing secara otomatis menjadi Ketua Tim Penguji Skripsi yang bertugas mengatur lalu lintas tanya jawab antara tim penguji dan yang diuji.
  • Ketua penguji harus mengusahakan agar partisipasi semua anggota tim penguji merata.
  • Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan harus bertolak dari apa yang ditulis oleh yang diuji dalam skripsinya.
  • selain skripsi yang ditulis, mahasiswa yang diuji diijinkan membawa dan membuka sumber bacaan lain yang mendukung.
  • Baik yang diuji dan penguji perlu menyesuaikan pakaiannya dengan suasana ujian tugas akhir/skripsi.
  • Seluruh tim penguji harus hadir dan ikut menguji. Apabila 30 menit atau lebih dari waktu yang ditentukan satu atau lebih diantara tim penguji atau mahasiswa yang akan diuji tidak hadir, maka ujian hari itu dinyatakan batal dan harus ditentukan hari lain.
  • Mahasiswa berpakaian rapi dan sopan.
  • Mahasiswa hadir 15 menit sebelum ujian berlangsung untuk persiapan dan penyesuaian ruang.
  • Mahasiswa wajib membawa kartu ujian yang diterbitkan oleh BAA.

6. Unsur yang Dinilai dalam Ujian Sripsi

    Hal yang perlu dievaluasi dalam naskah skripsi meliputi :

  • Kelengkapan bagian, meliputi : halaman judul, lembar pengesahan, kata pengantar, daftar isi, daftar tabel (kalau lebih dari 3 tabel), daftar gambar (kalo lebih dari 3 gambar), daftar singkatan (kalau lebih dari 3 singkatan), abstrak dalam bahasa Indonesia dan Inggris, bab pendahuluan, bab-bab pembahasan masalah, bab penutup, daftar pustaka da lampiran-lampiran.
  • Dalam hal substansi perlu dievaluasi sejauh mana keaslian atau sifat baru karya itu dan bagaimana relevansinya dengan kurikulum dalam program studi psikologi.
  • dalam hal sistematika perlu dievaluasi konsisen antara judul, permasalahan, hipotesis (kalau ada), metodologi dan daftar pustaka.

7. Standar Kelulusan Skripsi

  • Ketentuan dinyatakan lulus :
Pernyataan Nilai Syarat
Lulus A 401 - 500
Lulus B 301 - 400
Lulus C 201 - 300
Tidak Lulus D 100 - 200
  • Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian skripsi dengan perbaikan wajib melakukan revisi dalam waktu paling lama 3 bulan dan menyerahkan skripsi yang sudah diperbaiki, dijilid, ditandatangani oleh dosen pembimbing dan dosen penguji serta disahkan oleh dekan sebanyak satu rangkap dan berupa pdf. Apabila dalam waktu diatas revisi tidak selesai, mahasiswa wajib menempuh ujian ulang atau sanksi lain yang ditentukan oleh tim penguji.
  • Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus ujian skripsi, bisa mendaftar ujian skripsi kembali setelah menyelesaika kekurangannya dengan mempertimbangkan batas masa studinya.
  • Hal-hal lain yang berkaitan dengan penulisan skripsi secara lebih lengkap mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti tercantum dalam buku "Pedoman Penulisan Skripsi Prodi Psikologi USD"

Bagan Alur Pendaftaran Ujian Tugas Akhir (TA)

kembali