Akademik

A. Sistem Penyelenggaraan Program Pendidikan

  1. Program pendidikan di Fakultas ini diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS), yang dijadwalkan untuk 8 semester.
  2. Dalam SKS, sistem penyelenggaraan pendidikan dinyatakan lewat beban studi mahasiswa dan beban penyelenggaraan pendidikan dengan satuan kredit atas dasar satuan waktu semester yang setara dengan 16-19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, termasuk 2-3 minggu kegiatan penilaian.
  3. SKS merupakan takaran penghargaan untuk pengalaman pembelajaran yang diperoleh melalui 1 jam kegiatan terjadwal yang diiringi tugas terstruktur 1-2 jam per minggu dan tugas mandiri selama 1-2 jam per minggu dalam satu semester. Satu satuan kredit untuk perkuliahan teori setara dengan 170 menit per minggu dalam 1 semester yang dirinci sebagai berikut:

 

Kegiatan Belajar
Terstruktur & Terjadwal
Terstruktur & Tidak terjadwal (menit)
Mandiri (menit) Jumlah (menit)
Kuliah Teori 50 Menit 60 60 170
Seminar 50 Menit 60 60 170
Kuliah Praktik 2 x 50 Menit 60 60 220
Praktik Laboratorium 2 atau 3 jam/minggu 60 60 270
Praktik Lapangan 4 atau 5 jam/minggu      

 

Contoh : untuk teori, 1 sks = 50 menit kegiatan tatap muka dengan dosen, + 60 menit kegiatan yang direncanakan dosen tetapi tidak terjadwal, + 60 menit kegiatan mandiri, sehingga berjumlah = 170 menit.


kembali