Akademik
A. Sistem Penyelenggaraan Program Pendidikan
- Program pendidikan di Fakultas ini diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS), yang dijadwalkan untuk 8 semester.
- Dalam SKS, sistem penyelenggaraan pendidikan dinyatakan lewat beban studi mahasiswa dan beban penyelenggaraan pendidikan dengan satuan kredit atas dasar satuan waktu semester yang setara dengan 16-19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, termasuk 2-3 minggu kegiatan penilaian.
- SKS merupakan takaran penghargaan untuk pengalaman pembelajaran yang diperoleh melalui 1 jam kegiatan terjadwal yang diiringi tugas terstruktur 1-2 jam per minggu dan tugas mandiri selama 1-2 jam per minggu dalam satu semester. Satu satuan kredit untuk perkuliahan teori setara dengan 170 menit per minggu dalam 1 semester yang dirinci sebagai berikut:
Kegiatan Belajar |
Terstruktur & Terjadwal |
Terstruktur & Tidak terjadwal (menit) |
Mandiri (menit) | Jumlah (menit) |
Kuliah Teori | 50 Menit | 60 | 60 | 170 |
Seminar | 50 Menit | 60 | 60 | 170 |
Kuliah Praktik | 2 x 50 Menit | 60 | 60 | 220 |
Praktik Laboratorium | 2 atau 3 jam/minggu | 60 | 60 | 270 |
Praktik Lapangan | 4 atau 5 jam/minggu |
Contoh : untuk teori, 1 sks = 50 menit kegiatan tatap muka dengan dosen, + 60 menit kegiatan yang direncanakan dosen tetapi tidak terjadwal, + 60 menit kegiatan mandiri, sehingga berjumlah = 170 menit.
kembali