Magister Filsafat Keilahian (S2)

Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister

  • (Tatap muka/Daring dengan LMS)
  1. Mahasiswa wajib hadir dalam kuliah yang diikutinya dan memberi tanda tangan/klik ”Hadir” di presensi mahasiswa pada setiap kuliah ber- langsung.
  2. Bila kehadiran mahasiswa kurang dari 75% pada kuliah yang diikutinya, mahasiswa tersebut tidak dapat mengikuti ujian mata kuliah yang ber- sangkutan.

Pendaftaran Ulang

  1. Setiap mahasiswa pada setiap awal semester wajib mendaftar ulang menurut jadwal yang telah ditetapkan.
  2. Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang dinyatakan tidak aktif pada se- mester yang bersangkutan.
  3. Mahasiswa yang karena suatu sebab terpaksa berhenti studi sementara (cuti) atas persetujuan Ketua Program Studi, tetap diwajibkan melakukan daftar ulang.

Kartu Rencana Studi

  1. Setiap mahasiswa wajib mengisi Kartu Rencana Studi.
  2. Pengisian KRS dikonsultasikan dengan Pembimbing Akademik.
  3. KRS baru resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Ketua Program Studi.
  4. Perbaikan KRS boleh dilakukan satu minggu setelah awal kuliah dan harus dikonsultasikan dan disetujui oleh Ketua Program Studi yang membubuhkan lagi tanda tangannya.
Kartu Hasil Studi
  1. Dosen wajib menyerahkan nilai akhir mata kuliah paling lambat 2 minggu setelah berakhirnya masa ujian akhir dan mengisikan sendiri nilai akhir ke Sistem Informasi Akademik (SIA).
  2. Program Magister Filsafat Keilahian menerbitkan Kartu Hasil Studi untuk setiap mahasiswa.
  3. Dalam KHS ditunjukkan semua nilai dari mata kuliah yang telah ditempuh oleh mahasiswa sesuai dengan KRS.
Cuti Kuliah
  1. Seorang mahasiswa bisa mangambil cuti studi di tahun pertama atau kedua paling lama 2 semester.
  2. Untuk mendapatkan izin cuti studi mahasiswa harus membuat surat permohonan cuti studi kepada Dekan Fakultas Teologi yang diketahui oleh Ketua Program Studi dan ditembuskan kepada Kepala BAA Universitas Sanata Dharma.
  3. Pengajuan cuti studi dilakukan setelah mahasiswa mendaftar ulang.
  4. Mahasiswa yang mengambil cuti studi tetap berkewajiban membayar bia- ya pendaftaran ulang pada semester yang bersangkutan.
Piket
Masing-masing kelas beranalisis atas pengelolaan dan piket untuk berlangsungnya perkuliahan, seperti misalnya: menyiapkan peralatan untuk perkuliahan, dan berbagai kegiatan perkuliahan di kelas dalam koordinasi dengan dosen yang bersangkutan. Petugas pikir wajib membubuhkan tanda tangan dalam Lembar Laporan Perkuliahan setelah mencermati jumlah mahasiswa yang hadir dan pokok bahasan yang ditulis oleh dosen.

Mundur Studi atau Keluar
  1. Mahasiswa dinyatakan mundur studi bila keputusan itu diambil oleh mahasiswa sendiri dan dinyatakan secara tertulis.
  2. Mahasiswa dinyatakan drop out atau dikeluarkan bila:
    1. Dalam kurun waktu 2 semester secara berturut-turut tidak membuat pendaftaran ulang tanpa informasi apa pun kepada prodi.
    2. Terbukti melakukan perbuatan asusila atau kriminal.
    3. Terbukti mencontek atau plagiat dalam bentuk apa pun.
    4. Mereka yang habis masa studi (8 semester).

Kepentingan dan Prosesnya

  1. Setiap mahasiswa memperoleh pelayanan bimbingan akademik oleh seorang dosen tetap S2 yang ditentukan oleh Program Studi.
  2. Bimbingan akademik dilaksanakan untuk mengoptimalkan kemampuan studi mahasiswa.
  3. Dosen pembimbing akademik mendampingi mahasiswa bimbingannya selama semester 1, 2, 3. Pada semester ke-4 pendampingan diberikan oleh 2 pembimbing tesis dalam kerangka penyusunan tesis.
  4. Mahasiswa wajib menghadap pembimbing akademik sekurang-kurangnya 2 bulan sekali.

Tugas Dosen Pembimbing Akademik

  1. Mendampingi mahasiswa selama semester 1, 2, 3.
  2. Mengikuti dan membantu proses studi mahasiswa secara optimal.
  3. Mengingatkan mahasiswa akan tuntutan-tuntutan akademik selaras dengan aturan yang berlaku.
  4. Mengomunikasikan kepada Kaprodi apabila ada hal-hal penting menyangkut mahasiswa bimbingannya.
Hak dan Kewajiban Mahasiswa
  1. Mahasiswa berhak mendapatkan bimbingan akademik secara pasti dan berkelanjutan
  2. Mahasiswa dapat berkonsultasi, meminta bimbingan dan persetujuan kepada pembimbing akademik untuk KRS semester yang akan dijalani.
  3. Mahasiswa dapat berkonsultasi mengenai penulisan proposal tesis maupun proses penulisan tesis.
  4. Mahasiswa berhak menyampaikan keluhan kepada Kaprodi apabila prsses pembimbingan akademik tidak berjalan sebagaimana mestinya.
  5. Mahasiswa harus bersedia dibimbing dan diingatkan oleh dosen pembimbing akademik menyangkut segala tuntutan akademik Program Studi.
  6. Mahasiswa berkewajiban menyampaikan KHS-nya kepada dosen pembimbing akademik.
Pelaksanaan Bimbingan Akademik
  1. Pada awal tahun akademik Kaprodi mengumumkan daftar bimbingan akademik yang berisi nama dosen pembimbing akademik dan nama- nama mahasiswa yang dibimbingnya.
  2. Setelah diumumkan, mahasiswa wajib menghadap dosen pembimbing akademiknya masing-masing.
  3. Jika mahasiswa tidak pernah datang untuk mengadakan bimbingan aka- demik selama 1 semester penuh, dosen pembimbing berhak menolak memberikan bimbingan selanjutnya kepada mahasiswa tersebut, dan menyerahkan masalah itu kepada Kaprodi.
  4. Jika mahasiswa merasa tidak dapat bekerja sama dengan dosen pembim- bing akademiknya, mahasiswa berhak memohon pertimbangan Kaprodi mengenai kelanjutan bimbingan akademik tersebut.

Syarat Menempuh Ujian Semester

  1. Mahasiswa telah membereskan administrasi keuangan.
  2. Mahasiswa telah mendaftarkan diri ke sekretariat.
  3. Mahasiswa memenuhi kriteria kehadiran perkuliahan minimal 75%.
Bentuk Ujian Semester
  1. Ujian tertulis: jadwal ditentukan oleh Program Studi
  2. Ujian lisan: jadwalnya ditentukan oleh Program Studi
  3. Paper: sesuai dengan tuntutan dosen mata kuliah yang bersangkutan.

Proses Penyusunan Tesis

  1. Dalam proses mengikuti mata kuliah “Metode Penelitian Teologi” dan mata kuliah metode teologi untuk masing-masing konsentrasi, mahasiswa memilih tema dan sekaligus pembimbing I.
  2. Dalam pembicaraan/konsultasi dengan pembimbing I, mahasiswa mulai menyusun draf proposal penelitian tesis. Draf proposal penelitian tesis tersebut dikonsultasikan dengan Kaprodi untuk kemudian Kaprodi akan menentukan calon pembimbing II.
  3. Draf proposal penelitian tesis selanjutnya dimatangkan bersama pembimbing I dan pembimbing II, untuk kemudian diajukan kepada Kaprodi sebagai proposal penelitian tesis.
  4. Proposal penelitian tesis harus dipresentasikan di hadapan dosen pembimbing tesis (I dan II) serta sekurang-kurangnya 5 mahasiswa.
  5. Mahasiswa, yang sudah mempresentasikan proposal tesisnya, mendapat persetujuan dari kedua pembimbing tesis dan menyerahkan revisi proposal penelitian tesis ke sekretariat prodi, dapat memulai menulis tesis.
  6. Dalam proses pembimbingan tesis, mahasiswa langsung dibimbing oleh pembimbing I dan pembimbing II.
  7. Setiap kali mahasiswa memperoleh bimbingan, ia harus meminta tanda tangan pembimbing.
  8. Untuk memantau perkembangan, proses bimbingan dilanjutkan dengan pertemuan rutin dengan pembimbing I setiap bulan sekali (biasanya pada hari Selasa III). Dalam pertemuan itu dibicarakan bersama kemajuan, kesulitan, atau hal lain yang penting dibicarakan bersama antara mahasiswa dengan pembimbing I.
  9. Dosen pembimbing tesis wajib mengembalikan draft karya tulis maha- siswa paling lambat 3 minggu setelah waktu penyerahan oleh mahasiswa.
  10. Setelah tesis selesai dan disetujui oleh Pembimbing I dan Pembimbing II, mahasiswa berhak mengajukan permohonan untuk menjalani ujian tesis.
  11. Segera sesudah mahasiswa mengajukan pendaftaran ujian tesis, Kaprodi akan menentukan seorang dosen sebagai reviewer yang menilai layak/ tidaknya tesis untuk diujikan sekaligus sebagai penguji III.
  12. Tesis dikirim dalam bentuk soft copy ke magisterfilsafatkeilahian@usd.ac.id untuk pengujian bebas plagiasi dengan Turnitin (kurang dari 25 %) sebelum diujikan.
  13. Waktu Ujian tesis akan ditentukan oleh Kaprodi, kurang lebih 1 bulan setelah mahasiswa mengajukan permohonan untuk menjalani ujian tesis.
  14. Paling lambat 1 bulan setelah mahasiswa dinyatakan lulus ujian tesis, mahasiswa harus mengirimkan tesis definitif dalam bentuk soft copy lewat email (magisterfilsafatkeilahian@usd.ac.id), meng-upload ke http://www.library.usd.ac.id, dan menyerahkan surat bebas perpustakaan ke sekretariat.
Syarat Menempuh Ujian Tesis
  1. Membereskan administrasi keuangan pada semua semester.
  2. Sesuai dengan surat Dirjen DIKTI No.: 152/E/T/2012, tanggal 27 Januari 2012, tentang Publikasi Karya Ilmiah, menerbitkan artikel ilmiah dalam sebuah jurnal ilmiah terakreditasi/internasional. Penulisan artikel ilmiah ini bisa dikerjakan sendiri oleh mahasiswa, tetapi juga bisa dikerjakan bersama dosen (menjadi artikel bersama); bisa mengambil satu bagian dari tesis (misalnya, kerangka teori dengan tinjauan kritisnya) atau sebuah tema lain yang berbeda dari tema tesis. Sambil menunggu penerbitan artikel, surat keterangan dari redaksi jurnal yang menyatakan bahwa artikel yang bersangkutan sudah diterima dan layak diterbitkan, bisa dipergunakan sebagai syarat menempuh ujian.
  3. Menyerahkan surat permohonan kepada Kaprodi untuk menempuh ujian tesis dilampiri lampiran-lampiran berikut.
    1. Print out surat pernyataan dan pendaftaran ujian Tesis dari SIA Maha- siswa, yang sudah ditandatangani pembimbing I dan pembimbing II,
    2. Kartu bimbingan yang ditandatangani pembimbing I maupun pem- bimbing II, serta Kaprodi.
    3. Lampiran pernyataan bebas plagiat yang ditandatangani penyusun
    4. Bukti publikasi artikel dalam jurnal terakreditasi e. Tiga (3) jilid sederhana tesis yang akan diujikan
    5. Fotokopi ijazah S1 yang telah dilegalisasi oleh yang berwenang seba- nyak 1 lembar.
    6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
    7. Fotokopi Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar
    8. Pasfoto kertas doff terbaru hitam putih, tidak berkacamata, berjas dan berdasi hitam (tidak bercorak), ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
    9. Kertas doff terbaru berwarna, tidak berkacamata, dengan latar bela- kang merah, berjas dan berdasi hitam (tidak bercorak), ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar.
Ujian Tesis
  1. Ujian Tesis dimaksudkan untuk menguji kemampuan mahasiswa mempertanggungjawabkan tesis yang telah ditulisnya.
  2. Ujian dilaksanakan di hadapan 3 orang penguji, yaitu pembimbing I, pembimbing II, dan seorang penguji yang ditunjuk oleh Kaprodi.
  3. Lama waktu ujian 90 menit, dengan rincian:
    1. 15 menit : Presentasi dari mahasiswa
    2. 25 menit : Penguji I
    3. 25 menit : Penguji II
    4. 25 menit : Penguji III
  4. Nilai ujian tesis merupakan rata-rata nilai dari ketiga penguji.
  5. Tesis definitif diserahkan ke sekretariat paling lambat 1 bulan setelah ujian tesis dilaksanakan.
  6. Tesis tertulis akan dinilai oleh Pembimbing I dan pembimbing II, dengan bobot sama.
  7. Nilai akhir Tesis Program Magister dihasilkan dengan rumus:
    1. Nilai ujian tesis    : 40%
    2. Nilai tesis (revisi) : 60%

Mahasiswa S2 harus menyelesaikan minimal 44 SKS, lulus semua mata kuli- ah dengan nilai minimal B. Yudisium merupakan penentuan kelulusan ma- hasiswa setelah memenuhi semua persyaratan akademik yakni menyerahkan keterangan bebas administrasi keuangan, surat bebas perpustakaan, softcopytesis yang berisi file Word (belum ada tanda tangan), pdf dan artikel serta bukti bahwa tesis sudah di-upload di http://www.library.usd.ac.id. Kualifikasi Yudisium dinyatakan dalam bentuk predikat berdasarkan SK Dirjen DIKTI No. 232/U/2000

  1. Lulus Memuaskan                        : 2,75 – 3,40
  2. Lulus Sangat Memuaskan             : 3,41 – 3,70
  3. Lulus Dengan Pujian                    : 3,71 – 4,00
Pendaftaran mahasiswa baru dilaksanakan pada setiap tahun mulai awal bu- lan Mei sampai akhir Juli. Syarat untuk menjadi mahasiswa Program Studi Magister Filsafat Keilahian Universitas Sanata Dharma:
  1. Lulus S1 Ilmu Teologi/Filsafat Keilahian Kristiani atau ilmu-ilmu lain dengan IPK minimal 2,75;
  2. Lulus TOEFL dengan skor minimal 450;
  3. Lulus Tes Potensi Akademik (TPA);
  4. Lulus tes wawancara;
  5. Sehat jasmani dan rohani (yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter).
Catatan: Mahasiswa yang tidak berasal dari Prodi Ilmu Teologi/Filsafat Keilahian perlu menempuh matrikulasi dengan IPK minimal 2,75.

Lihat Selengkapnya...

Macam dan besarnya biaya studi di Program Magister Filsafat Keilahian USD untuk tahun akademik 2022-2023:
1.     Daftar Ulang                                                : Rp   300.000,-
2.     Biaya kuliah per semester                             : Rp 7.000.000,-
3.     Uang pangkal mahasiswa non-FTeo. USD       : Rp 8.000.000,-
4.     Uang pangkal mahasiswa FTeo. USD              : Rp 2.600.000,-

Pembayaran di Bank CIMB Niaga Yogyakarta a.n FTW/Fakultas Teologi “Wedabhakti” nomor rekening: 800009656100. Fotokopi bukti pembayaran diserahkan ke Sekretariat Pascasarjana.

  Kembali