FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS SANATA DHARMA

Sisip Program

  1. Evaluasi sisip program dilakukan untuk menentukan apakah mahasiswa yang bersangkutan boleh melanjutkan studi atau harus meninggalkan program studi yang bersangkutan.
  2. Evaluasi dilakukan pada akhir semester IV, terhitung sejak seseorang terdaftar sebagai mahasiswa untuk pertama kalinya, cuti studi tidak diperhitungkan.
  3. Ketentuan penilaian hasil belajar sisip program sebagai berikut: mahasiswa dapat melanjutkan studinya apabila pada akhir semester 4 dapat mencapai sekurang-kurangnya 50 sks dengan IPK sekurang-kurangnya 2,00 dan jumlah nilai D maksimal 15% dari 50 sks. Mahasiswa yang telah mengumpulkan jumlah satuan kredit lebih dari 50 sks, penentuan IPK-nya diambil dari jumlah sks dengan nilai yang lebih tinggi.
  4. Pelaksanaan evaluasi hasil belajar sisip program ini dilakukan oleh Kaprodi dan hasilnya diserahkan kepada Dekan dan Kepala BAA.
  5. Usul pemberhentian mahasiswa yang tidak dapat memenuhi syarat untuk melanjutkan studi disampaikan oleh Dekan kepada Rektor yang akan memberikan Surat Pemutusan Studi kepada mahasiswa yang bersangkutan.

Kembali