Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan pada Prodi Sejarah mengacu pada Peraturan Akademik Universitas Tahun 2010 sebagai berikut:
- Program Sarjana pada Prodi Sejarah adalah program pendidikan tinggi yang diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS), yang dijadwalkan untuk 8 semester
- Sistem Kredit Semester adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang menyatakan beban studi mahasiswa dan beban penyelenggaraan pendidikan dengan satuan kredit atas dasar satuan waktu semester yang setara dengan 16-19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penelitian.
- Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan untuk pengalaman pembelajaran yang diperoleh melalui 1 jam kegiatan terjadwal yang disertai tugas terstruktur 1-2 jam per minggu dan tugas mandiri selama 1-2 jam per minggu dalam 1 semester.
- Besar satu satuan kredit untuk setiap kegiatan pendidikan ditentukan oleh banyaknya jam kerja per minggu per semester yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan itu sampai selesai.
- Satu satuan kredit untuk perkuliahan teori setara dengan 170 menit per minggu dalam satu semester yang dirinci sebagai berikut:
- Pertemuan terstruktur dan terjadwal dengan dosen selama 50 menit.
- Kegiatan pembelajaran terstruktur, yaitu kegiatan yang direncanakan dosen, tetapi tidak terjadwal selama 60 menit.
- Kegiatan pembelajaran mandiri yaitu kegiatan pembelajaran yang dilakukan mahasiswa atas prakarsa sendiri untuk mendalami bahan pembelajaran selama 60 menit.
- Satu satuan kredit untuk seminar atau kapita selekta diperhitungkan sama dengan 1 satuan kredit untuk pembelajaran teori.
- Satu satuan kredit untuk perkuliahan praktik setara dengan 2x50 menit pertemuan terjadwal, 60 menit kegiatan pembelajaran terstruktur, dan 60 menit kegiatan mandiri.
- Satu satuan kredit untuk praktik lapangan setara dengan 4x60 sampai 5x60 menit per minggu atau 64 sampai 80 jam per semester.