FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS SANATA DHARMA

Sistem Evaluasi Hasil Belajar Mahasiswa

Sistem evaluasi hasil belajar mahasiswa Prodi Sejarah mengacu pada Peraturan Akademik Universitas Tahun 2010 sebagai berikut:

  1. Evaluasi hasil belajar mahasiswa Prodi Sejarah dilakukan melalui ujian-ujian dan pemberian tugas yang relevan.
  2. Jenis ujian yakni ujian mata kuliah dalam setiap semester dan ujian akhir yakni skripsi.
  3. Ujian mata kuliah meliputi ujian sisipan dan ujian akhir semester. Bentuk ujian mata kuliah dalam setiap semester dapat berupa ujian tertulis dan lisan.
  4. Ujian sisipan diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya 2 kali setiap semester oleh dosen pengajar mata kuliah yang bersangkutan di masa perkuliahan
  5. Ujian akhir semester diselenggarakan pada setiap akhir semester dengan didahului oleh suatu masa persiapan ujian, sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kalender akademik.
  6. Remedi dapat diberikan kepada mahasiswa berdasarkan pertimbangan dosen terhadap pencapaian standar minimal salah satu komponen penilaian mata kuliah.
  7. Ujian akhir bersifat wajib dan diselenggarakan menurut ketentuan prodi
  8. Komponen penilaian mempertimbangkan komponen competence, conscience, and compassion.
  9. Apabila mahasiswa terbukti melakukan kecurangan dalam ujian atau mengerjakan tugas, prodi memberikan sanksi sesuai ketentuan Fakultas.
  10. Untuk dapat menempuh ujian akhir semester, mahasiswa wajib memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan oleh BAA
  11. Ketentuan lain dan/atau sanksi bagi mahasiswa yang terlambat atau tidak mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, diatur oleh Fakultas, Jurusan atau Prodi.
  12. Proses pemberian nilai pada suatu mata kuliah adalah proses penetapan taraf pencapaian kompetensi mahasiswa dalam mata kuliah tersebut
  13. Hasil pengukuran taraf pencapaian kompetensi mahasiswa dinyatakan dalam bentuk skor
  14. Nilai akhir keberhasilan mahasiswa dinyatakan dengan huruf (Huruf Mutu: A,B,C,D,E dan F), masing-masing dengan bobot kuantitatif (Angka Mutu) sebagai berikut:
    • A Ekuivalen dengan bobot 4
    • B Ekuivalen dengan bobot 3
    • C Ekuivalen dengan bobot 2
    • D Ekuivalen dengan bobot 1
    • E Ekuivalen dengan bobot 0
  15. Penilaian hasil belajar mahasiswa menggunakan sistem penilaian yang sesuai dengan pendekatan Pedagogi Ignasian. Sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP), penilaian dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan batas lulus yang merupakan batas minimum pencapaian 3C. Dengan menggunakan persentase sebagai pedoman, skor sebesar 56% ditetapkan sebagai batas-bawah untuk lulus dengan nilai C. Skor batas-bawah untuk nilai A dan B, D, dan E ditetapkan oleh dosen yang bersangkutan.
  16. Cara dan hasil nilai dalam ujian bersifat terbuka bagi mahasiswa yang bersangkutan
  17. Nilai akhir mata kuliah merupakan hasil kumulatif dari komponen-komponen: ujian sisipan, ujian akhir semester atau remedi, dan penyelesaian tugas-tugas yang diberikan atau komponen lain yang ditetapkan prodi, fakultas, atau universitas.
  18. Suatu mata kuliah boleh ditempuh ulang dalam batas masa studi yang telah ditentukan kecuali ditentukan lain oleh prodi. Dalam hal ini nilai akhir yang digunakan untuk menghitung IP adalah nilai yang terbaik.
  19. Mahasiswa berhak menerima nilai akhir selambat-lambatnya 14 hari setelah suatu mata kuliah diujikan dalam ujian akhir semester.
  20. Penyampaian hasil studi yang definitif dilaksanakan paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya masa ujian akhir semester, dengan cara memberikan kepada mahasiswa dan orang tua/wali Kartu Hasil Studi (KHS) atau mengunggah KHS yang diparaf oleh dosen pendamping akademik dan Kaprodi.
  21. Tingkat keberhasilan belajar mahasiswa dinyatakan dengan bilangan yang disebut Indeks Prestasi (IP), yang ditulis sampai dengan dua angka di belakang koma.
  22. Besar IP dihitung dari jumlah hasil kali antara besar kredit (K) dan bobot nilai (N) dibagi dengan jumlah kredit yang direncanakan atau dinyatakan dengan rumus:
    •         Σ KN
      IP = -------
              Σ K
  23. Untuk menetapkan besarnya IP, huruf mutu dikuantifikasikan menjadi angka mutu.

 

 

 

 

Kembali