USD Akreditasi A English Version Alumni Email USD

Sarasehan Perdana "Sadhar Peduli Pemilu"

diupdate: 23 tahun yang lalu

Forum "Sadhar Peduli Pemilu 2004" seksi Sarasehan Jumat (27/2) menggelar sarasehan dengan tajuk "Pendidikan Politik Lewat Pemilu 2004 Yang Rentan Suap" di Gedung Administrasi Kampus Paingan lantai 3. Hadir sebagai pembicara adalah Bambang Wijoyanto, SH. Rm. Dr. Paulus Suparno, SJ.,MST. (Rektor USD) serta Moh. Nadjib (Wakil dari KPU Yogyakarta). Sarasehan ini dihadiri sekitar 40 peserta yang terdiri dari wakil Parpol, LSM, mahasiswa, dosen, karyawan, serta pemerhati Pemilu 2004. Dalam makalahnya yang berjudul "Menebar Asa, Meretas Jalan, Membangun Gerakan Anti Korupsi di Indonesia", Bambang Wijoyanto mengungkapkan beberapa hal pokok tentang korupsi di Indonesia, antara lain peta persoalan dan dampak korupsi, perundangan korupsi, hambatan pemberantasan korupsi, serta strategi intervensi penanganan korupsi. Secara umum korupsi di Indonesia berlangsung secara sistematis, endemik, dan permisif, mulai dari bentuk yang paling sederhana sampai pada yang paling "njlimet". Bisa dikatakan dari mulai hanya untuk mempertahankan perut sampai praktek pencurian demi kekuasaan. Sedangkan dampak korupsi itu sendiri telah jelas dan sering dikupas para analis, yaitu inefisiensi yang menyebabkan biaya tinggi serta etos kerja/pelayanan yang hanya didasarkan pada uang pelicin. Menyangkut perundangan korupsi, Bambang mengatakan bahwa sebenarnya cukup banyak undang-undang yang dapat dipakai untuk membrantas tindak korupsi tetapi penanganannya terhambat pada persoalan prosedural. Belum lagi adanya fenomena jual beli peradilan ketika kasus korupsi digelar.. "Ada tujuh hamabatan dalam pemberantasan korupsi", tegas Bamabang. Pertama, akar persoalan tidak didiskripsikan secara komprehendif. Kedua, adalah fakta bahwa korupsi terjadi secara masif, sistematis, dan tersturktur sehingga masyarakat dibuat frustasi dan pesimis. Ketiga, tidak adanya komitmen yang serius dan konkrit membrantas tokoh-tokoh korupsi kelas kakap. Keempat, penegakan hukum yang diskriminatif. Kelima, pemberantasan korupsi hanya menggunakan kebijakan yang bersifat parsial tidak komprehensif. Keenam, Tidak adanya zona anti korupsi karena badan pengawas selalu dari pemerintah. Dan ketujuh, penganganan korupsi hanya sampai pada kalangan hukum saja, belum melibatkan organisasi kemasyarakatan, bisnis, atau sipil. Dalam mengakhiri pembicaraannya Bambang menawarkan strategi pemberantasan korupsi dengan visi "terwujudnya Komisi pemberantasan Korupsi yang berintegritas, dipercaya, efektif, integratif degnanmelibatkan partisipasi publik untuk membangun gerakan anti korupsi". Di bagian lain, sementara Pak Nadjib (KPU Yogyakarta) mengupas kelemahan sistem sentralisasi penanganan Pemilu oleh KPU Pusat, Rm. Paul mengupas "Pemilu dan Pendewasaan Komunitas Akademis". Dalam kupasannya beliau menyampaikan beberapa pemikiran mengenai pendewasaan politik komunitas akademis. Ide-ide itu antara lain, pertama kaum akademis hendaknya ikut terlibat dalam menyelesaikan persoalan bangsa. Kedua, mereka harus memiliki kesadaran akan politikus busuk, belajar memilih dengan tepat, serta belajar bermain bukan dipermainkan. Ketiga, mereka harus menjadi analis yang obyektif, rasional, dan berani menyuarakan yang benar. Bahkan mereka harus berani menjadi hati nurani masyarakat. Secara praktis beliau menunjukkan contoh-contohnya, misalnya menjadi pemantau dan pengamat kritis, melakukan studi kritis, atau tukar-menukar informasi caleg. Sarasehan diakhiri dengan tanya jawab oleh floor selama kurang lebih satu jam.

  kembali