USD Akreditasi A English Version Alumni Email USD

USD Jadi Tuan Rumah Diskusi Peraturan 10 Pohon "Terancam Punah" Tak Lagi Dilindungi

diupdate: 8 tahun yang lalu



Pada 14 Februari 2019, diadakan diskusi mengenai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 106/2018 dan Implikasinya Terhadap Konservasi Pohon Langka di Indonesia dengan narasumber Agus Kusmawanto S.Hut di Pusat Studi Lingkungan Universitas Sanata Dharma (USD), yang terletak di Jalan Soropadan, Depok, Sleman, DIY. Kementerian LHK Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait dikeluarkannya 10 spesies pohon dalam status yang terancam keberadaannya di alam menjadi status tidak lagi dilindungi dalam Permen P.106/2018. Kesepuluh pohon tersebut di antaranya adalah Damar Pilau (Agathis borneensis), Palahlar Mursala (Dipterocarpus cinereus), Palahlar Nusakambangan (Diptercarpus littolaris), Upan (Upuna borneensis), Kokoleceran (Vatica Batamensis), Medan Lahu (Beilschmiedia madang), Ulin (Eusideroxyolon zwageri), Kayu Besi Maluku (Instsia palembanica), Kempas Kayu Raja (Koompassia exelsa), Kempas Malaka (Koompassia malaccensis). Dari sepuluh spesies yang dikeluarkan tersebut, 8 di antaranya masuk daftar merah menurut data IUCN dan lima dari sepuluh pohon tersebut merupakan spesies endemik.

Dr. Asri Insiana Putri dari Litbang KLHK, BBPPBPTH Yogyakarta, divisi Bioteknologi dan Kultur Jaringan yang turut hadir dalam acara diskusi ini turut menyampaikan pendapat terkait P.106/2018, dengan mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembicaraan lebih lanjut apakah akan diubah atau tetap, namun bagian Litbang telah memberi jalan keluar berupa penelitian terkait Kultur Jaringan pada pohon-pohon tersebut agar regenerasi pohon yang ditebang dapat dikembalikan. Namun, kita tahu bahwa waktu untuk menebang/meruntuhkan satu pohon sangat berbanding terbalik jika dibandingkan waktu yang dibutuhkan pohon agar dapat tumbuh dan dapat diberdayakan, pohon-pohon tersebut membutuhkan waktu yang relatif lama yang berkisar puluhan tahun.

Akhirnya, diskusi yang dihadiri oleh mahasiswa dari USD, UIN, UNY, UGM, Unsoed, beberapa dosen, dan aktivis dari Konservasi Nasional Tumbuhan Langka Yogyakarta ini bertekad untuk terus mengupayakan kembalinya status dilindungi 10 pohon yang terancam tersebut. Salah satu upaya termudah yang dapat kita lakukan adalah dengan turut mengisi dukungan suara melalui penandatangan petisi ini http://chng.it/vsw64Jfc. Mari kita bersama turut mendukung kelestarian pohon-pohon yang sudah terancam tersebut. Terimakasih telah berpartisipasi.

(SS)

  kembali