USD Akreditasi A English Version Alumni Email USD

Kontribusi Dosen USD dalam Kampanye Bahaya Kosmetika untuk Generasi Milenial

diupdate: 8 tahun yang lalu


Enade P. Istyastono, Ph.D., Apt. salah seorang dosen Fakultas Farmasi Universitas Sanata Dharma (USD) dengan keahlian di bidang Analisis Farmasi dan Kimia Medisinal belum lama ini diundang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjadi narasumber di kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait kosmetika dengan tema “Kampanye Bahaya Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang untuk Generasi Milenial”. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Balai Kartini, Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2018 dengan total 300 peserta yang berasal dari kalangan remaja tingkat Sekolah Menengah Atas dan Perguruan Tinggi di Jakarta, lembaga pemerintah, serta sejumlah artis yang menjadi duta beberapa merekproduk kosmetik. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh BPOM RI untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang yang masih ditemukan di pasaran. Masyarakat dihimbau untuk bijak dalam memilih produk kosmetik dan tidak mudah termakan oleh iklan-iklan online maupun offline yang menawarkan harga tidak wajar. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan sebagai agent of change dalam penyebarluasan informasi tentang kosmetik yang aman bagi lingkungan sekitarnya.


Kegiatan kampanye dibuka oleh Kepala BPOM RI, Dr. Ir. Penny Kusumastuti Lukito, MCP dengan sambutan yang menyampaikan tentang “Peran Generasi Milenial sebagai Agent of Change dalam Penggunaan Kosmetika yang Aman”. Kepala BPOM RI dalam sambutannya menjelaskan bahwa generasi milenial acap kali mendapatkan beragam informasi tentang kosmetika melalui iklan online maupun beauty blogger dan beauty vlogger. Sehingga melalui kegiatan ini, BPOM RI ingin mengajak generasi milenial untuk belajar memilih dan menggunakan kosmetik yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Kepala BPOM RI juga berpesan pada masyarakat untuk harus selalu ingat cek “KLIK” yaitu cek Kemasan, cek Label, cek Izin edar, dan cek tanggal Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan, obat, maupun kosmetik. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label terutama alamat perusahaan harus lengkap, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Kegiatan kampanye kemudian dilanjutkan dengan sesi talkshow bersama 4 narasumber, yaitu: Deputi II BPOM RI, Dra. Rr. Maya Gustina Andarini, Apt., M.Sc (Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik); artis Zaskia Sungkar; dr. Eli seorang dermatologist; Enade P. Istyastono, Ph.D., Apt atau yang kerap disapa Enade, dosen Fakultas Farmasi USD yang mewakili dari pihak akademisi. Enade juga merupakan anggota Tim Ahli Kosmetik BPOM RI sejak tahun 2012. Enade menyampaikan pada sesi tersebut bahwa apabila tokoh fiksi Harry Potter memiliki mantra sihir seperti Alohomora untuk membuka gembok atau Expecto patronum untuk melawan dementor, maka untuk memilih kosmetik yang aman ada sebuah ‘mantra sihir’ dari Bapak toksikologi dunia Paracelsus (1493-1541) yang perlu dipahami yaitu “sola dosis facit venenum”. Menurut Enade, kosmetik tetaplah bahan kimia baik sintetis maupun diperoleh dari alam. Enade juga menambahkan, “Hampir setiap orang, apalagi generasi milenial, mempunyai tongkat sihir zaman ini yaitu berupa smartphone. Hanya perlu mengunduh aplikasi android yang dibuat oleh BPOM yaitu CekBPOM atau menggunakan browser membuka url https://cekbpom.pom.go.id/, maka Anda dapat mengecek keamanan dari produk kosmetika yang akan Anda beli. Kalau tidak ada di situ, maka hampir pasti produk tersebut tidak aman.” Selaras dengan makna ‘mantra sihir’ dari Paracelsus, bukanlah merek, harga, lokal maupun impor yang membuat sebuah bahan kimia menjadi aktif atau beracun, melainkan dosisnya, maka sebelum klik share atau buy, sebaiknya menggunakan mantra “sola dosis facit venenum”  dan cek “KLIK” dengan bantuan aplikasi CekBPOM.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI No.HK.00.05.4.1745 tentang kosmetik, kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia  (epidermis,  rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi  dan  mukosa  mulut  terutama  untuk  membersihkan,  mewangikan,  mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara  tubuh pada kondisi baik. Sehingga kosmetik tidak hanya identik dengan jenis kelamin tertentu. Setidaknya ada 3 jenis produk kosmetik yang jamak digunakan masyarakat setiap harinya, seperti sabun, sampo, dan pasta gigi. Menurut Enade, kosmetik lebih berbahaya dibandingkan dengan obat karena obat memiliki dosis yang jelas. Pemakaian kosmetik setara dengan pemakaian obat secara kronis, yaitu secara terus-menerus dan berlangsung lama. Keberadaan bahan berbahaya dan dilarang dalam produk kosmetika yang digunakan pasti akan berdampak buruk bagi manusia. Dengan banyaknya penjual online yang beredar saat ini, Enade berharap masyarakat dapat cermat melakukan pengecekan sebelum membeli produk kosmetik dengan cek “KLIK” dan menanyakan izin edar kepada penjual. Apabila sang penjual tidak bisa menyebutkan izin edar atau izin edar tidak sesuai dengan produk ketika dicek di aplikasi maupun situs BPOM RI, maka kemungkinan besar produk tersebut tidak aman.
(J)

  kembali