USD Akreditasi A English Version Alumni Email USD

Tak Boleh Ditunda Lagi

diupdate: 10 tahun yang lalu


Masyarakat adat Papua telah lama menyimpan memoria passionis, yakni ingatan akan penderitaan fisik dan luka batin. Mereka menyimpan begitu banyak ingatan penderitaan, dimulai dari ingatan akan proses integrasi yang tidak mulus hingga berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) yang dikatakan sudah begitu kronis dan sistematik. Hal itu terjadi khususnya sejak diberlakukannya tanah Papua sebagai DOM atau daerah operasi militer oleh tentara Indonesia.
Demikian antara lain dituturkan Dr. Yoseph Yapi Taum, dosen Sastra Indonesia Universitas Sanata Dharma (USD) yang sekaligus adalah pengurus PUSDEMA (Pusat Kajian Demokrasi dan HAM). Yapi menuturkan  hal itu dalam acara dikusi terbatas bertajuk “Menakar Masa Depan Indonesia Bagian Timur: Belajar dari Papua”. Acara tersebut pada tanggal 29 Juli 2016 lalu diselenggarakan oleh PUSDEMA di Kampus II USD dan dimoderatori oleh A. Sumarwan SJ.
Pembicara kedua, yakni A. Budi Tjahjono, alumnus USD yang kini bekerja di kantor pusat Fransiscans International di Jenewa Swiss, menyampaikan bahwa selama beberapa tahun terakhir ini telah terjadi peningkatan internaionalisasi atas masalah pelanggaran HAM di Papua. Hal ini, menurut Budi, tampak misalnya dalam tingginya minat PBB, negara-negara di kawasan Pasifik dan sejumlah negara lain di luar Eropa untuk terlibat dalam mengatasi masalah yang terjadi di Papua. Sementara itu terbentuknya United Liberation Movement of West Papua (ULMWP) dan Melanesian Spearhead Group (MSG) turut mendorong masalah Papua menjadi issue internasional. Semakin seriusnya masalah pelanggaran di Papua berikut makin terdesaknya masyarakat asli Papua oleh kaum pendatang menuntut perlu diadakannya dialog yang terbuka. “Impian dan seruan akan Papua Tanah Damai hanya akan tercapai bila ada dialog serius,” kata Budi.
Sementara itu pembicara ketiga, Sandra Moniaga yang adalah seorang komisioner Komnas HAM mengatakan, guna menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Papua pemerintah hendaknya segera mengambil sejumlah tindakan seperti mempercepat pembentukan pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Selain itu Jaksa Agung perlu segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM berkenaan dengan peristiwa Wamena dan Wasior serta melakukan bedah kasus bersama Komnas HAM. Tak boleh ditunda lagi, menurut Sandra, pemerintah perlu segera menindak lanjuti rekomendasi hasil Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya di kawasan hutan.
Diskusi yang merupakan bagian dari forum akademik bulanan PUSDEMA ini dihadiri oleh sejumlah dosen dan mahasiswa baik dari USD maupun perguruan tinggi lain, termasuk sejumlah mahasiswa asli Papua. Hadir pula sejumlah aktivis HAM dan pegiat pendidikan dari Yogyakarta dan sekitarnya, serta perwakilan media massa nasional.
Dalam sessi tanya jawab tampil sejumlah penanggap dari kalangan mahasiswa asli Papua. Mereka mengungkapkan pandangan masing-masing terkait masalah HAM yang sekarang ini dialami oleh penduduk Papua serta menyampaikan kemungkinan-kemungkinan solusi bagi permasalahan tersebut. (rmb)

  kembali