Diberlakukannya Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Gelandangan dan Pengemis pada tahun 2014 memiliki dampak tersendiri bagi masyarakat. Sesuai dengan peraturan daerah yang sering dikenal dengan sebutan “Perda Gepeng” itu dalam batas waktu tahun 2015, Kota Yogyakarta direncanakan akan bebas dari gelandangan dan pengemis. Sebagaimana kita tahu, selama ini gelandangan dan pengemis banyak mencari nafkah di tempat-tempat umum, termasuk di sekitar jalan-jalan raya.
Secara khusus Perda Gepeng ini amat berpengaruh bagi keberadaan orang-orang muda yang selama ini mengais rejeki sebagai pengamen jalanan. Lebih khusus lagi, pengaruh itu menyangkut identitas mereka baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat. Terjadi semacam krisis identitas di antara mereka, mengingat bahwa orang-orang yang menjadi sasaran tersebut adalah mereka yang antara lain tidak memiliki KTP, tidak memiliki tempat tinggal tetap, tidak memiliki penghasilan tetap, dan tidak memiliki rencana masa depan yang jelas. Ada banyak anak muda pengamen jalanan yang masuk dalam kriteria tersebut, sehingga mereka merasa terancam akan menjadi sasaran bagi petugas pemerintah daerah untuk mempidanakan mereka.
Guna mensiasati situasi demikian, sejumlah pengamen jalanan mengorganisir diri dengan mendirikan kelompok-kelompok musik angklung. Berbeda dengan pengamen jalanan pada umumnya, para anggota kelompok musik angklung ini, meskipun masih tampil di jalanan, biasanya mengenakan seragam, berpenampilan bersih, tidak berpindah-pindah tempat dan cenderung menyanyikan lagu-lagu tradisional. Meskipun demikian, mereka tetap saja merasa kurang aman, karena pemerintah daerah tetap ingin mengkategorikan mereka sebagai pengamen, dan oleh karena itu bisa ditindak. Sebagai akibatnya para pemain musik angklung ini tetap mengalami krisis identitas, selain tentu saja krisis matapencaharian.
Demikian antara lain dikemukakan oleh Paul J. Kellner, mahasiswa S3 jurusan International Development, University of Oxford, Inggris, yang melakukan penelitian etnografis di antara para pemusik jalanan di Yogyakarta. Paul menyampaikan temuan-temuan awal penelitian dalam forum Diskusi Terbatas Pusdema yang berlangsung di Kantor Pusdema LPPM-USD pada tanggal 31 Mei 2016 yang lalu. Dalam diskusi yang bertema “Legitimacy Claims of Street-Associated Youth in Yogyakarta: Notes from a Year of In-Depth Ethnography” itu selanjutnya Paul menyampaikan, bahkan sebelum adanya Perda Gepeng itu orang-orang muda jalanan sudah merasa bahwa ruang-ruang publik tempat selama ini mereka bergerak terus dipersempit. Hal ini terjadi antara lain dengan makin banyaknya pembangunan hotel-hotel dan pusat-pusat perbelanjaan baru.
Menyikapi perkembangan yang demikian, banyak orang-orang muda jalanan kini berusaha memperluas ruang gerak mereka melalui dunia maya. Mengacu pada Patrick Guiness, Paul memberi contoh upaya anak-anak muda jalanan itu dalam menjalin pertemanan dengan orang-orang di luar Indonesia melalui jejaring media sosial. Dengan cara itu mereka memahami identitas diri bukan hanya sebagai warga dari masyarakat lokal melainkan juga “warga” dari masyarakat global.
Menurut Paul, pengakuan oleh pemerintah atas upaya-upaya kreatif yang dilakukan oleh anak-anak muda itu penting. Pengakuan seperti itu menurutnya bisa menjadi jembatan bagi anak-anak muda tersebut untuk nantinya bisa kembali ke sekolah atau mendapatkan pekerjaan yang lebih tetap. (Rmb)




