USD Akreditasi A English Version Alumni Email USD

Balitbangda Provinsi NTT Jalin Kerjasama Penelitian dengan LPPM USD

diupdate: 11 tahun yang lalu


Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur menjalin kerjasama di bidang penelitian dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. Penandatangan Surat Perjanjian Kerjasama kedua belah pihak dilakukan pada tanggal 2 Juni 2016 di Fakultas Farmasi Kampus 3 USD Paingan oleh Kepala Balitbangda Provinsi NTT, Kosmas D. Lana, SH, M.Si dengan Ketua LPPM USD, Dr. Anton Haryono, M.Hum, bertindak untuk dan atas nama Tim Peneliti Fakultas Farmasi USD (Phebe Hendra, M.Si.,Ph.D.,Apt, dr Fenty, M.Kes.,Sp.PK., Ipang Djunarko, M.Sc.,Apt., di bidang Farmakologi-Toksikologi dan Yohanes Dwiatmaka, M.Si. di bidang Taksonomi).
Kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk melakukan kerjasama kegiatan penelitian dan pengembangan tentang Uji Keamanan (Toksisitas Akut dan Kronis/Subkronis) Tanaman Faloak (Sterculia urceolata, Smith.) sebagai Tanaman Obat Tradisional Penyakit Viral. Kerjasama ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya tanaman asli NTT sebagai obat tradisional dan telah diteliti oleh salah satu staf Balitbangda Provinsi NTT, Charles Conrad Rambung, S.Si.,M.Sc.,Apt sejak berstatus mahasiswa di Fakultas Farmasi USD. Penelitian ini merupakan Riset Unggulan Daerah Provinsi NTT dan yang  pertama kali dikembangkan di bidang Sains dan Kesehatan. Bagi LPPM USD, kerjasama ini sebagai wujud komitmen, kepedulian dan sumbangsih USD terhadap Bangsa dan Negara khususnya pengembangan potensi wilayah Indonesia Timur. Adapun ruang lingkup penelitian ini meliputi penyediaan tenaga ahli, penggunaan teknologi, dan sarana dan prasarana pendukung penelitian di USD, serta jasa layanan keahlian yang akan melakukan penelitian bersama peneliti dari Balitbangda Provinsi NTT. Program ini merupakan awal kerjasama di tahun pertama dan sedang dipersiapkan penelitian di tahun-tahun berikutnya sebagai pengembangan tanaman Faloak sebagai obat tradisional asli NTT.
Jangka waktu penelitian ini sejak Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani sampai dengan 2 Desember 2016 dengan pembiayaan dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Balitbangda Provinsi NTT. Adapun rangkaian kerjasama direncanakan dimulai dengan Seminar Rencana Penelitian di Kupang NTT pada tanggal 27 Juni 2016, dilanjutkan penelitian bersama di USD, dan diakhiri dengan Seminar hasil penelitian dan publikasi bersama di Kupang NTT 2 Desember 2016, dilanjutkan evaluasi dan pengembangan kerjasama secara untuk tahun-tahun berikutnya. (PH)

  kembali