USD Akreditasi A English Version Alumni Email USD

PUSdEP Gelar Seminar Sejarah Alternatif

diupdate: 17 tahun yang lalu

Lebih dari 80 orang hadir pada seminar berjudul "Membongkar Sejarah Penindasan di Indonesia: Pelarangan Buku-buku Sejarah Alternatif" yang diselenggarakan oleh PUSdEP (Pusat Sejarah dan Etika Politik) Universitas Sanata Dharma Yogyakarta bekerja sama dengan Syarikat Indonesia, Resist Book, JURIST (Judicial Reform Institute), IRE (Institute for Research and Empowerment), Iboekoe (Indonesia Buku), dan penerbit Ombak. Seminar yang berlangsung Kamis (10/12) di ruang Kadarman, Gedung Pusat, Universitas Sanata Dharma Yogyakarta ini bertujuan untuk membangun kesadaran akan adanya penindasan terhadap sejarah alternatif di Indonesia. Tindakan pelarangan dan juga pembakaran buku-buku sejarah alternatif menjadi salah satu keprihatinan sosial selama bertahun-tahun. “Saya kira ada kesalahpahaman terhadap historigrafi alternatif.” Begitulah seru Hilmar Farid dari ISSI yang menjadi salah satu pembicara seminar tersebut. Kesalahpahaman yang terjadi sebenarnya muncul karena pada kenyataannya sejarah alternatif mampu menunjukkan ketimpangan sosial yang nyata hidup dalam masyarakat di Indonesia. Dikatakan lebih lanjut, sejarah alternatif memang menampilkan sisi lain, selain sisi ‘bahagia’ sejarah sebuah bangsa. Namun, sayangnya, pengetahuan sejarah semacam ini tidak mampu, atau boleh diakatakan belum mampu, diterima sebagian masyarakat. Dan tentunya, pihak-pihak yang berkepentingan selalu berusaha mencegah hadirnya pengetahuan semacam ini dengan cara melarang peredaran buku-buku sejarah alternatif. Lalu, apakah pelarangan peredaran buku-buku sejarah alternatif sah menurut hukum Indonesia? Afnan Malay, seorang pakar hukum yang juga menjadi salah satu pembicara, secara jelas mengatakan bahwa menurut hukum dan perundang-undangan Indonesia, tidak terdapat aturan baku yang melarang buku-buku sejarah untuk beredar. “Selama ini yang ada hanyalah surat edaran dari Kejaksaan Agung, namun pada dasarnya hukum kita tidak menyebutkan hal pelarangan tersebut.” Jelasnya. Pada kesempatan yang sama, Yoseph Adi Prasetyo dari Komnas HAM menekankan perlunya kita memiliki pemimpin yang berani untuk mengusulkan dan memutuskan bahwa pembakaran terhadap buku-buku memiliki muatan pidana dimata hukum. Hal ini penting karena buku juga menjadi salah satu wujud hak asasi manusia, terutama untuk memperoleh pengetahuan yang seluas-luasnya dan kita wajib menghormati hak-hak tersebut. Bukankah buku, termasuk di dalam buku-buku sejarah altenatif, kunci pengetahuan dan pengetahuan kunci pembentukan pendewasaan dan pembentukan karakter bangsa? (Bunga)

  kembali