Universitas Sanata Dharma (USD) melalui Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSL USD) pada hari Rabu, 28 Oktober 2015 menyelenggarakan seminar tentang proyek REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Degradation) di Auditorium Kampus 2 USD Mrican. Seminar ini berisi pemaparan hasil penelitian proyek REDD+ di mana proyek ini sudah diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2007. Pemaparan hasil penelitian meliputi wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Seminar yang berjudul Assessing The Rights to REDD+ benefits: The Case of Indonesia ini bertujuan untuk mengkaji konteks, praktek dan prospek pembagian benefit dari proyek REDD+ di keempat wilayah di Indonesia tersebut. Proses penelitian ini diawali dengan pelaksanaan desk study terkait hak penguasaan lahan hutan (tenure regime), hak pengelolaan karbon hutan (carbon rights) dan kerangka pembagian benefit penelitian lapangan di empat lokasi pengembangan proyek REDD+. Kemudian dilakukan penelitian lapangan dengan menggunakan metode eksperimen, survei rumah tangga dan focus group discussion yang melibatkan masyarakat, aparatur pemerintahan dan tokoh masyarakat di wilayah itu. Dalam penelitiannya, PSL USD bekerjasama dengan Center for International Forestry Research (CIFOR).
Sebelum memaparkan hasil penelitian REDD+ tersebut, seminar diawali dengan tanggapan dari tiga pembicara yang menjadi keynote speaker tentang program REDD+ dan analisa teoritis REDD+ di Indonesia yaitu Novia Widyaningtyas, S.Hut, M.Sc. sebagai Kepala Sub Direktorat REDD+, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Cecilia Luttrell, Ph.D sebagai perwakilan dari CIFOR dan Dr. Titus Odong Kusumajati, MA, sebagai Ketua Tim Peneliti dari PSL USD.
Dalam mengawali seminar ini Romo Patricius Mutiara Andalas, SJ, S.S, S.T.D mengungkapkan bahwa hutan atau kehutanan bukanlah dipahami hanya sebagai sebidang petak tanah tetapi hutan dipahami sebagai dimensi. Kalau mengacu pada ensiklik Paus Fransiskus diungkapkan bahwa hutan menjadi penopang hidup sebagian banyak kelompok masyarakat. Melihat kenyataan konkret beberapa bulan ini pembakaran hutan di Indonesia melumpuhkan kita. Lahan-lahan yang dilindungi oleh negara dan masyarakat dijarah dan dieksplor sehabis-habisnya. “Lewat seminar ini, kita bisa mengkaji dan menyadari bahwa dunia akademik tidak terlepas bagi khalayak luas untuk berperan serta menjawab tantangan dan kesulitan yang dihadapi. Hasil kajian akademik ini memiliki manfaat bagi kehidupan semakin banyak orang untuk menyadari bahwa hutan adalah bagian dari hidup kita.” demikian ungkap Romo Mutiara Andalas menutup sambutan.
Diungkapkan oleh Ibu Novia, perwakilan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Direktorat Jenderal pengendalian perubahan iklim bahwa Indonesia sebagai sebuah negara sudah berusaha semaksimal mungkin melindungi dan berperan serta aktif melakukan sosialisasi dan penjaringan pengelolaan hutan baik di kancah domestic dan internasional. Proyek REDD+ merupakan hasil penjaringan di kancah internasional dimana Indonesia sedikit mengkritisi beberapa kebijakan REDD+ hingga akhirnya disahkan oleh banyak negara yang memiliki hutan terbesar seperti Brazil, Kongo, Chile dan lain sebagainya. REDD+ adalah pengendalian tata kelola hutan. Lalu pertanyaan kritis lebih lanjut adalah siapa yang berhak mendapatkan benefit dari REDD+ dan seberapa banyak hak-hak yang didapatkan dari REDD+ ini? Ini perlu ditegaskan untuk menjunjung tinggi asas keadilan dari issue equity dan issue social. “Dari situ harapannya, REDD+ dapat bermanfaat bagi semua orang dan tidak merugikan bagi siapapun. Kita perlu mengubah cara pandang untuk menyadari bersama tujuan adanya REDD+ ini.” demikian ungkap Ibu Novia.
Sebagai pembicara kedua, Ibu Cecilia Luttrell mengungkapkan bahwa seharusnya prioritas sharing benefits dari proyek REDD+ diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Pemerintah memegang andil yang vital dalam mengatur dan menentukan kebijakan di dalam proyek REDD+ ini sehingga REDD+ ini mampu mewujudkan manfaat dan menjawab tantangan yang besar tentang kehutanan. Contoh konkret mekanisme sharing benefits adalah bagaimana Pemerintah memberikan perijinan bagi pembukaan lahan kembali ? Hasil penelitian di empat wilayah Indonesia terhadap pengaplikasian proyek REDD+ ini menjadi sarana evaluasi dan tinjauan terhadap tiga hal yaitu effectiveness, equity, and efficiency.
Sebagai pembicara ketiga, Bapak Titus Odong menyampaikan secara umum temuan-temuan selama penelitian bahwa yang menjadi responden dalam penelitian ini adalah masyarakat atau mereka yang menggantungkan hidup di hutan (forest depend the community). Data dari empat wilayah Indonesia ini merupakan bagian kecil yang dilakukan oleh PSL USD dari penelitian besar lainnya. Dan harapannya, data dan informasi ini mempengaruhi model kebijakan sehingga kebijakan yang diterapkan di lapangan disesuaikan dan berpengaruh semakin baik dan adil bagi mereka yang miskin. “Pemahaman masyarakat tentang REDD+ dimana mereka yang tinggal di hutan masih sangat sempit (tidak tahu menahu) atau tidak tahu informasi yang utuh. Hal ini menjadi soal karena bila mereka tidak tahu kebijakan REDD+ secara keseluruhan maka mereka tidak mampu membuat kesimpulan atau keputusan berdasarkan benefits payment yang sesuai dengan kebutuhan mereka.” demikian ungkap Bapak Titus Odong.
Untuk semakin dalam mengkaji bagian per bagian dalam proyek REDD+, Bapak Titus Odong mengundang tiga orang timnya yaitu Drs. Silverio R.L Aji Sampurno, M.Hum yang menyampaikan pemaparan tentang hak penguasaan lahan di Indonesia, YB. Cahya Widiyanto, Ph.D, yang menyampaikan pemaparan tentang pendekatan-pendekatan yang dipergunakan oleh Indonesia dalam hal hak pengelolaan karbon dan Dr. KristioBudiasmoro, M.Si yang memaparkan rencana pembagian keuntungan dari perdagangan carbon di Indonesia. Sebagaimana disampaikan tiga pembicara tersebut bahwa seperti di Kalimantan, hutan memiliki nilai spiritualitas yang kuat. Artinya, orang-orang yang menggantungkan hidupnya di hutan sangat menaruh hormat dan hutan menjadi bagian hidup bagi kehidupan mereka. Kiranya pembagian manfaat REDD+ ini meliputi tiga hal yaitu sosial, ekonomi dan lingkungan. Dimensi pembagian manfaat program REDD+ ini adalah opportunity (manfaat), security (rasa aman), dan empowerment (ekonomi kreatif, maksudnya bagaimana developer mampu mengembangkan hutan justru tidak merusak dan mampu memberdayakan masyarakat sehingga tidak tergantung atau mampu mandiri). Dalam hal aspek ketiga ini ketiga pembicara menekankan pentingnya aspek pemberdayaan gender bukan soal ekonomi dimana kaum laki-laki pun memiliki sisi merawat, melindungi dan memberdayakan dan bukan merusak. (FXAP)




