USD Akreditasi A English Version Alumni Email USD

Sosialisasi UU Pemilu di USD

diupdate: 18 tahun yang lalu

“Kita harus menjadi pemilih yang cerdas sehingga hasil Pemilu kita berkualitas.” Itulah pesan yang perlu digarisbawahi dari acara Sosialisasi UU no. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD yang berlangsung hari Sabtu, 21 Maret 2009, bertempat di ruang Seminar LPPM, Kampus II Mrican, USD. Intisari ‘pemilih yang cerdas’ dalam hal ini merujuk pada dua hal, yaitu keputusan kita untuk ikut serta dalam Pemilu tahun ini dan juga pilihan kita terhadap wakil- wakil rakyat, serta pasangan Presiden dan Wakil Presiden nanti. Fakta menunjukkan bahwa dalam setiap Pemilu, yang diadakan lima tahun sekali itu, telah dihabiskan biaya hingga trilyunan rupiah. Besarnya biaya yang dikeluarkan untuk pesta demokrasi kita ini tentunya harus dapat menyadarkan tentang pentingnya menggunakan hak pilih kita dalam setiap pemilu. Selain itu, ‘pemilih cerdas’ juga harus berhati-hati dalam memilih partai, calon wakil rakyat, dan juga pemimpinnya. “ 5 menit akan menentukan masa depan bangsa kita lima tahun ke depan.” Tegas Bapak Tresno, pembicara sekaligus utusan KPU dalam sosialisasi tersebut. Dalam sosialisasi itu, banyak hal dijelaskan secara gamblang, terutama, mengenai tata cara pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 9 April 2009. Ada dua hal besar yang disampaikan pada hari itu. Yang pertama berkaitan dengan isi UU no 10 thn 2008 tentang Pemilu itu sendiri dan yang kedua berhubungan langsung dengan tata cara penggunaan hak pilih dalam Pemilu 9 April yang akan datang. Para hadirin yang datang juga diberi kesempatan untuk melihat bentuk 4 kertas suara yang akan dipakai pada Pemilu mendatang. Akan ada 4 warna kertas suara; hijau untuk DPRD Kabupaten, biru untuk DPRD Provinsi, kuning untuk DPR, dan merah untuk DPD. Ada satu perbedaan dasar yang mencolok pada Pemilu kali ini karena pemberian suara akan dilakukan dengan cara mencentang atau mencontreng. Ada fakta yang menarik dikatakan bahwa hanya Negara Indonesia dan Kamerun saja yang masih menggunakan cara mencoblos untuk memberi suara seperti dalam pemilu-pemilu terdahulu. Maka dari itulah, Pemilu kali ini dilakukan dengan cara yang berbeda, walaupun menelan biaya yang tentunya lebih besar. (Bunga)

  kembali