Pusat Demokrasi Masyarakat (PUSDEMA) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sanata Dharma (USD), bekerjasama dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen (HMJM) USD pada hari Jumat, 08 Mei 2015 menyelenggarakan Seminar dan Diskusi Publik. Acara ini bertema “Yang Teraniaya dan Yang Terabaikan: Memahami Kondisi Buruh Migran Indonesia di Luar Negeri”, diadakan di Ruang Koendjono Gedung Pusat Kampus 2 USD Mrican.
Diungkapkan oleh Alvin Alvian selaku Ketua Panitia Seminar (mahasiswa prodi Manajeman USD angkatan 2013) bahwa seminar ini merupakan upaya untuk memberitahu kepada akademisi tentang kondisi buruh migran Indonesia di Luar Negeri. Seminar dan diskusi ini ialah ide dari Erwiana Sulistyaningsih mahasiswa di prodi Manajemen USD, mantan TKI yang dianiayai.
Seminar dan diskusi tersebut menghadirkan 4 narasumber (1) Erwiana Sulistyaningsih - mantan TKI yang dianiaya, (2) Sarli Zulhendra, S.H. - LBH Yogyakarta, (3) Karsiwen - Jaringan Buruh migran Indonesia, dan (4) Dr. Benny H. Juliawan SJ - Sahabat Insan Jakarta. Acara ini dihadiri lebih dari 100 orang yang terdiri dari mahasiswa USD, mahasiswa UAJY, mahasiswa UNY, Pers, dan masyarakat umum yang peduli pada kondisi buruh migran Indonesia di Luar Negeri.
“Kami menjadi buruh migran Indonesia di Luar Negeri tanpa perlindungan, impian kami dapat hidup sejahtera di negeri sendiri, tanpa harus berpisah dengan keluarga tercinta.” demikian diungkapkan oleh Erwiana Sulistyaningsih dan Karsiwen.
Sementara itu Dr. Benny H. Juliawan SJ mengungkapkan bahwa ilegalitas dibiarkan sampai tingkat tertentu agar ilegalitas yang lebih serius tidak terjadi, dan reproduksi TKI illegal akan terus berlangsung sesuai kontestasi imaji negara di daerah perbatasan.
Dari seminar dan diskusi ini disampaikan kritik dan harapan oleh Sarli Zulhendra, SH. Pertama, Negara mengambil alih semua tanggung jawab yang sudah diberikan kepada PPTKIS. Kedua Negara harus memastikan bahwa penempatan Buruh Migran dilakukan dengan cara yang aman. Ketiga, Negara harus memastikan bahwa biaya penempatan menjadi tanggung-jawabnya. Terakhir, Negara harus membuka lapangan pekerjaan seluas-seluasnya di dalam negeri”. (AOCY)




