Pengungkapan dan penghukuman atas pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia selama rezim Suharto adalah tuntutan sentral dari gerakan reformasi. Sejak mundurnya Suharto pada tahun 1998 beberapa kebijakan telah diambil untuk menyelesaikan kejahatan di masa lalu. Namun kebijakan-kebijakan itu ditandai dengan stagnasi,blokade, dan penyalahgunaan dari para pelaku dimasa lampau. Kebijakan tersebut tak lagi mengurusi hal keadilan, melainkan memperkuat impunitas yang berkelanjutan. Demikian dikatakan oleh Johannes Fabian Junge, seorang peneliti Lembaga Watch Indonesia asal Jerman, dalam acara bedah buku dengan tajuk “Kesempatan yang Hilang, Janji yang Tak Terpenuhi” di Pusat Sejarah dan Etika Politik (PUSdEP) Universitas Sanata Dharma Yogyakarta Sabtu (20/9). Pengadilan HAM ad hoc untuk kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi ketika Suhatto masih berkuasa dinilai Junge tidak sesuai dengan kriteria negara hukum. Bila para hakim dalam keputusannya untuk satu dan kejadian yang sama mengadaptasi dengan penuh versi yang bertentangan, maka hal ini harus dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip persamaan hukum dari kasus-kasus yang sama. ”Karena keputusan-keputusan yang bertentangan maka persidangan tidak bisa menghasilkan versi kejadian pada tangggal 12 September 1984 yang jelas dan bersandarkan atas otoritas fakta-fakta yang diperoleh dari kecermatan penyidikan hukum”, jelas Junge. Ketidakpedulian kejaksaan dan hakim terhadap revisi kesaksian korban Islah dan pembiaraan terhadap kampanye intimidasi militer seperti juga lemahnya strategi pemeriksaan instansi hukum menimbulkan kesan bahwa jaksa penuntut umum tidak sungguh-sungguh berminat untuk membuktikan bahan dakwaannya, maupun juga para hakim tidak sungguh-sungguh bersemangat untuk membongkar kasus Tanjung Priok. Dalam bedah buku yang dibuka oleh direktur PUSdEP Dr. Baskara T Wardaya dan dimoderatori oleh Kiswondo PUSdEP in terkuak beberapa pertanyaan bagaimana mewujudkan pengadilan untuk kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang terkait dengan adanya kasus Priok yang sudah dipolitisir sehingga menciptakan impunitas bagi pelaku. Selain itu perlu dikaji upaya apa yang mesti dilakukan untuk menciptakan suasana politik yang mendorong negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Tak ketinggalan juga perlu disinggung kerja-kerja kemanusiaan apa yang dapat dilakukan oleh masyarakat sipil internasional dalam mendukung upaya penegakan HAM di Indonesia. (Tj)




