USD Akreditasi A English Version Alumni Email USD

Seminar Nasional Fakultas Filsafat Keilahian USD:
Ajaran Sosial Gereja dan Tantangan Seputar Pengungsi

diupdate: 12 tahun yang lalu


Fakultas Filsafat Keilahian Universitas Sanata Dharma (USD) pada hari Selasa, 24 Maret 2015 menggelar seminar nasional dengan tema hubungan “Ajaran Sosial Gereja dan Tantangan Seputar Pengungsi” di Ruang Koendjono, Kampus II USD Mrican. Seminar Nasional ini merupakan seminar lanjutan dalam serangkaian tema pokok Ajaran Sosial Gereja dan elevansinya dalam keterlibatan berpolitik di tengah beberapa masalah aktual. Globalisasi yang melanda dunia masa kini telah menjadi tantangan tersendiri. Salah satu persoalan yang muncul dalam kaitannya dengan globalisasi adalah seputar pengungsi. Tidak sedikit orang yang karena satu dan lain hal harus mengalami situasi negatif dalam aneka bentuk di wilayah di mana mereka hidup sehari-hari entah karena penolakan ataupun penderitaan.
Malangnya, proses dan jalan yang ditempuh dengan mengungsi guna mencari nasib yang lebih baik itu tidak selalu berlangsung seperti yang diharapkan. Mereka yang berpindah paksa harus memperjelas identitas hospitalitas diri dengan mencari suaka untuk perlindungan yang ditentukan atas dasar konvensi tahun 1967. Walaupun begitu, peluang orang mencari kesempatan untuk memanfaatkan perlintasan tapal batas wilayah ini menciptakan penyeludupan manusia (human smuggling). Lalu apa yang bisa kita perbuat sebagai rasa solider dan bukan sekedar rasa iba atas keprihatinan sosial tersebut? Maka dalam seminar ini, diundang dua narasumber, yaitu Dr. Peter Aman, OFM (Dosen STF Dryarkara Jakarta yang juga Kepala J-PIC OFM) dan Fransisca Dwi Indah Asmiarsi (JRS National Programme Office) yang dimoderatori oleh Dr. Krispurwana Cahyadi, SJ.
Dalam pembicaraan yang pertama, Dr. Peter Aman, OFM memaparkan makalah berjudul ‘Migran dan Pengungsi serta Hak-hak Mereka dalam Ajaran Sosial Gereja’. Diungkapkan oleh beliau bahwa berbicara soal pengungsi mengarah pada hospitalitas. Gereja menyoroti persoalan tersebut secara serius. Peningkatan kaum pengungsi semakin mendorong meningkatnya kepedulian banyak pihak. Ada praksis nyata dalam kelompok yang peduli. “Gereja secara khusus melindungi para pengungsi dari realitas sosial ekonomi pada Ajaran Sosial Gaudium et Spes artikel 66, agar penduduk local terutama otoritas pemerintah setempat, memperlakukan mereka secara manusiawi dan tidak sekedar sebagai alat produksi. Pengungsi mesti diberi ruang hidup layak sebagai keluarga.” demikian ungkapnya.
Gaudium et Spes juga menggarisbawahi kebersamaan manusia sebagai makhluk sosial, berhubungan dengan karya keselamatan, bahwa Allah membentuk komunitas manusiawi bersama dan menyelamatkan mereka bukan sebagai pribadi saja, tetapi dalam satu kesatuan dengan sesamanya. Ajaran Sosial Gereja juga menempatkan secara proporsional klaim kedaulatan Negara serta penghormatan terhadap martabat dan hak-hak asasi  manusia. Negara memiliki hak untuk menentukan kriteria apakah seseorang atau kelompok termasuk pengungsi atau bukan. Hal itu perlu demi mencegah ketidakpastian ketika harus mengambil langkah menangani mereka yang masuk ke wilayah negara. Dari situ, negara wajib melindungi pengungsi karena martabat dan hak-hak pengungsi serta bebas dari ancaman, ketakutan, penderitaan fisik dan rohani. Berkaitan dengan hal tersebut, tantangan dan tanda-tanda zaman bagi orang Kristen adalah pertama, tantangan untuk solider (solidaritas) bukan sekedar rasa iba tetapi mengambil langkah konkret. Kedua, membangun komunio bahwa gereja universal berkaitan dengan hospitalitas menyambut mereka sebagai saudara (ajuran Paus Paulus VI). Dan ketiga, tantangan untuk pertobatan bahwa transformasi mental dan structural agar lebih sigap menanggapi persoalan pengungsi. Gereja yang menerima siapa saja, Gereja dituntut untuk benar-benar berubah.
Kemudian dalam pembicaraan yang kedua, Fransisca Dwi Indah Asmiarsi memberikan ilustrasi mengenai penanganan konkret terdapat pengungsi bahwa penyebab orang berpindah paksa adalah pertama, perpindahan paksa akibat konflik, kekerasan atau pertikaian sosial. Kedua, perpindahan paksa akibat kebijakan pembangunan dan ekspansi industri korporasi (bencana non-alam), dan ketiga perpindahan paksa akibat bencana alam. “Penyebab orang berpindah paksa adalah para pengungsi tapal batas mencari suaka untuk perlindungan dimana ditentukan atas dasar konvensi 1967.” demikian ungkapnya. Para pengungsi mencari suaka supaya mereka mendapatkan perlindungan lintas batas negara di bawah lembaga PBB UNHCR. Dengan begitu mereka berhak untuk memilih daerah tujuan untuk mereka tinggal dan melangsungkan hidup.
Namun yang menjadi kesulitan adalah bila proses untuk pencapaian suaka yang terlalu lama. Khususnya di Indonesia, mereka akan ditempatkan pada tempat penampungan sementara di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi. “Mereka yang berada di rumah-rumah detensi kehilangan kebebasan dan terancam hak-hak asasinya.” demikian ditambahkan Fransisca Dwi Indah Asmiarsi. Selain itu mereka juga akan dideportasi atau pemulangan paksa para pencari suaka ke negara asalnya. Mereka kehilangan hak untuk meningkatkan taraf hidup. Beliau memberikan fakta-fakta pengungsi yang hijrah ke Indonesia dengan nominal angka yang sangat besar. Pada pencatatan bulan Februari 2015 terdapat 11.715 pengungsi dewasa sementara terdapat 3120 pengungsi kategori anak-anak baik mereka yang sendirian (935) dan mereka yang berada di detensi (541). (FXAP)

  kembali