USD Akreditasi A English Version Alumni Email USD

Seminar Fakultas Teologi USD:
Tanggapan Ajaran Sosial Gereja dan Media Pers Seputar Korupsi

diupdate: 12 tahun yang lalu


Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma (USD) pada hari Selasa, 24 Februari 2015 menggelar seminar di Kampus II USD Mrican. Seminar bulanan ini menjadi serangkaian serial seminar di tahun akademik 2014-2015 dengan tema Ajaran Sosial Gereja dan Relevansinya dalam Keterlibatan Berpolitik dan Masalah Aktual. Dari situ, tema kajian yang coba dibicarakan pada seminar ini adalah berkaitan dengan tanggapan Ajaran Sosial Gereja dan Tantangan Seputar Korups – Refleksi dari Perspektif Agama dan Media Pers”. Pada seminar tersebut mengundang dua pembicara yaitu Bapak St. Sularto dari Deputi Publisher KOMPAS dan Mgr. D. Situmorang, OFM. Cap dari Uskup Keuskupan Padang, dengan moderator Rm. Dr. Y.B. Prasetyantha, MSF.
Sebagaimana diungkapkan oleh Rm. Dr. Y.B. Prasetyantha, MSF bahwa korupsi merupakan pe(nyalah)gunaan wewenang publik demi kepentingan pribadi tertentu yang disertai dengan penipuan dan ulah serba-rahasia, sedemikian rupa sehingga meruntuhkan kepercayaan dasar (trust), padahal trust merupakan unsur penting yang memungkinkan terjalinnya suatu kebersamaan. “Dari pengertian itu, lalu kita sebagai umat Katolik secara khusus, atau kita sebagai warga Negara Indonesia secara umum, apa yang bisa kita lakukan dengan merebaknya korupsi? Saya yakin dan percaya bahwa korupsi tidak hanya disebabkan karena kemiskinan tetapi juga karena mentalitas.” demikian lanjutnya. Dari perspektif Filsafat dan Teologi Moral, dipandang bagian dari alienasi. Artinya, orang yang memiliki kekuasaan dalam keadaan serba tercukupi itu nyatanya justru dikuasai atau bahkan diperbudak oleh keinginannya untuk mau terus menumpuk secara berlebihan.
Mgr. D. Situmorang, OFM. Cap, sebagai pembicara pertama, mengungkapkan bahwa adanya korupsi itu mencabut akar manusia dalam berkembang. Tercerabutnya manusia dari  keberadaan dirinya menyebabkan manusia melecehkan martabat dan keluhuran diri manusia, bukan hanya mengambil uang atau apa saja, tetapi juga melanggar dan menyengsarakan dan menghambat perkembangan hidup seseorang. Itu adalah kejahatan korupsi. Ajaran Sosial Gereja selalu menjunjung tinggi hak, martabat, dan kedudukan manusia serta keadilan hidup manusia, yaitu keadilan distributif dan keadilan kontributif. Artinya, setiap orang ada hak dan bagiannya masing-masing (unique sum), setiap orang ada porsinya, dari situ sudah selayaknya dan sepatutnya kita diarahkan untuk tidak merampas atau mengambil hak orang lain. Pejabat publik diberi otoritas dan fasilitas untuk memudahkan dan menolong orang yang dilayaninya dalam kehidupan material dan spiritual. “Jangan menganggap diri kita abadi, misalnya kita yang sudah berada lama pada kedudukan atau jabatan tertentu atau di suatu tempat tugas dan enggan berpindah karena kehormatan dan kekayaan yang diberi. Kiranya ada tanggung jawab, kebebasan, nilai otonom yang perlu diperjuangkan. Kita perlu jujur mengakui bila ada korupsi.” demikian lanjutnya. Korupsi bukan hanya soal moralitas. Maka sejauh mana korupsi secara masif, sistematis, dan terstruktur ini masuk di dalam komunitas beragama dan pejabat publik?
Selanjutnya diungkapkan oleh Bapak St. Sularto sebagai pembicara kedua, bahwa korupsi berarti pembusukan, corruption. Sikap korupsi menjadikan diri tidak selalu cukup. Korupsi merajalela karena manusia materialistis, artinya menilai seseorang dari kekayaan atau kehormatannya dan bukan nilai diri seseorang, maka penghargaan martabat diri manusia menjadi hilang. Penghargaan martabat pada orang lain menjadi suasana hati yang perlu didukung dalam mentalitas anti korupsi. Penegakan hukum perlu ditegakkan walaupun kita harus melawan arus, sebagaimana pemilihan ketua atau koordinator pun seperti minus mallum (memilih yang lebih baik dari yang buruk-buruk). Penegakan hukum di Indonesia hanya bersifat prosedural saja sehingga tidak membuat jera bagi mereka yang melakukan kejahatan termasuk korupsi. Dari situ peran media pers di dalam kehidupan berbangsa adalah reminder bagi penegakan hukum agar tidak kehilangan arah. “Posisi dan peran media pers adalah menunjukkan dan mengkritik kehidupan berbangsa. Kritik dengan pengertian, sebagaimana filosofi kepiting, ketika berjalan ke depan ada tembok, maka kepiting akan memilih jalan mundur atau berjalan kekiri atau kekanan. Kritik tidak asal kritik, secara khusus KOMPAS mengkritik dengan teori yang memberi pemahaman.” demikian lanjutnya. Maka media pers disebut sebagai anjing penjaga. Media pers menjadi media obyektif yang subyektif, artinya media pers mengungkapkan fakta berupa cerita dan cerita mempunyai misi. Oleh sebab itu, terhadap penegakan hukum kita tetap tegas, tapi soal cara menjadi berbeda (fortiter in re suaviter in modo). (FXAP)

  kembali