USD Akreditasi A English Version Alumni Email USD

Seminar Fakultas Keilahian USD: Say No to Human Trafficking

diupdate: 12 tahun yang lalu


Berkaitan dengan maraknya human trafficking, Fakultas Filsafat Keilahian Universitas Sanata Dharma (USD) pada hari Rabu, 25 November 2014 mengadakan seminar memakai kacamata Ajaran Sosial Gereja (ASG) dan tantangan keterlibatan di tengah masalah aktual. Seminar ini menjadi serangkaian serial seminar dalam keterlibatan berpolitik di tengah beberapa masalah aktual: buruh dan migrasi, korupsi, pengungsi, dan human trafficking.
Seminar ini menghadirkan narasumber Ibu Imaculata PS. Kurniasanti dari pelayanan Gembala Baik untuk perempuan dan anak (Good Shepherd Services for Women and Children) dan Rm. Dr. CB. Kusmaryanto, SCJ (Dosen Fakultas Filsafat Keilahian USD). Seminar ini dihadiri oleh berbagai civitas academica dari USD dan luar USD, serta para aktivis kemanusiaan dan HAM.
"Seminar ini menjadi kesempatan bagi kita untuk berdiskusi dan membahas persoalan HAM dan kodrat hidup manusia yang bermartabat paling luhur. Bahkan kiranya seminar ini menjadi pengharapan bagi mereka yang vunerable supaya mengalami dan merasakan arti dan makna kebebasan. Semoga diskusi ini tidak hanya menjadi wacana tetapi mampu menjadi tindak lanjut yang aplikatif dalam mengatasi persoalan yang selalu aktual untuk diperbincangkan." demikian kata pengantar yang disampaikan oleh Rm. Dr. Purwatma, Pr selaku moderator seminar.
Pada kesempatan yang pertama, ibu Imaculata PS. Kurniasanti mengungkapkan bahwa semua orang yang berada dalam posisi rentan (vunerable), miskin, dan termarjinalkan berpotensi menjadi korban dalam bisnis perdagangan manusia. Pelaku bisnis perdagangan manusia secara lihai membaca peluang untuk menggaet calon mangsanya. Untuk merekrut anak usia sekolah ditawarkan peluang untuk magang di luar negeri, untuk merekrut lelaki dewasa ditawarkan peluang ke Malaysia gratis dan kesempatan bekerja di kilang atau perkebunan. Untuk merekrut perempuan ditawarkan kerja rumah tangga, pabrik, dan menjadi karyawati penjaga toko. Strategi melibatkan orang sederhana yang lugu sangat menguntungkan pelaku utama perdagangan manusia. Untuk mengamankan bisnis ini, pelaku human trafficking tidak takut untuk membayar siapa saja. "Siapa sih yang gak butuh uang. Setiap tahun kami menjumpai orang sakit jiwa yang menjadi korban trafficking. Beberapa kasus trafficking tidak dapat diproses karena korban tidak ingin melaporkan kakak, paman, bibi, bahkan orangtuanya sendiri yang telah merekrut", demikian tandasnya. Di akhir sesi, beliau menayangkan film dokumenter korban-korban trafficking di daerah Flores dan sekitarnya.
Pada kesempatan yang kedua, Rm. Dr. CB. Kusmaryanto, SCJ membahas masalah aktual human trafficking dalam kacamata ASG. Diungkapkan bahwa human trafficking atau perdagangan manusia yang ada sekarang ini adalah kelanjutan yang terjadi pada masa lampau, dimana pada waktu itu terdapat jual-beli budak. Walaupun begitu esensinya tetap sama yakni ekploitasi manusia dan pembatasan atau penghilangan kebebasan. Permasalahan human trafficking jauh lebih luas daripada persoalan lainnya, itulah yang menjadikan sebagai kejahatan kriminal nomor dua terbesar sedunia setelah penyalanggunaan narkoba. Indonesia juga menjadi negara yang korban human trafficking paling tinggi. Human trafficking yang mengkhawatirkan juga meningkatnya pengambilan organ tubuh. Kebutuhan akan transplantasi organ di dunia meningkat tajam sedangkan ketersediaan organ sangat sedikit. Hal ini pun menjadi pemicu terjadinya human trafficking. "Akar persoalan human trafficking adalah banyak anggota masyarakat dan para penegak hukum yang tidak sadar akan parah dan berbahayanya perdagangan manusia macam ini. Juga perkembangan globalisasi memicu orang untuk mudah bergerak dari satu tempat ke tempat lain atau dari satu negara ke negara lain. Mereka tidak memahami definisi dan arti human trafficking sesungguhnya. Para trafficker itu biasanya dibawa pada suatu tempat yang tidak dikenal baik asing dari anggota keluarga, lingkungan masyarakatnya dan institusi agama. Korban trafficking menjadi semakin vunerable." demikian tandasnya. Yang menjadi inti definisi human trafficking adalah eksploitasi, yaitu prostitusi dan bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan atau bentuk-bentuk lain yang serupa dengan perbudakan atau demi mengambil organ tubuhnya.
Tanggapan atau ajaran Gereja Katolik mengenai human trafficking, melalui hasil Konsili Vatikan II dalam Gaudium et Spes no. 27, diungkapkan bahwa perdagangan manusia itu adalah perbuatan keji karena menurunkan derajat manusia hanya sebagai barang yang bisa diperdagangkan dan saling dipertukarkan dan tidak lagi dipandang sebagai gambar dan citra Allah. Mencemarkan mereka yang berlawanan dengan kemuliaan manusia sama saja dengan menghina Allah sebagai Pencipta manusia. Pelaku trafficker telah kehilangan kodratnya sendiri sebagai anak-anak Allah (Mat 25:40), yang menyalahgunakan kebebasan dan tanggung jawab pada dirinya sendiri. Human trafficking adalah perampasan hak di mana sebuah tindakan yang intrinsically evil. Maksudnya adalah suatu perbuatan yang dari dirinya sendiri secara absolut bertentangan dengan akal budi, kodrat, dan Allah sendiri sehingga dari dirinya sendiri adalah jahat. Perbuatan semacam ini, apapun motivasinya dan bagaimanapun caranya akan tetap jahat. Konsekuensinya, perbuatan semacam ini tidak boleh dipakai entah sebagai tujuan ataupun sebagai sarana untuk meraih sesuatu. "Maka dari situ, kita harus berusaha untuk membebaskan orang-orang yang menjadi korban. Perdagangan manusia ini merusak sendi-sendi nilai masyarakat dan juga keamanan internasional dan lebih-lebih masalah keadilan." Demikian ungkap Rm. Dr. CB. Kusmaryanto, SCJ menutup sesi pembicaraan tersebut. (FXAP)

  kembali