Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma bekerjasama dengan “Sekolah Lintas Iman” cabang Yogyakarta pada hari Sabtu, 22 Maret 2014 menggelar Studium Generale yang bertempat di aula Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma. Studium Generale yang diadakan sebagai kegiatan pembuka dari serangkaian acara dari “Sekolah Lintas Iman” ini bertemakan “Demokrasi, Bhinneka, dan Citizenship” di mana mencoba untuk menggali dan berpikir kritis tentang kenyataan real yang terjadi di masyarakat dan kecenderungan masyarakat yang terjadi akhir-akhir ini. Pada stadium generale ini, diundang seorang pembicara yang merupakan dosen Fisipol, Universitas Gajah Mada, yaitu Bapak AA GN Ari Dwipayana dan dimoderatori oleh Rm. YB. Prasetyantha, MSF, dosen Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma. Acara ini dimulai pukul 08.30 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB yang dihadiri oleh 52 orang peserta yang terdiri dari lima Universitas yang ada di Yogyakarta, yaitu Universitas Sanata Dharma (Fakultas Teologi), Universitas Gajah Mada (Fakultas Filsafat dan Fisipol), Universitas Islam Indonesia, Universitas Kalijaga, dan Universitas Kristen Duta Wacana (Fakultas Teologi) dan beberapa praktisi yang peka dan peduli soal ke-bhinneka-an dan demokrasi di Indonesia.
“Kesatuan dan keberagaman ibarat dua sisi sekeping mata uang yang sekiranya tidak bisa kita pungkiri dan hadir di tengah-tengah masyarakat kita. Sebagai sebuah kesatuan di dalam Negara tercinta kita Indonesia, keberagaman akhir-akhir ini kerap menjadi batu sandungan yang mendukung rasa kebersamaan di tengah kesatuan yang coba terus-menerus dibangun di negara kita tercinta ini. Perbedaan bukan berarti pembedaan, demikian sembohyan yang selalu kita lantunkan di dalam ke-bhinneka-an tunggal ika. Tetapi kenapa kekerasaan dan kejahatan yang mengatasnamakan ke-bhinneka-an kerap terjadi ? Kenapa kita mudah mengidentikkan adanya kelompok mayoritas dan kelompok minoritas ?”, demikian ungkapkan Rm. YB. Prasetyantha, MSF di tengah memberikan salam pembuka di dalam stadium generale.
Diungkapkan oleh Bapak AA GN Ari Dwipayana bahwa ke-bhinneka-an, demokrasi dan citizenship merupakan tiga hal yang saling berhubungan satu sama lain. Apakah kelembagaan demokrasi memberi jawaban yang memuaskan pada soal-soal kebinnekaan (keragaman) ? Apakah konsep citizenship yang selanjutnya diterima dan dilembagakan dalam konstitusi, memberikan jawaban yang juga memuaskan pada problem keragaman ? Kata demokrasi kiranya tepat dimasukkan dalam pertanyaan pertama karena kata demokrasi sesungguhnya relevan dengan kondisi Indonesia pada saat ini. Pilihan untuk menempuh jalan demokrasi menjadi pilihan yang tidak bisa dipungkiri, bahkan persepsi public yang cenderung tidak puas pada kinerja partai politik tidak sepenuhnya mempengaruhi tingkat dukungan public pada demokrasi. Kiranya kualitas demokrasi yang dapat kita perjuangkan dalam keterwakilan dari masing-masing kelompok yang ada di dalam masyarakat, walau di dalam kenyataannya terdapat intrik-intrik di dalam keterwakilan demokrasi. Dalam konteks Indonesia, kita menyadari bahwa relasi antara keragaman dengan demokrasi masih mencari bentuk. Demokrasi bukan semata-mata merayakan kebebasan dalam keragaman, melainkan juga membuka ruang sekaligus melembagaan prinsip-prinsip kesetaraan politis, terutama bagi warga atau kelompok warga yang “tidak bersuara”.
Dalam konteks kebhinnekaan dan citizenship diungkapkan oleh Bapak AA GN Ari Dwipayana bahwa selama ini citizenship dianggap sebagai konsep universal yang bisa diterima ketika berbagai negara bangsa menghadapi pertanyaan tentang kebhinnekaan. Konsep ini bisa diterima karena konsep ini bersandarkan pada apa yang disebut prinsip “buta warna”, yang tidak membeda-bedakan latar belakang warga negara baik dari sisi agama, ras, etnik, jenis kelamin maupun keragaman paham. Dalam kenyataannya, kelompok “minoritas” menganggap bahwa hak warga negara saja tidak cukup bagi mereka. Demokrasi procedural yang bersandarkan pada prinsip one man one vote dianggap menciptakan keputusan oleh mayoritas, sehingga dalam realitas empiric seperti ini memunculkan tuntutan yang tidak hanya berhenti pada citizenship melainkan berlanjut pada polities of recognition, polities of presence, polities of redistribution. Dengan demikian dialog merupakan kata kunci yang harus dimulai dari suatu kesepakatan bersama mengenai nilai-nilai tertentu. Nilai-nilai yang dimaksud adalah nilai-nilai operatif public yang bisa dinegosiasikan, dibentuk oleh konstitusional, legal dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Demikianlah stadium generale mencoba untuk mengupas dan berpikir kritis soal kebijakan-kebijakan dan polemik yang terjadi di dalam masyarakat. Semoga apa yang coba untuk dikupas dan dipikirkan itu tidak hanya menjadi sebuah wacana di dalam masyarakat, tetapi mampu menjadi percikan-percikan api yang mengubah situasi dan kecenderungan penyimpangan yang terjadi di dalam masyarakat. Kita ada bagian dari semua dan untuk semua. Masyarakat yang baik adalah masyarakat yang tidak hanya memikirkan diri sendiri, tetapi mampu menempatkan diri dan memberi warna di dalam masyarakat. Viva la societa. (FXAP)




