Isu penggunaan formalin sebagai bahan tambahan makanan di masyarakat masih menimbulkan kontroversi kejelasan informasi. Masyarakat konsumen masih ragu dengan adanya silang pendapat di antara para ahli dan pejabat dinas-dinas terkait yang menangani penyalahgunaan formalin sebagai bahan tambahan makanan. Masyarakat masih dicekam ketakutan untuk mengkonsumsi bahan makanan terutama mie, bakso, tahu dan ikan. Hal ini terlihat dari turunnya omset penjualan para pedagang makanan tersebut. Untuk memberikan penjelasan dengan lebih rasional dan gamblang Universitas Sanata Dharma mengadakan diskusi terbuka pada Rabu tanggal 1 Februari 2006 dengan judul “FORMALIN DAN POTRET KEMISKINAN BANGSA” dengan mengundang pakar sebagai panelis yaitu: Dr. Yuswanto, S.U., Apt (pakar farmasi yang juga Dekan Farmasi USD) dan pakar sosiologi dari UGM yaitu Dr. J. Nasikun. Diskusi tersebut dimoderatori oleh Kristio Budiasmoro, M.Si. Diskusi yang diselenggarakan di gedung auditorium Lt 4 Kampus III Paingan, dihadiri lebih dari 400 peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat yaitu: kalangan akademisi (dosen, mahasiswa dan peneliti dari berbagai perguruan tinggi, dokter, farmasis, dinas kesehatan, dinas perikanan, POM, LSM, dan juga masyarakat umum. Dalam diskusi terbuka tersebut Dr. Yuswanto mengungkapkan bahwa keberadaan formalin secara natural tidak dapat dipungkiri keberadaannya secara ilmiah, bahkan dalam tubuh manusia pun sistem fisiologis memungkinkan terbentuknya formalin. Namun hal ini bukanlah pembenaran bahwa penggunaan formalin sebagai bahan pengawet makanan adalah aman, sama sekali tidak. Hanya saja masyarakat perlu mendapatkan informasi yang seimbang dan ilmiah sehingga mereka memiliki kesempatan untuk mengapresiasi informasi secara rasional. Informasi bahwa formalin dalam makanan dapat menimbulkan kanker dan bersifat terakumulasi dalam tubuh jika termakan (peroral) sungguh secara ilmiah belum ada bukti bahkan WHO pun tidak menyatakan demikian. Formalin dapat menimbulkan kanker apabila terhirup oleh pernafasan kita dan paparannya berulang-ulang. Dari aspek sosiologi Dr. Nasikun memberikan pendapat bahwa produk legislasi apapun bentuknya sudah seharusnya setiap warga negara patuh dan taat melaksanakannya. Demikian pula sebagai bentuk kewajiban negara dalam penyelenggaraan dan implementasi peraturan yang dibuat juga harus lebih berpihak pada yang lemah. Kejelasan pasal demi pasal dalam upaya perlindungan terhadap warga negara harus secara gamblang dapat diterjemahkan sampai pada tahap implementasi di lapangan secara konsisten. Penyelenggaraan diskusi terbuka ini merupakan salah satu perwujudan visi USD yang selalu berperan aktif dalam mencari kebenaran ilmiah dan menyebarluaskannya kepada masyarakat sebagai bentuk misi pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat luas.




