Sastra Inggris

Universitas Sanata Dharma
Terakreditasi A Nomor 7345/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/XI/2020
Announcement

SE Rektor tentang Kebijakan Tata Kelola Universitas Sanata Dharma


A. Realitas pandemi Covid-19

  1. Keadaan pandemi Covid-19 membaik selama sebulan terakhir yang ditandai dengan jumlah penderita baru yang menurun, Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di rumah sakit yang terus menurun, serta jumlah pasien sembuh yang terus meningkat.
  2. Program vaksinasi yang berjalan sejak Maret 2021 terus meningkat intensitasnya.
  3. Semua dosen dan tenaga kependidikan USD yang memenuhi syarat telah mendapat suntikan vaksin lengkap (2 kali).
  4. Sebagian besar mahasiswa telah mendapat vaksin dosis pertama.
  5. USD sedang bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyelenggarakan penyuntikan vaksin bagi mahasiswa USD dan masyarakat umum.
  6. Sejak pandemi Covid-19 merebak sampai sekarang, kampus USD dapat dikelola menjadi tempat kerja yang sehat dan tidak menjadi tempat penularan Covid-19.
  7. Mahasiswa belajar secara daring kecuali untuk sedikit kegiatan khusus dapat dilangsungkan secara luring terbatas dan memakai protokol kesehatan yang ketat.
  8. Meskipun demikian, herd immunity belum sepenuhnya tercapai.

B. Kebijakan Umum
  1. Kegiatan tridharma dilaksanakan memakai protokol kesehatan yang ketat.
  2. Pembelajaran secara umum dilakukan secara daring sampai dengan akhir semester.
  3. Kegiatan pembelajaran praktik dapat dilaksanakan secara luring mulai setelah Ujian Tengah Semester (18 Oktober 2021) dengan ketentuan berikut:
    1. Peserta praktikum maksimum 50 % dari kapasitas normalnya.
    2. Semua peserta praktikum pertama harus dinyatakan negatif Covid-19 lewat hasil tes antigen.
    3. Beaya tes antigen berasal dari pengalihan anggaran program studi.
    4. Semua peserta wajib telah mendapat suntikan pertama vaksin.
    5. Mahasiswa yang belum menjalani vaksinasi dan akan mengikuti kegiatan praktik diharap mendaftar dan mengikuti vaksinasi yang diselenggarakan di Kampus I pada tanggal 9 Oktober 2021 (dimungkinkan juga datang langsung dengan membawa KTP).
    6. Mahasiswa yang memiliki komorbit atau tidak mendapat ijin dari orang tua boleh mengikuti praktikum secara daring.
    7. Dosen pembimbing praktikum bertanggung-jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat selama kegiatan praktikum.
  4. Perjalanan dinas ke luar kota hanya dilakukan untuk kepentingan yang bersifat darurat (emergency).
  5. Semua fasilitas kampus yang memungkinkan kerumuman orang yang interaksinya tidak mudah dikendalikan seperti tempat olah raga, kantin, auditorium, dan lain-lain belum dapat difungsikan.
  6. Rapat dan pertemuan di kampus diperbolehkan berlangsung baik secara tatap muka, daring, maupun campuran keduanya sejauh ada keberdayaan penyelenggara pertemuan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.
  7. Wisuda akan diselenggarakan secara luring pada Maret 2022 jika situasi memungkinkan.

C. Tata Kerja Dosen
  1. Tetap menjalankan tugas tridharma dan/atau manajemen dengan menempatkan kampus dan seluruh fasilitasnya sebagai pendukung yang aman dan sehat selama tidak ada keputusan dari Pemerintah yang membatasi.
  2. Karena secara umum pembelajaran berlangsung secara daring dan hampir tidak ada kegiatan kemahasiswaan di kampus maka kampus dapat menjadi tempat yang kondusif untuk bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Seiring dengan berkurangnya intensitas kegiatan yang bersifat tatap muka baik secara internal maupun eksternal, setiap unit dimohon menyusun dan melaksanakan agenda kegiatan pengembangan yang berdampak signifikan bagi pertumbuhan universitas di masa depan. Kegiatan tersebut dapat mencakup antara lain perancangan program pendidikan jarak jauh, pengembangan inovasi tridharma, kerjasama lintas kampus-lintas negara, dan lain-lain.
  4. Bagi dosen yang berusia lebih dari 60 tahun atau memiliki faktor komorbid (penyakit penyerta seperti: kanker, tekanan darah tinggi, diabetes, asma, TBC, dan lain-lain) dimohon untuk bekerja dari rumah.
D. Tata Kerja Tenaga Kependidikan
Dilandasi oleh semangat untuk tetap berdaya dan mempertahankan kualitas layanan kepada setiap pemangku kepentingan, dan kampus kondusif bagi pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat serta terbatasnya jenis pekerjaan yang dapat dikerjakan dari rumah maka segenap tenaga kependidikan wajib bekerja di kampus selama tidak ada keputusan dari Pemerintah yang membatasi, dan diatur sebagai berikut:
  1. Mengikuti ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang Pokok-pokok Kepegawaian Tahun 2018.
  2. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
  3. Bersedia melaksanakan tugas baru dari pimpinan unitnya karena tugas lama yang kurang relevan atau bahkan tidak mungkin.
  4. Mengatur ruang kerja sehingga pelaksanaan protokol kesehatan dapat berlangsung secara optimal.
  5. Bagi tenaga kependidikan yang memiliki faktor komorbid (penyakit penyerta seperti: kanker, tekanan darah tinggi, diabetes, asma, TBC, dll) dimohon membicarakan dengan pimpinan unit tentang tugasnya untuk dapat dikerjakan dari rumah.
Tata kerja ini berlaku sejak surat edaran ini dikeluarkan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi.

Yogyakarta, 6 Oktober 2021

Rektor,
Drs. Johanes Eka Priyatma, M.Sc, Ph.D.


Unduh dokumen di sini. 

 back