Sastra Inggris

Universitas Sanata Dharma
Terakreditasi A Nomor 7345/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/XI/2020
Announcement

Tata Tertib Perkuliahan Daring

DOSEN

Selama mengikuti perkuliahan daring, dosen WAJIB melakukan hal-hal berikut:

  1. mengaktifkan fitur video selama perkuliahan daring berlangsung;
  2. mencantumkan nama dosen; dan
  3. berpakaian formal, sopan dan memperhatikan etika ruangan.
Selama mengikuti perkuliahan daring, dosen DILARANG melakukan hal-hal berikut:
  1. berkomentar yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan);
  2. berkomentar yang mengandung pornografi; dan
  3. melakukan segala jenis tindakan pelecehan (verbal, fisik, psikologis).
Sanksi terhadap dosen yang melanggar tata tertib diatur sesuai dengan Kode Etik Dosen Universitas Sanata Dharma.

MAHASISWA

Selama mengikuti perkuliahan daring, mahasiswa WAJIB melakukan hal-hal berikut:
  1. menggunakan akun dengan identitas nama, nomor mahasiswa, dan profile picture dengan foto diri;
  2. mematikan audio, dan dapat menghidupkan audio hanya ketika akan bertanya kepada dosen, atau ketika dipersilakan dosen untuk menghidupkan audio;
  3. berpakaian rapi dan memperhatikan etika ruangan;
  4. siap di depan kamera (on cam) apabila dosen meminta untuk menngaktifkan kameranya;
  5. fokus dan memperhatikan semua materi yang disampaikan dosen; dan
  6. menjaga kondisi perkuliahan tetap kondusif, responsif dan interaktif.
Selama mengikuti perkuliahan daring, mahasiswa DILARANG melakukan hal-hal berikut:
  1. membuat gaduh selama perkuliahan daring berlangsung;
  2. melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kegiatan belajar
  3. melakukan sharing file selama perkuliahan berlangsung kecuali atas seizin dosen;
  4. mengoperasikan aplikasi lain yang tidak terkait dengan perkuliahan, kecuali atas seizin dosen;
  5. berkomentar yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan);
  6. berkomentar yang mengandung pornografi;
  7. melakukan segala jenis tindakan pelecehan (verbal, fisik, psikologis);
  8. memfoto gambar, membuat tangkapanlayar (screenshoot), dan/atau menyebarluaskan wajah dosen atau sesama mahasiswa tanpa izin yang bersangkutan; dan
  9. merekam dan/atau menyebarluaskan kegiatan perkuliahan daring tanpa seizin dosen.
Sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang melanggar tata tertib selama mengikuti perkuliahan daring dapat berupa:
  1. pembatalan keikutsertaan mahasiswa dalam sesi perkuliahan (oleh Dosen);
  2. pembatalan keikutsertaan mahasiswa dalam suatu matakuliah (oleh Prodi);
  3. penskorsan dari kegiatan akademik dan/atau sanksi-sanksi lain yang terkait (oleh Dekan & Rektor).
Yogyakarta, 15 September 2021

Drs. Hirmawan Wijanarka, M.Hum.
Ketua Program Studi Sastra Inggris

Download file: Tata Tertib Perkuliahan Daring

 back