Profil

Capaian Pembelajaran

CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN

 

Sikap

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas di bidang kesehatan (patient oriented)
  3. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa
  4. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila
  5. Bekerja sama dan memiliki kepekaaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
  6. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama dan kepercayaan serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
  8. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
  9. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik
  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan

 

Ketrampilan Umum

  1. Bekerja di bidang kefarmasian untuk jenis pekerjaan/praktik kefarmasian, dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesi apoteker
  2. Membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan/praktik kefarmasian berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan kreatif
  3. Menyusun laporan atau kertas kerja atau menghasilkan karya desai/rancangan/formula di bidang keahliannya berdasarkan kaidah rancangan dan prosedur baku, serta kode etik profesi apoteker, yang dapat diakses oleh masyarakat akademik dan profesi
  4. Mengkomunikasikan pemikiran/argument karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya
  5. Meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang kefarmasian melalui pelatihan dan pengalaman kerja
  6. Bertanggungjawab atas pekerjaan/praktik kefarmasian sesuai dengan kode etik profesi apoteker
  7. Melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat
  8. Memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah kefarmasian
  9. Bekerjasama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan/praktik kefarmasian
  10. Mengembangakn dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya
  11. Mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan/atau informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya
  12. Meningkatkan kapasitas pembelajaran mandiri

 

Ketrampilan Khusus

  1. Mampu melakukan praktik kefarmasian secara professional, legal, dan etik
  2. Mampu mengelola proses produksi sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan standar yang berlaku
  3. Mampu memberikan informasi obat dan alat kesehatan melalui praktik komunikasi dan kolaborasi
  4. Mampu berkontribusi dalam upaya preventif dan promotif kesehatan masyarakat melalui optimalisasi penggunaan obat
  5. Mampu melakukan dispensing sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai dengan standar yang berlaku
  6. Mampu mengelola organisasi dan hubungan interpersonal dalam melakukan praktik kefarmasian
  7. Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan dengan kefarmasian melalui kajian yang dilakukan di tempat praktik kerja

 

Pengetahuan

  1. Mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah terkait obat menggunakan pendekatan berbasis bukti untuk mengoptimalkan keberhasilan terapi
  2. Mampu mengoptimalkan dispensing dan pengelolaan sediaan farmasi sesuai standar
  3. Mampu menetapkan formula, membuat dan menjamin mutu sediaan farmasi sesuai standar
  4. Mampu mengembangkan obat, bahan obat, dan obat tradisional secara terbatas dalam sebuah kelompok/tim
  5. Mampu menelusur, menganalisa secara kritis, dan mengorganisasikan informasi tentang sediaan farmasi, mengkomunikasikan dan mendiseminasikannya secara efektif untuk menjamin ketepatgunaan sediaan farmasi pada individu dan masyarakat
  6. Mampu melakukan praktik kefarmasian secara professional dan bertanggungjawab sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik apoteker

 

 back