Universitas Sanata Dharma : www.usd.ac.id

Universitas Sanata Dharma

Biro Personalia

HomeProfileBeritaAgendaFasilitasLowongan KerjaDownloadSOPRenstraGalleryKritik Saran

 BERITA

Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal .
Refleksi Karya Biro Personalia Tahun 2011 .
Sarasehan Pengembangan Social Entrepreneurship Bagi Pegawai USD .
USD SEMAKIN KUAT DENGAN DUA GURU BESAR BARU .
Mengatasi Rasa Malas di Tempat Kerja .
Dosen PNS Bisa Mengajar di Beberapa PTN .
DEPUTI DALPEG: Auditor Kepegawaian JABATAN PRESTISIUS .
Biro Personalia mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan .
Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (SISDM/HRIS) .
Isian Data Buku Kerja 2012 .
hal. 1  ...  2  3  4  5  6  
Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
16 January 2012

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

Jl. Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta 10270

Telp.(021)57946053 Fax.(021) 57946052

Laman : www.dikti.go.id


Nomor            : 2050/E/T/2011                                   30 Desember 2011

Lampiran        :   -

Hal                :  Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal

Kepada Yth     :   1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri

                         2. Direktur Politeknik Negeri

                         3. Koordinator Kopertis Wilayah I-XII
 
Dalam rangka mentaati peraturan perundangan yang berlaku yaitu : Permendiknas No.17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di Perguruan Tinggi, Permendiknas No.22 Tahun 2011 tentang terbitan berkala ilmiah, Perdirjen No.49/DIKTI/Kep/2011 tentang pedoman akreditasi berkala ilmiah, serta dalam rangka menegakkan komitmen untuk membangun karakter dan meningkatkan kualitas dosen, dengan ini disampaian hal-hal sebagai berikut :

  1. Dirjen Dikti tidak akan melakukan penilaian karya ilmiah yang dipublikasikan di suatu jurnal jika artikel dan identitas jurnal ybs tidak bisa ditelusuri secara online.
  2. Kebijakan nomor 1 di atas, efektif diimplementasikan untuk usulan kenaikan pangkat dan jabatan dosen mulai tahun 2012.
  3. Perguruan Tinggi dan pengelola jurnal wajib mengunggah karya ilmiah mahasiswa dan dosen pada portal Garuda, portal Perguruan Tinggi, portal jurnal ybs atau portal lainnya.Demikian kebijakan ini disampaikan untuk ditindaklanjuti, terima kasih atas perhatian dan kerjasama Saudara.

 
Direktur Jenderal,
 
 
Djoko Santoso
NIP: 19530909  197803 1 003
 
Tembusan:
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan KebudayaanDirektur di lingkungan Ditjen Dikti 
Unduh surat resmi disini atau disini