Universitas Sanata Dharma : www.usd.ac.id

Universitas Sanata Dharma

Biro Personalia

HomeProfileBeritaAgendaFasilitasLowongan KerjaDownloadSOPRenstraGalleryKritik Saran

 FASILITAS

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan .
Kenaikan Reguler Jabatan Akademik Dosen .
Pelatihan Lanjutan .
Pelatihan Kepemimpinan .
Pelatihan Karyawan .
Penerimaan dan Pengangkatan Pegawai .
Cuti Pegawai .
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan .
Kenaikan Gaji Berkala .
Update Data Terbaru .
hal. 1  2  
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan

I. DASAR HUKUM

1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999

2. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2003

3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994

4. Peraturan MENPAN Nomor PER/60/M.PAN/6/2005

5. Keputusan Menpan Nomor 132/ KEP / M.PAN /12/2002

6. Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala BKN Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun 2003

7. Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian

 

II. LINGKUP BAHASAN

1. Tugas Pokok Pustakawan

2. Pengangkatan dalam Jabatan Pustakawan

3. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Pustakawan

4.. Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan

5. Pembebasan Sementara, dan Pemberhentian Dari Jabatan

 

III. PENJELASAN

1. Tugas Pokok

A. Tugas Pokok Pejabat Fungsional Pustakawan Tingkat Trampil :

a). Pengorganisasian dan Pendayagunaan Koleksi Bahan Pustaka /Sumber Informasi

b). Pemasyarakatan Perpustakaan

c). Dokumentasi dan Informasi

B. Tugas Pokok Pejabat Fungsional Pustakawan Tingkat Ahli

a). Pengorganisasian dan Pendayagunaan Koleksi Bahan Pustaka/Sumber Informasi

b). Pemasyarakatan Perpustakaan

c). Dokumentasi dan Informasi serta Pengkajian Pengembangan Perpustakaan

d). Dokumentasi dan Informasi

 2. Persyaratan Pengangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan

A. Pengangkatan Pertama Kali Pejabat Fungsional Pustakawan Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli adalah :

a). Berijazah serendah-rendahnya Diploma II, Perpustakaan Dokumentasi atau Diploma bidang lain (untuk tingkat terampil)

b). Berijazah Serendah-rendahnya Sarjana ( S1 ) Perpustakaan , Dokumentasi dan Informasi atau sarjana bidang lain ( untuk tingkat Ahli )

c). Bagi Diploma/Sarjana bidang lain harus mengikuti pelatihan kepustakawanan dengan Kualifikasi yang ditentukan oleh Perpustakawanan Nasional RI

d). Serendah-rendahnya menduduki Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, Golongan ruang II/b (untuk Tingkat Terampil) Dan menduduki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a (Untuk Tingkat Ahli)

e). DP 3 setiap Unsur bernilai baik selama 1 ( satu ) tahun terakhir

f). Umur Maksimum 65 Tahun bagi Pustakawan Utama dan 60 Tahun untuk Pustakawan Madya, Pustakawan Muda dan Pustakawan Penyelia

g). Bertugas pada Unit Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut

h). Berdasarkan kepada formasi Jabatan Pustakawan yang ditetapkan oleh Menpan

i). Memenuhi Jumlah Angka Kredit minimal yang ditetapkan untuk Jabatan / Pangkatnya

j). Kualifikasi Pendidikan untuk Jabatan Pustakawan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI ( ANRI )

 

B. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Pustakawan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut :

a). Memenuhi persyaratan sesuai persyaratan pengangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan

b). Memiliki Pengalaman dibidang Kepustakawanan sekurang - kurangnya 2 ( dua ) tahun

c). Usia Maksimum 5 ( lima ) tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan Jabatan terakhirnya

d). Pangkat yang ditetapkan adalah sama dengan pangkat yang dimiliki dan Jenjang Jabatannya ditetapkan sesuai dengan Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.

e). Pustakawan Tingkat Terampil yang memperoleh Ijazah Sarjana /Diploma IV dapat diangkat dalam Jabatan Pustakawan Tingkat Ahli, apabila :

1) Ijazah yang dimiliki sesuai dengan Kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Pustakawan Tingkat Ahli

2) Lulus pendidikan dan penilaian fungsional yang ditentukan untuk Pustakawan Tingkat Ahli

3) Memenuhi Jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk Jabatan /Pangkat yang didudukinya

f). DP3 setiap unsur bernilai Baik dalam 2 (dua) Tahun terakhir

 

C. Jenjang Jabatan Pustakawan dari yang terendah sampai dengan yang tertingi:

C1. Pustakawan Tingkat Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi

1) Pustakawan Pelaksana, Pangkat :

a). Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b

b). Pengatur golongan ruang II/c

c). Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d

2) Pustakawan Pelaksana Lanjutan, Pangkat:

a). Penata Muda golongan ruang III/a

b). Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b

3) Pustakawan Penyelia, Pangkat:

a). Penata golongan ruang III/c

b). Penata Tingkat I golongan ruang III/d

 

C2. Pustakawan Tingkat Ahli dari yang terendah sampai dengan yang Tertinggi

1) Pustakawan Pertama, Pangkat:

1. Penata Muda golongan ruang III/a

2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b

2) Pustakawan Muda, Pangkat:

1. Penata golongan ruang III/c

2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d

3) Pustakawan Madya, Pangkat:

1. Pembina golongan ruang IV/a

2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b

3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c

4) Pustakawan Utama, Pangkat:

1. Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d

2. Pembina Utama golongan ruang IV/e

 

3. Kenaikan Pangkat Fungsional Pustakawan

A. Kenaikan Pangkat Fungsional Pustakawan

1) Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan setiap kali dapat dipertimbangkan apabila :

a). Memenuhi Jumlah Angka Kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi

b). Telah 2 ( dua ) tahun dalam Pangkat terakhir

c). DP3 setiap unsur bernilai baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir

d). Masih dalam Jenjang pangkat yang sama

e). Dapat Naik Pangkat setiap 2 (dua) tahun sekali sepanjang memenuhi Jumlah Angka Kredit yang telah ditentukan

f). Pangkat tertinggi Pembina Utama, golongan ruang IV/e dan dapat melampaui pangkat atasan langsungnya

 

2) Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat atau Daerah yang menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan Madya Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Teknis Kepala BKN

 

3) Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan :

a). Pustakawan Pelaksana pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b untuk menjadi Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Pustakawan Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang II/d dan

b). Pustakawan Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Jabatan Pustakawan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan keputusan Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan Teknis Kepala BKN

c). Pustakawan yang memiliki angka kredit melebihi jumlah angka kredit yang ditetapkan untuk kenaikan jabatan/pangkat terakhir angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi

 

4) Apabila kelebihan jumlah angka kredit melebihi jumlah yang ditetapkan untuk kenaikan

jabatan/pangkat dua tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang didudukinya , Pustakawan yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Sekurang-kurangnya telah 1 ( satu ) tahun dalam jabatan

b. DP3, Setiap unsur bernilai baik dalam 1 ( satu ) tahun terakhir

 

5) Pustakawan yang naik Jabatan yang memiliki kelebihan angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki setiap kali kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi disyaratkan harus mengumpulkan 20 % ( dua puluh persen ) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan unsur utama

 

4. Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan

a.) Penetapan angka kredit dilakukan apabila jumlah angka kredit yang terkumpul telah memenuhi syarat untuk naik Jabatan/pangkat satu tingkat lebih tinggi sesuai dengan hasil dari TIM penilai yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

b.) Dapat diberikan kenaikan Jabatan setiap tahun sepanjang memenuhi Angka Kredit yang ditentukan

c.) Penetapan Angka Kredit yang setaraf dengan golongan ruang III/d ke bawah :

1) Dari Pustakawan melalui Pimpinan Unit yang bersangkutan disampaikan kepada Perpustakaan Nasional RI ( ANRI ) dengan melampirkan :

a). Bukti-bukti fisik ( satuan hasil ) setiap kegiatan yang dilakukan Pustakawan

b). Surat Kegiatan melakukan kegiatan Pengembangan Propesi Pustakawan

c). Surat Kegiatan Melakukan Kegiatan Pustakawan

d). Surat Pernyataan Pendukung Pustakawan

2) Kewenangan setelah diteliti usulan tersebut oleh Biro Kepegawaian dan Biro Hukum dan Organisasi diteruskan ke TIM pada Kepala Pusat Perpustakaan Nasional ( ANRI )

3) TIM Penilai Pusat Perpustakaan Nasional melakukan Penelitian dan Penilaian secara seksama usulan penetapan Angka kredit

4) Bagi yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/Jabatan satu tingkat lebih tinggi ditetapkan angka kreditnya oleh Kepala Pusat Perpustakaan Nasional ( ANRI ) untuk Golongan ruang IV/a keatas; sedangkan untuk golongan ruang III/d kebawah ditetapkan oleh Pejabat Eselon II pada unit kerja yang bersangkutan

 

5. Pembebasan Sementara dan Pemberhentian dari Jabatan

A. Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Pustakawan

a). Dalam 5 (lima) tahun sejak menduduki Jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatan apabila setiap tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) dari kegiatan kepustakawanan dan atau pengembangan profesi

b). Pustakawan Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) dari kegiatan kepustakawanan dan atau pengembangan profesi.

c). Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat

d). Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil

e). Ditugaskan diluar jabatan Pustakawan secara penuh

f). Menjalani Cuti diluar tanggungan Negara

g). Menjalani tugas belajar selama 6 ( enam ) bulan

h). Pustakawan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dari jabatan Pustakawan apabila telah memenuhi ketentuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat kembali dalam jabatan pustakawan

i). Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Pustakawan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dari profesi dibidang kepustakawanan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan pustakawan

 

B. Pemberhentian Dalam Pustakawan apabila

a). Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah dibebaskan sementara dari jabatannya, tidak dapat mengumpulkan angjka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi

b). Dalam Jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.

c). Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap , kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.