DAFTAR ISTILAH YANG
DIPAKAI DALAM BUKU POKOK KEPEGAWAIAN DAN PERATURAN PELAKSANAAN POKOK
KEPEGAWAIAN YAYASAN " SANATA DHARMA ".
- Angka kredit, adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat
fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
- Atasan langsung,
adalah pejabat yang karena kedudukannya atau jabatannya membawahi seorang
pegawai atau lebih pegawai.
- Atasan pejabat penilai,
adalah atasan langsung Pejabat Penilai.
- Atasan yang berwajib,
adalah pejabat yang karena jabatan
atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasar peraturan, apabila tidak
ditunjuk secara tegas, maka atasan yang berwajib yang dimaksud adalah pejabat
yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai.
- C a c a t ,
adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan dan /atau mental
yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya
kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
- Calon pegawai, adalah
Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk
dipersiapkan menjadi pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Daftar Penilaian
Pekerjaan ( DP.3 ) , adalah
daftar yang memuat hasil penilaian
pekerjaan seorang pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat
oleh pejabat penilai.
- Formasi pegawai
yang selanjutnya disebut formasi, adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai
dalam lingkup Yayasan "Sanata Dharma" Yogyakarta yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi unit karya
untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
- Jabatan,
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam rangka susunan suatu
satuan organisasi.
- Jabatan fungsional, adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai dalam organisasi.
- Jabatan fungsional tertentu, adalah
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang , dan hak
seorang pegawai dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri
dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
- Jabatan struktural, adalah suatu
kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang
pegawai dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi atau unit karya.
- Kenaikan pangkat, adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian
pegawai yang bersangkutan terhadap misi Yayasan " Sanata Dharma ", dan juga
sebagai dorongan kepada pegawai yang bersangkutan untuk lebih meningkatkan
pengabdiannya.
- Kenaikan pangkat istimewa, adalah kepercayaan dan
penghargaan yang diberikan kepada
pegawai yang telah selesai mengikuti tugas belajar dan lulus dengan tepat
waktu.
- Kenaikan pangkat penyesuaian, adalah
kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai atas
pendidikan yang dicapai.
- Kenaikan pangkat reguler, adalah
penghargaan berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan
kepada seorang pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
- K e s e t i a a n, adalah
kesetiaan ketaatan, dan
pengabdian kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, visi dan misi Yayasan.
- Kode etik, adalah kesatuan nilai-nilai
dan/atau norma-norma sebagai pedoman sikap dan tingkah laku yang berlaku secara
umum bagi pegawai di dalam maupun di luar kedinasan.
- Pangkat, adalah kedudukan yang
menunjukkan tingkat seorang pegawai dalam rangkaian susunan
kepegawaian dan digunakan
sebagai dasar penggajian.
- Pegawai, adalah orang bekerja di
Yayasan " Sanata Dharma ", dan diangkat oleh Pejabat yang berwenang.
- Pejabat penilai, adalah atasan langsung pegawai yang dinilai.
- Pejabat yang berwenang, adalah pejabat
yang atas dasar delegasi wewenang Pengurus Yayasan mempunyai tugas pembinaan
pegawai atau unit karya yang dipercayakan kepadanya.
- Pembebasan jabatan, adalah pembebasan dari jabatan organik.
- Pemutusan hubungan kerja, adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban pegawai dan Yayasan.
- Pengadaan pegawai, adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang telah ditetapkan
dan/atau mengisi formasi yang lowong.
- Pengurus Yayasan, adalah organ Yayasan " Sanata Dharma " yang berwenang menentukan garis besar
kebijakan-kebijakan Yayasan, termasuk kebijakan kepgawaian.
- Prestasi kerja, adalah hasil kerja yang
dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan
kepadanya.
- Sanksi, adalah hukuman yang dijatuhkan
oleh Pejabat yang berwenang kepada seorang pegawai karena melanggar peraturan
yang berlaku.
- Tanggung jawab, adalah kesanggupan
seorang pegawai untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan
sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul resiko atas
keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya.
- Tewas adalah :
- meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya;
- meninggal dunia dalam keadaan lain, yang ada
hubungannya dengan dinas yang bersangkutan.
31. Yayasan adalah, Yayasan " Sanata Dharma
" penyelenggara lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan lembaga pengabdian
masyarakat, yang berkedudukan di Yogyakarta.
|