Akademik

C. Proses Pembelajaran

1. Mahasiswa berhak atas berbagai Pelayanan :

  • Pendampingan akademik
  • Pendampingan pengembangan softskills
  • Pembinaan rohani dan kepribadian
  • Perpustakaan
  • Teknologi informasi

2. Rencana Studi

  • Mahasiswa wajib menyusun rencana studi dengan bimbingan dan persetujuan pendamping akademik (DPA) di awal semester.
  • Prosedur penyusunan rencana studi diatur oleh BAA bersama fakultas dan prodi.
  • Mahasiswa hanya diizinkan mengikuti kegiatan akademik sesuai dengan yang tercantum dalam rencana studi resmi yang definitif.
  • Pengubahan rencana studi harus seizin pendamping akademik dengan prosedur yang diatur oleh fakultas atau prodi maksimal 2 minggu sejak kegiatan perkuliahan semester yang bersangkutan dimulai
  • Jumlah satuan kredit untuk Prodi S1 Psikologi berkisar antara 144-160 sks termasuk minimal 10 sks mata kuliah pilihan sesuai bidang minatnya.

 3. Masa Studi

  • Masa studi bagi mahasiswa program sarjana psikologi adalah 8 semester.
  • Mahasiswa Prodi S1 Psikologi yang belum berhasil menyelesaikan studinya sampai dengan 10 semester dinyatakan berada dalam masa perpanjangan studi dan diwajibkan mengajukan permohonan untuk melanjutkan studinya.
  • Izin perpanjangan masa studi Prodi S1 Psikologi semester 11 dan 12 diberikan oleh Kaprodi, sedangkan semester 13 dan 14 diberikan oleh Dekan dengan pertimbangan khusus.
  • Jika sampai batas akhir masa studi sebagaimana poin ketiga mahasiswa yang bersangkutan belum berhasil menyelesaikan studinya, kepadanya dikenakan sanksi berupa pencabutan hak studi melalui Surat Pemutusan Studi oleh Rektor.

4. Perhitungan Indeks Prestasi

  • Pada semester pertama, setiap mahasiswa baru mengambil paket mata kuliah yang telah ditentukan oleh prodi.
  • Jumlah satuan kredit tiap semester ditentukan atas dasar kemampuan belajar mahasiswa yang tercermin dalam Indeks Prestasi Semester (IPS). Besar IP dihitung dari jumlah hasil kali antara besar kredit (K) dan bobot nilai (N) dibagi dengan jumlah kredit yang direncanakan, dinyatakan dengan rumus:
IP = ( ΣKN ) / ( ΣK )  

           Keterangan:
               K : besar kredit
               N : nilai
  • Jumlah satuan kredit maksimal yang boleh diambil mahasiswa dalam suatu semester berpedoman pada besar IPS yang dicapai pada semester sebelumnya :
IPS Satuan Kredit Maksimal
≥ 3,00 24 satuan kredit
2,50 - 2,99 22 satuan kredit
< 2,50 20 satuan kredit

Ketentuan tersebut di atas berlaku apabila mata kuliah prasyarat telah ditempuh.

5. Perkuliahan

  • Pada setiap awal semester mahasiswa berhak memperoleh penjelasan rencana perkuliahan (RPS), termasuk:
  1. Macam dan banyaknya tugas yang harus diselesaikan oleh mahasiswa serta bobot penilaian bagi setiap tugas;
  2. Banyaknya ujian sisipan yang akan diadakan dan jadwal penyelenggaraannya;
  3. Cara penilaian yang dipakai.
  • Perkuliahan dilaksanakan pada waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan dalam jadwal kuliah.
  • Pada setiap pelaksanaan kegiatan perkuliahan, dosen memeriksa kehadiran mahasiswa.
  • Bila dosen berhalangan hadir, mahasiswa berhak memperoleh:
  1. Pemberitahuan dari dosen yang bersangkutan dan Kaprodi sesegera mungkin;
  2. Penggantian perkuliahan yang terhalang itu pada kesempatan lain, atau penggantian dengan kegiatan pembelajaran terstruktur dengan seizin Kaprodi.
  • Perkuliahan suatu mata kuliah hanya boleh dikuasai oleh mahasiswa yang mendaftar dan namanya tercantum dalam Daftar Peserta Kuliah.
  • Perkuliahan berlangsung sekurang-kurangnya 14 kali pertemuan dalam satu semester.
  • Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan perkuliahan dihitung mulai hari pertama perkuliahan sekurang-kurangnya 75% dari jumlah jam pertemuan nyata selama satu semester. Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 75% dari jumlah pertemuan nyata selama satu semester tidak diperkenankan mengikuti Ujian Akhir Semester dan dinyatakan belum menempuh kuliah serta diberi tanda F. Mata kuliah yang ditandai F diperhitungkan dalam penentuan Indeks Prestasi Semester (IPS), dengan bobot 0.

6. Pengembangan

  • Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan pengembangan softskill yang diselenggarakan oleh Prodi, Fakultas dan Universitas.
  • Kegiatan pengembangan softskill mahasiswa diukur menggunakan sistem poin yang diatur dengan ketentuan Universitas.
  • Mahasiswa sekurang-kurangnya harus mencapai 10 poin satuan softskill sebagai salah satu syarat yudisium mahasiswa.

kembali