= Pengabdian Perusahaan/Organisasi Swasta =

- Tahun 2020

Cermat Menyikapi Informasi dan Peredaran Obat Online

Oleh:
  • apt. Michael Raharja Gani M.Farm.
  • Dr. apt. Rini Dwiastuti
  • apt. Putu Dyana Christasani M.Sc.
  • apt. Dina Christin Ayuning Putri M.Sc.
  • apt. Wahyuning Setyani M.Sc.
  • apt. Christianus Heru Setiawan M.Sc.


Obat merupakan zat yang digunakan dalam pencegahan dan penyembuhan penyakit serta pemulihan dan peningkatan kesehatan bagi penggunanya. Penanganan dan pencegahan berbagai penyakit tidak dapat dilepaskan dari tindakan terapi dengan obat atau farmakoterapi. Obat memiliki peraturan sendiri dalam pengedarannya dimana penggolongan obat terdiri dari obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.

Untuk menjamin penggunaan obat yang tepat, semua profesional kesehatan harus mewaspadai lima hal yang harus tepat dalam pemberian obat yaitu tepat pasien, tepat obat, tepat dosis, tepat rute pemberian dan tepat waktu pemberian.

Revolusi Industri 4.0 memberikan dampak besar bagi kehidupan generasi milenal termasuk terhadap obat-obatan. Di masa sekarang ini kaum milenial dapat dengan mudah membeli obat-obatan secara online, yang menjadi masalah adalah tidak adanya jaminan bahwa obat tersebut aman dikonsumsi baik dari sisi kualitas dan dari sisi aspek legalitas.
Selain itu tidak adanya edukasi mengenai obat yang akan dibeli sehingga berpotensi obat dapat menyebabkan kerugian karena kurangnya informasi tersebut.


   





Tujuan pengabdian ini adalah memberikan informasi mengenai obat-obatan kepada siswa SMU dan SMK agar mereka lebih cermat, waspada, dan bijaksana dalam membeli obat-obatan secara online. Adanya pandemi COVID-19 mendorong kami untuk melakukan pengajaran melalui presentasi dengan bantuan aplikasi Zoom dan dilanjutkan tanya jawab.
   
























Kembali