Berita

DOSEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SANATA DHARMA MENDAMPINGI PENGELOLAAN USAHA UMKM OMAK KOPI PADA MASA PANDEMI

06 Oktober 2021

Dosen dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Sanata Dharma melakukan pendampingan usaha di Omak Kopi. Omak Kopi adalah sebuah UMKM yang bergerak di bidang kuliner khususnya minuman kopi. Kedai kopi ini resmi beroperasi pada tanggal 11 Januari 2021 yang beralamat di Bandan RT 04 / RW 15, Sendangsari, Minggir, Sleman, Yogyakarta.
Omak Kopi didirikan oleh Ronny Setiawan yang memiliki minat dan hobi tentang dunia kopi, bekerja sama dengan Budianto sehingga didirikanlah OMAK KOPI.

Pengelolaan keuangan yang baik bagi UMKM sangat penting karena merupakan kunci untuk kelancaran operasional perusahaan. Pada masa pandemi ini banyak pelaku UMKM mengalami kerugian karena operasional tidak dapat berjalan normal. Bagi UMKM pada umumnya kurang memperhatikan kegiatan pembukuan keuangan usahanya dan mengalami kesulitan untuk mengetahui perhitungan keuntungan usaha. Pengelolaan keuangan atas arus kas keluar masuknya dana perusahaan yang terkontrol akan menunjukkan kredibilitas perusahaan yang baik. Sehingga edukasi mengenai pengelolaan keuangan semakin diperlukan bagi pelaku UMKM terutama pada masa pandemi.

Selain itu, dalam menjalankan usaha juga diperlukan memiliki kelengkapan surat-surat atau legalitas usaha. Sehingga dengan memiliki legalitas usaha akan memudahkan pelaku UMKM untuk mengurus hak paten, pengembangan usaha dan sebagainya. Oleh karena itu, kegiatan pendampingan ini menjadi penting karena banyak pelaku UMKM tidak menyadari pentingnya legalitas usaha. Sehingga ketika usaha sudah berkembang menjadi besar banyak mengalami masalah seperti tidak bisa melakukan pinjaman ke lembaga keuangan untuk permodalan karena belum memiliki legalitas usaha. Berdasarkan beberapa permasalahan di atas, maka pendampingan kegiatan masyarakat bagi UMKM Omak Kopi sangat diperlukan dalam pengelolaan usahanya.
Dosen dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sanata Dharma melakukan pendampingan dalam pengelolaan usaha UMKM Omak Kopi, yang dilakukan baik secara daring maupun luring dimulai bulan April 2021 yang lalu. Tim yang terlibat melakukan pendampingan yaitu Christina Heti Tri Rahmawati, S.T, S.E., M.Sc (Dosen Prodi Manajemen Universitas Sanata Dharma)  terutama mendampingi bidang yang berakitan dengan literasi keuangan dan legalitas usaha, Drs. Rubiyatno, M.M. (Dosen Prodi Manajemen Universitas Sanata Dharma)  mendampingi dalam hal kewirausahaan, termasuk pemakaian kanvas model bisnis di Omak Kopi. Theodorus Sutadi, M.B.A. (Dosen Prodi Manajemen Universitas Sanata Dharma) mendampingi dalam hal pemasaran dan  Trisnawati Rahayu, M.Si., Akt. (Dosen Prodi Akuntansi Universitas Sanata Dharma)  mendampingi dalam bidang keuangan.
Pelaksanaan pendampingan UMKM Omak Kopi ini telah melakukan beberapa kegiatan antara lain menyelenggarakan: (1) pendampingan literasi keuangan; (2) pendampingan tata kelola keuangan; (3) pendampingan legalitas usaha; (4) pendampingan kewirausahaan (enterpreneurship); dan (5) pendampingan pemasaran produk.  Hasil pendampingan mengenai literasi keuangan menunjukkan tingkat literasi keuangan pemilik UMKM Omak Kopi berada dalam kategori sedang. Dengan demikian, adanya kegiatan pendampingan ini harapannya pelaku UMKM Omak Kopi dapat menyusun laporan keuangan sederhana seperti laporan laba rugi dan arus kas sehingga tercapai efisiensi dan efektifitas keuangan usaha.  

Berkaitan dengan legalitas usaha, Pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi pelaku UMKM yang akan melengkapi legalitas usaha. Untuk mengurus legalitas usaha dibuktikan dengan berbagai surat izin yang dimiliki terdiri dari Surat Izin Bangunan, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kedai Omak Kopi dalam pendampingan usahanya didampingi dengan menggunakan pendekatan business model canvas (BMC), untuk mengetahui bagaimana usaha Omak Kopi ini berjalan dan memastikan berkelanjutan. Penyebaran informasi selain dilakukan oleh pemilik melalui media sosial, tetapi juga harus ada feedback dari konsumen/ pembeli. Hal ini dilakukan dengan melakukan kontak DM oleh admin IG Omak Kopi ke pelanggan yang baru saja melakukan kunjungan ke Omak Kopi, dengan menanyakan kesan atau masukan untuk perbaikan Omak Kopi. Pemasaran produk Omak Kopi dilakukan juga melalui platform layanan online food delivery melalui Grab Food dan Go Food untuk meningkatkan penjualan dan lebih menjangkau konsumen. Selain itu dalam mempermudah pelanggan mencapai Omak Kopi, kami juga memasang papan nama yang menunjukkan lokasi Omak Kopi, sehingga akan memudahkan pelanggan baru yang akan ke Omak Kopi.

Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat untuk UMKM Omak Kopi diantaranya adalah pemilik UMKM Omak Kopi memiliki literasi keuangan dalam kategori sedang mengenai produk layanan jasa keuangan untuk investasi menabung, meminjam dan asuransi; mampu melakukan pengelolaan keuangan dengan membuat pencatatan keuangan yang baik; mempunyai legalitas usaha; mempunyai business modal canvas untuk mengembangkan usaha; dan UMKM Omak Kopi mempunyai papan nama usaha serta menggunakan media sosial Whatsapp dan Instagram serta platform layanan online food delivery melalui Grab Food dan Go Food untuk meningkatkan pemasaran produk. Implikasi kegiatan pengabdian masyarakat ini diharapkan dengan adanya pendampingan kewirausahaan tersebut dapat memudahkan UMKM Omak Kopi untuk mengurus hak paten, pengembangan usaha serta meningkatkan pendapatan dan keberlangsungan usahanya terutama pada masa pandemi.

Kembali