Sastra Inggris

Universitas Sanata Dharma
Terakreditasi A Nomor 7345/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/XI/2020
Announcement

Surat Edaran Rektor tentang Kebijakan Tata Kelola Universitas Sanata Dharma Semester Gasal (203/Rektor/VI/2022)

Surat Edaran Rektor 

tentang Kebijakan Tata Kelola Universitas Sanata Dharma Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023 

Nomor: 203/Rektor/VI/2022 


I. Situasi Pandemi dan USD 
  1. Pandemi Covid 19 telah memasuki periode yang terkendali di Indonesia dengan trend yang semakin membaik. Di banyak wilayah, Pemerintah telah menurunkan level PPKM ke level paling rendah (level 1). Presiden pun telah membebaskan penggunaan masker di tempat terbuka. 
  2. Kegiatan-kegiatan masyarakat, bisnis, dan pertemuan-pertemuan secara bertahap berlangsung dengan normal, tetap dengan penggunaan masker namun tanpa social distancing dan pembatasan jumlah orang yang berkumpul di suatu tempat.
  3.  Pendidikan dasar dan menengah juga berangsur-angsur telah dilakukan secara sepenuhnya luring 
  4. USD telah melakukan vaksinasi untuk anggota civitas academica (dua kali vaksin regular, dan dua booster). 
  5. USD telah memiliki kemampuan untuk secara adaptif mengelola kegiatan dan pelayanan selama 2 tahun pandemi dalam fase yang berbeda-beda, termasuk penyediaan infrastruktur teknologi yang membantu kita menanggapi situasi yang terburuk.
  6. Mahasiswa USD telah menunjukkan antusiasme dan semangat untuk melakukan kegiatan kemahasiswaan secara luring di kampus.
  7. Secara umum pembelajaran hybrid (campuran atau bauran) dalam program sarjana dan diploma bisa dilaksanakan di semester genap Tahun Akademik 2021-2022 dengan dinamika dan kualitas yang berbeda-beda. Minat mahasiswa untuk hadir secara luring dalam pembelajaran hybrid ini masih cukup rendah, sedangkan kehadiran daring saja disadari tidak membantu pembelajaran yang optimal. 
  8. Di program magister, pembelajaran hybrid dan daring berjalan dengan baik sesuai dengan situasi dan kebutuhan mahasiswa dan tuntutan optimal pembelajaran pascasarjana. 
  9. Secara umum, pengalaman dalam masa pandemi menunjukkan bahwa mode pembelajaran dengan menggunakan teknologi informasi dalam era digital (termasuk penggunaan dan pengelolaan LMS dan flipped learning) perlu ditingkatkan, baik kualitasnya maupun integrasinya ke dalam perkuliahan luring. 

II. Kebijakan Umum 

Berdasarkan pertimbangan dan keadaaan di atas serta evaluasi bersama yang telah dilakukan, selama Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023 USD akan mengadakan kegiatan tridharma dan pendukung tridharma serta kegiatan lainnya secara luring dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan dengan memperhatikan beberapa kebijakan khusus yang tercantum dalam bagian-bagian berikutnya dalam surat ini. 
  1. Protokol kesehatan yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah protokol kesehatan yang secara umum berlaku saat ini, yang meliputi: penggunaan masker di tempat/ruangan tertutup dan mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara periodik. 
  2. Setiap kegiatan luring di dalam ruangan wajib dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. 
  3. Tes Antigen dan karantina tidak diperlukan sebagai syarat bagi pegawai/mahasiswa yang pulang dari berkegiatan di luar kota/ luar negeri, atau tamu yang akan berkunjung ke USD bila yang bersangkutan sudah menerima vaksin Covid-19 minimal 2 kali.
  4. Kegiatan magang, praktek kerja, dan kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di luar kampus dilakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di tempat magang/praktik kerja/MBKM. 

III. Kebijakan Perkuliahan 

A. Jenjang diploma dan sarjana 
  1. Secara umum, perkuliahan jenjang diploma dan sarjana dilaksanakan secara luring.
  2. Jika perkuliahan diikuti mahasiswa dari universitas lain sebagai peserta, perkuliahan dapat dilaksanakan secara bauran (hybrid).
  3. Perkuliahan matakuliah MPK (selain KKN) dilaksanakan secara daring, dengan kemungkian mengadakan pertemuan luring sebanyak dua kali dalam satu semester. 
  4. Kegiatan KKN dilaksanakan sepenuhnya secara luring agar maksud KKN bisa tercapai dengan optimal, yakni pelayanan nyata kepada masyarakat dan interaksi formatif dengan kelompok masyarakat tersebut. 
B. Program/pendidikan profesi Apoteker, Guru, dan Insinyur 
  1. Perkuliahan pada Pendidikan Profesi Apoteker dilakukan secara luring. 
  2. Perkuliahan pada Pendidikan Profesi Guru mengikuti ketentuan dari pemerintah. 
  3. Perkuliahan pada Program Profesi Insinyur dapat dilaksanakan secara luring, daring, maupun bauran (hybrid). 
C. Jenjang pascasarjana (magister dan doktor) 

Perkuliahan pada jenjang pascasarjana dapat dilaksanakan secara luring, daring, maupun bauran (hybrid). 


IV. Kebijakan pelaksanaan penelitian, pengabdian, dan penunjang tridharma 
  1. Kegiatan penelitian, pengabdian, dan penunjang tridharma oleh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dapat dilaksanakan secara luring. 
  2. Kegiatan penelitian, pengabdian, dan penunjang tridharma yang dilakukan luring di laboratorium di dalam kampus diatur penjadwalannya oleh Kepala Laboratorium untuk memastikan terjaganya protokol kesehatan. 
  3. Kegiatan penelitian, pengabdian, dan penunjang tridharma yang dilaksanakan luring di luar kampus perlu mendapatkan surat tugas dari atasan/pejabat yang berwenang untuk memastikan bahwa tempat pelaksanaan kegiatan aman dan protokol kesehatan dilaksanakan dengan semestinya. 

V. Kebijakan tentang Kegiatan kemahasiswaan 
  1. Inisiasi Mahasiswa Baru Universitas (Insadha) tahun 2022 dilaksanakan secara luring. 
  2. Inisiasi Mahasiswa Baru di tingkat fakultas/jurusan/program studi dapat dilaksanakan secara luring.
  3. Seluruh kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan secara luring. 

VI. Kegiatan wisuda, ibadat, seni, olah raga, dan penggunaan fasilitas 
  1. Kegiatan wisuda bulan September 2022 dilaksanakan secara luring di Auditorium Driyarkara. 
  2. Rangkaian kegiatan Dies Natalis Sanata Dharma ke-67 pada umumnya akan dilaksanakan secara luring dalam bidang ilmiah, rohani, seni, olahraga, reuni akbar alumni dan kegiatan sosial/pelayanan kepada masyarakat, dengan mclibatkan lebih banyak pihak dan meliputi lebih banyak kegiatan daripada tahun sebelumnya.
  3. Kegiatan ibadat, seni, olah raga, rapat dan pertemuan di lingkungan kampus bisa diadakan secara luring dengan kapasitas normal.
  4. Fasilitas-fasilitas kampus (lapangan, auditorium, kantin, kapel, Wisma Putat, Wisma Pentingsari) sudah bisa digunakan secara normal, termasuk peminjaman kepada pihak luar.
VII. Sikap dan Tata kerja pegawai 
  1. Mensyukuri terkendalinya pandemi Covid-19 dan menggunakan kesempatan normal baru (new normal) untuk berkarya dengan lebih bersemangat, lebih kreatif dan peduli.
  2. Menyambut kesempatan-kesempatan perjumpaan dengan orang lain di kampus untuk membangun komunitas USD yang semakin hangat, saling peduli, dan menguatkan satu sama lain. 
  3. Mengusahakan kebiasaan baik (good habit) dalam bekerja, terutama dalam hal pemeliharaan lingkungan hidup, seperti hemat energi (mematikan lampu dan AC bila tidak perlu) dan mengurangi penggunaan kertas dan plastik. 
  4. Semua pegawai wajib bekerja di kampus sesuai dengan ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang Pokok-pokok Kepegawaian Tahun 2018, Bab V Pasal 11. 
  5. Bersedia melakukan adaptasi yang sesuai dengan cara kerja dan bentuk layanan baru menurut arahan pimpinan unit masing-masing. 

Semoga kebijakan ini membantu USD menjalankan pelayanan dan kegiatan secara optimal dan aman, Mari kita satukan semangat untuk terus bertumbuh, berkreas, dan peduli dalam setiap situasi yang terus berubah. Kebijakan ini berlaku sejak surat edaran ini dikeluarkan dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi. 


Yogyakarta, 3 Juni 2022
Rektor, 

Albertus Bagus Laksana, S.J., S.S., Ph.D. 

tautan surat: SURAT 203RektorVI2022Edaran Rektor_36111

 back