Pengumuman

Keterlambatan Pengurusan Ijin Melanjutkan Studi

PENGUMUMAN

Disampaikan bagi mahasiswa yang terlambat atau belum mengurus Surat Izin

Melanjutkan Studi Semester Gasal TA. 2020/2021:

 

  1. Mahasiswa WAJIB untuk mengurus surat izin melanjutkan masa studinya.
  2. Prosedur dan persyaratan pengurusan dapat didownload disini
  3. Sekretariat akan merekap usulan permohonan termaksud pada 11 Agustus 2020 pkl. 12.00 WIB untuk disampaikan ke Ketua Prodi Psikologi.
  4. Hasil rekap pada butir 3 akan disampaikan oleh Kaprodi dalam rapat fakultas pada 12 Agustus 2020 untuk mendapat persetujuan dewan dosen.
  5. Surat izin berdasar hasil rapat fakultas akan disampaikan ke mahasiswa ybs. melalui email.
  6. Kegiatan perkuliahan dimulai 31 Agustus 2020.

kembali