Profil

Kompetensi Lulusan

           Standar Kompetensi Lulusan

 Standar kompetensi lulusan mengacu pada Standar Kualifikasi  Akademik dan Kompetensi Guru (2007), yaitu:

1.      Kompetensi Pedagogik

  • Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
  • Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  • Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan matapelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
  • Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
  • Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  • Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  • Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  • Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran,

2.      Kompetensi Kepribadian

  • Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  • Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
  • Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
  • Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
  • Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3.   Kompetensi Sosial
  • Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  • Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  • Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4.   Kompetensi Profesional
  • Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung matapelajaran yang diampu.
  • Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar matapelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
  • Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
  • Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. 

 kembali