Loading

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Universitas Sanata Dharma

Informasi PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru)

Tata Tertib

A

Pedoman UMUM

Pedoman singkat ini merupakan cuplikan dari buku pedoman pelaksanaan PLPG. Petunjuk pelaksanaan lengkap harus dibaca pada buku pedoman pelaksanaan PLPG 2017. Diharapkan peserta telah mendapatkan sosialisasi tentang pedoman umum ini sebelum mengikuti PLPG. Sosialisasi pedoman ini seharusnya sudah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga kabupaten asal peserta. Pedoman ini bersifat umum. Pengaturan khusus akan dilakukan menyesuaikan situasi dan kondisi selama berlangsungnya pendidikan dan latihan.

1

Ketentuan Umum

Peserta PLPG 2017 Rayon 138 Universitas Sanata Dharma adalah guru yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Diangkat sebelum 31 Desember 2005 yang telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang terdaftar di DAPODIK dan AP2SG, memenuhi syarat administrasi, dan telah mengikuti UKG Tahun 2015.
  2. Diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 30 Desember 2015 yang terdaftar pada DAPODIK dan AP2SG serta memenuhi syarat administrasi dan syarat UKG dengan skor minimal 55.

 

Guru yang ditetapkan sebagai peserta PLPG Tahun 2017 wajib melaksanakan prakondisi selama 3 (tiga) bulan untuk mengkaji dan mengerjakan latihan soal dari sumber belajar (bidang studi) yang telah diunggah melalui laman sertifikasiguru.id. Bukti telah mengkaji dan mengerjakan latihan soal tersebut, peserta harus membuat laporan prakondisi sesuai dengan format yang telah ditentukan. Laporan prakondisi tersebut diserahkan ke panitia sertifikasi guru pada saat datang ke lokasi PLPG untuk dipresentasikan kepada instruktur dan menjadi salah satu komponen penilaian PLPG.

 

2

Ketentuan Khusus

 

  1. Peserta dalam keadaan sehat jasmani (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) dan sehat rohani.
  2. Peserta wanita yang hamil harus ada surat izin dari suami. Apabila usia kehamilan lebih dari 7 bulan atau lebih, peserta juga harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kehamilannya.
  3. Peserta yang tidak memenuhi panggilan PLPG tanpa memberikan alasan yang kuat dan surat izin dari dinas pendidikan akan dinyatakan tidak lulus PLPG.
  4. Peserta yang kehadirannya kurang dari 80% dinyatakan gugur, dan harus mengikuti PLPG ulang secara utuh dengan biaya sendiri.
  5. Peserta wajib mengikuti acara pembukaan. Bagi peserta yang tidak mengikutinya, panitia berhak menggantikannya dengan peserta cadangan.

 

3

Materi PLPG 2017

Materi PLPG GURU KELAS SD dan GURU BIDANG STUDI di SMP/SMA/SMK meliputi:

 

 

 

 

 

  1. Presentasi Laporan Hasil Pembekalan oleh Peserta
  2. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru
  3. Pendalaman materi:
    1. Pendalaman materi bidang studi
    2. Pendalaman pedagogik
  4. Pengembangan Perangkat Pembelajaran
  5. Pelaksanaan pembelajaran (peer teaching)
  6. Ujian Tulis Lokal (Ujian PLPG)
  7. Ujian Tulis Nasional dengan komputer bagi yang UKG < 80

 

 

 

 

Materi PLPG Guru Bimbingan dan Konseling (BK) meliputi:

 

 

 

 

 

  1. Presentasi Laporan Hasil Pembekalan oleh Peserta
  2. Kebijakan pengembangan profesionalisme guru BK
  3. Pendalaman Materi
    1. Pendalaman materi pedagogik
    2. Pendalaman materi bidang studi
  4. Pengembangan  perangkat pelayanan BK berdasarkan hasil analisis kurikulum yang berlaku
  5. Pelaksanaan praktik peer guidance and counseling.
  6. Ujian Tulis LokaL
  7. Ujian Tulis Nasional dengan komputer bagi yang UKG < 80

 

 

 

4

Pelaksanaan PLPG

 

  1. PLPG dilaksanakan selama 100 (seratus) jam pertemuan selama 11 hari.
  2. Satu rombongan belajar (rombel) terdiri dari ± 30 (tiga puluh) orang peserta.
  3. Peserta diharapkan melakukan koordinasi dengan teman sejawat dan/atau kepala sekolah untuk mengatur jadwal pelaksanaan tugas/mengajar yang akan ditinggalkan selama mengikuti PLPG.

5

Penilaian

 

  1. Penilaian terhadap peserta PLPG mencakup 4 (empat) kompetensi guru yaitu, proses pembekalan, kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial yang dilaksanakan selama PLPG berlangsung baik di dalam maupun di luar jam belajar
  2. Ujian akhir PLPG dilaksanakan dalam bentuk tertulis dan praktik
  3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam ujian PLPG akan diberi kesempatan menempuh dua kali ujian ulang. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam ujian PLPG akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut
  4. Guru yang memiliki nilai ujian akhir PLPG minimal “baik” (ketentuan kelulusan diatur pada Buku 3) dinyatakan lulus PLPG dan dapat mengikuti UKG/UTN.
  5. Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG minimal 80 dan memperoleh nilai PLPG minimal “baik” dapat diberi sertifikat pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG/UTN.
  6. Peserta yang lulus PLPG dan memiliki skor UKG < 80 wajib mengikuti UKG/UTN dengan standar kelulusan minimal 80. UKG/UTN ulang diselenggarakan di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah.
  7. Peserta dinyatakan lulus UKG/UTN apabila memperoleh nilai paling rendah 80, dan dapat diberikan sertifikat pendidik.
  8. Peserta yang tidak memenuhi standar minimal kelulusan UKG/UTN diberi kesempatan mengulang secara mandiri paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Keikutsertaan UKG/UTN dilaksanakan satu kali setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG.

 

B

Perlengkapan-perlengkapan yang perlu dibawa peserta

1

Perlengkapan Akademis: Peserta wajib membawa literatur atau sumber pembelajaran yang relevan dengan bidangnya. Literatur mencakup:

 

  1. Buku sumber atau referensi: Modul utama adalah modul yang bersumber dari sertifikasiguru.id. Modul wajib dibawa peserta; bisa berbentuk hard copy maupun soft copy. Peserta yang membawa modul berbentuk soft copy perlu membawa laptop atau tablet agar dapat mengakses modul dari sumber tersebut di atas secara offline saat proses PLPG tanpa mengganggu peserta lain.
  2. Buku atau sumber lain untuk menyusun perangkat pembelajaran (Buku-buku Kurikulum 2013, Silabus, RPP, Media, LKS, dan Evaluasi )

 

 

Buku referensi untuk penyusunan RPP yang wajib dibawa peserta:

 

  1. Guru kelas  (SD) mencakup Buku Guru untuk Kelas I, II, IV, dan V dan Buku Siswa untuk Kelas I, II, IV, dan V yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013 dan telah diterbitkan oleh  Kemendikbud dan buku penunjang untuk keseluruhan mapel (Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, PKn, dan Tematik) untuk keseluruhan jenjang kelas SD  (kelas 1 s.d. 6).
  2. Guru mata pelajaran mencakup  Buku Guru dan Buku Siswa yang disusun berdasarkan Kurikulum 2013 dan telah diterbitkan oleh Kemendikbud dan buku penunjang untuk penyusunan RPP mapel untuk keseluruhan jenjang kelas di sekolah (kelas 1 s.d. 3)  dimana mapel tersebut diajarkan.
  3. Guru BK mencakup buku referensi/dokumen yang berkaitan dengan BK berdasarkan Kurikulum 2013, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, dokumen program penyelenggaraan bimbingan dan konseling, dokumen laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling, dokumen instrumen asesmen, dan dokumen media serta pendukung penyelenggaraan layanan BK.

 

2

Perlengkapan kerja:

 

  1. Panitia penyelenggara PLPG tidak menyediakan peminjaman laptop maupun printer.  Peserta diharapkan membawa laptop dan printer sendiri atau bekerja sama dengan peserta lain selama tidak mengganggu. Laptop digunakan sebagai sarana presentasi hasil pembekalan dan memperlancar pelaksanaan PLPG. Jika membawa kedua alat tersebut, peserta diwajibkan membawa konektor listrik (rol kabel). Untuk mencetak hasil kerja yang harus dikumpulkan peserta wajib mengusahakan sendiri kertas HVS ukuran Folio (F4) secukupnya.
  2. Peralatan pengembangan media pembelajaran untuk peer teaching diupayakan sendiri oleh peserta. Peralatan seperti cutter, sterofoam, kertas manila, kertas berwarna, dsb tidak disediakan oleh panitia PLPG. Catatan: lokasi LPMP tidak berada di dalam kota. Toko penjual peralatan pengembangan media sangat terbatas. Hotel Cailendra berada di dalam kota sehingga cukup leluasa untuk mendapatkan bahan-bahan pengembangan media pembelajaran.
  3. Kertas kerja (folio bergaris) dan alat tulis selama PLPG disediakan sendiri oleh peserta.

3

Perlengkapan Umum

 

a

Pakaian secukupnya (pakaian batik, hitam-putih, dinas, dan pakaian di luar kegiatan kedinasan).

 

b

Peralatan mandi, tidur, berdoa, dsb.

 

c

Obat-obatan bersifat pribadi wajib dibawa sendiri oleh peserta.

4

Pakaian

 

Selama PLPG, semua peserta wajib berpakaian rapi dan sopan dengan pengaturan sebagai berikut:

 

 

Hari ke 1                                                  

=

Batik lengan panjang;

Hari ke 2 dan 3                       

=

Pria: Pakaian bawah warna hitam dan pakaian atas warna putih serta berdasi

Wanita: Pakaian bawah warna hitam dan pakaian atas warna putih 

Hari ke 4                                                 

=

Bebas sopan – pantas untuk pertemuan pelatihan

Hari ke 5, 6, dan 7                                  

=

Batik lengan panjang

Hari ke 8                                                 

=

Bebas sopan – pantas untuk pertemuan pelatihan

Hari ke 9 dan 10                                     

=

Pakaian dinas kerja;

Hari ke 11                   

=

Pria: Pakaian bawah warna hitam dan pakaian atas warna putih serta berdasi

Wanita: Pakaian bawah warna hitam dan pakaian atas warna putih 

 

C

Pendaftaran peserta PLPG

 

Peserta wajib melakukan Registrasi/pendaftaran di tempat pelaksanaan kegiatan PLPG. Registrasi/pendaftaran peserta PLPG dilakukan pada hari pertama PLPG dan dimulai pukul 09.30 s.d. 12.00 WIB

 

Pada saat pendaftaran peserta wajib menyerahkan persyaratan pendaftaran, yaitu:

 

  1. Form A1 yang telah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (belum dicantumkan pada tata tertib yang dikirimkan bersama undangan)
  2. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru (PNS dari  Dinas Pendidikan; Swasta dari Yayasan)
  3. Fotokopi ijazah terakhir
  4. Surat izin/tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas Pendidikan.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter.
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 = 4 lembar; dan 4x6= 2  lembar.  Bagi peserta yang lahir pada tahun ganjil, background foto berwarna merah. Sedangkan peserta yang lahir pada tahun genap, background  foto berwarna biru. Pada bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor  peserta, dan mapel).
  7. CD (Compact Disk) yang berisi soft copy Laporan Akhir Pembekalan.
  8. Catatan: Peserta wajib menunjukkan Laporan Akhir Pembekalan yang sudah dijilid sesuai ketentuan kepada petugas pendaftaran.

 

Setelah melakukan pendaftaran peserta akan mendapatkan :

 

  1. Buku panduan/modul suplemen pelatihan PLPG Rayon 138
  2. Tanda peserta PLPG Rayon 138
  3. Jadwal pelaksanaan PLPG
  4. Kunci kamar (sesuai dengan kapasitas kamar tempat pelatihan)

D

Tata-tertib proses pendidikan dan latihan

 

  1. Peserta wajib mengikuti acara pembukaan dan penutupan PLPG pada gelombang yang diikuti.
  2. Peserta wajib mengikuti seluruh program diklat termasuk ujian PLPG
  3. Peserta yang memiliki skor UKG dibawah 80 wajib mengikuti UTN.
  4. Peserta wajib menandatangani daftar hadir pada setiap sesi PLPG. Daftar hadir disiapkan oleh Divisi PLPG - Panitia Sertifikasi Guru Rayon 138.
  5. Jumlah minimal kehadiran selama PLPG adalah 80%. Apabila ketidakhadiran peserta melebihi 20% dari keseluruhan program diklat, maka peserta dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti UTN.
  6. Peserta wajib mengenakan tanda peserta di setiap kegiatan PLPG.
  7. Peserta wajib meminta izin kepada panitia apabila hendak meninggalkan ruang dan lokasi pelatihan.
  8. Peserta wajib sudah hadir paling lambat 10 menit sebelum sesi pelatihan dimulai.
  9. Selama diklat berlangsung, peserta dilarang mengaktifkan handphone atau alat komunikasi lainnya.
  10. Peserta yang sakit wajib melapor pada panitia.
  11. Catatan: Biaya penanganan, pengobatan, dan perawatan ditanggung sendiri oleh peserta apabila peserta memerlukan perawatan rumah sakit. Panitia hanya sekedar membantu mengupayakan sarana transportasi secukupnya.

 

E

Tempat penyelenggaraan PLPG 2017 Rayon 138

 

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru rayon 138 dilaksanakan di tiga tempat yaitu

 

 

  1. Universitas Sanata Dharma (Tempat Pelaksanaan UTN)
  2. LPMP Yogyakarta
  3. Hotel Cailendra

 

Secara umum, ketentuan tentang tempat Pendidikan dan Latihan Profesi Guru tahun 2017 Rayon 138 dikelola sebagai berikut:

 

  1. Pengaturan tempat telah ditentukan oleh panitia penyelenggara. Peserta wajib mengikuti pengaturan tempat yang telah ditentukan.
  2. Selama PLPG berlangsung, peserta dilarang menerima tamu di dalam kamar.
  3. Apabila peserta menerima tamu selama pelaksanaan PLPG, peserta PLPG rayon 138 wajib melaporkan kepada panitia penyelenggara dan satpam.
  4. Peserta wajib melaporkan kepada panitia apabila meninggalkan tempat kegiatan PLPG rayon 138 dengan mekanisme yang akan diatur kemudian di tempat penyelenggaraan PLPG.
  5. Selama PLPG berlangsung, makan pagi, makan siang, makan malam dan snack (kudapan) disediakan oleh panitia dengan ketentuan sebagai berikut
  6. Pada hari pertama, panitia menyediakan makan siang.
  7. Pada hari terakhir seusai UTN, panitia tidak menyediakan makan siang.
  8. Peserta yang membawa kendaraan sendiri wajib menjaga ketertiban parkir kendaraan dan keamanan kendaraannya sendiri. Panitia tidak bertanggungjawab atas keamanan kendaraan pribadi peserta PLPG.

F

Pelaksanaan Ujian

1

Ujian Tulis Lokal (Ujian PLPG)

 

  1. Peserta wajib hadir di ruang ujian 15 menit sebelum ujian dimulai. Peserta terlambat 15 menit setelah ujian tersebut tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  2. Peserta wajib membawa pensil 2B, rautan, penghapus, ballpoint, dan penghapus cair (tip-ex).
  3. Peserta wajib mematuhi petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Divisi PLPG - Panitia Sertifikasi Guru Rayon 138.
  4. Peserta dilarang membawa buku, kalkulator ataupun catatan lain dalam kelas pada saat ujian berlangsung, kecuali ditentukan lain oleh Divisi PLPG - Panitia Sertifikasi Guru Rayon 138.
  5. Peserta wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama ujian berlangsung.
  6. Peserta dilarang melakukan segala bentuk kecurangan seperti mencontek atau bekerja sama dengan peserta ujian lainnya. Apabila terbukti melakukan kecurangan, maka peserta akan dinyatakan GUGUR untuk ujian yang dilaksanakan pada mata pelajaran tersebut.
  7. Peserta wajib menonaktifkan alat komunikasi apapun selama ujian berlangsung.
  8. Ujian ulang bagi peserta yang tidak lulus ujian PLPG diselenggarakan dua kali dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh panitia penyelenggara PLPG rayon 138.

2

Ujian Tulis Nasional (UTN dengan komputer)

 

  1. Ujian Tulis Nasional dilaksanakan di Universitas Sanata Dharma. Peserta yang mengikuti UTN disediakan transportasi dari tempat PLPG ke Universitas Sanata Dharma.
  2. Peserta wajib berada di dalam ruangan Ujian Tulis Nasional 15 menit sebelum ujian dimulai. Peserta yang terlambat 15 menit setelah ujian dimulai tidak diperkenankan mengikuti ujian.
  3. Peserta wajib mematuhi petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Divisi PLPG - Panitia Sertifikasi Guru Rayon 138.
  4. Peserta dilarang membawa buku, kalkulator ataupun catatan lain dalam kelas pada saat ujian berlangsung, kecuali ditentukan lain oleh Divisi PLPG - Panitia Sertifikasi Guru Rayon 138.
  5. Peserta wajib menjaga ketenangan dan ketertiban selama ujian berlangsung.
  6. Peserta dilarang melakukan segala bentuk kecurangan seperti mencontek atau bekerja sama dengan peserta ujian lainnya. Apabila terbukti melakukan kecurangan, maka peserta akan dinyatakan GUGUR.
  7. Peserta wajib menonaktifkan alat komunikasi apapun selama ujian berlangsung.
  8. Selesai Ujian Tulis Nasional, peserta diantar kembali ke tempat PLPG.

 

  

(pope)

Kontak Kami

Sekretariat Dekanat FKIP
Kampus I
Universitas Sanata Dharma
Mrican, Caturtunggal, Depok,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55281

Telepon: (0274) 883037, 883968 ext. 51413