Surat Edaran Rektor USD tgl 7 September 2021 tentang Implementasi PPKM Level 3
08/09/2021
Nomor : 369/Rektor/IX/2021
Hal : lmplementasi PPKM Level 3
Yth. Segenap Dosen
Segenap Tenaga Kependidikan
Segenap Mahasiswa
Universitas Sanata Dharma
Salam sehat dan semangat selalu.
Untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam melaksanakan keputusan Pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19 lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta serta demi terjaganya kualitas layanan dan semangat kerja, kegiatan kampus selama 8 - 13 September 2021 diatur sebagai berikut:
1. Kegiatan tridharma perguruan tinggi dan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring sepenuhnya dari tempat tinggal masing-masing.
2. Layanan administrasi dan kerumahtanggaan dilakukan oleh semua unit secara campuran daring dan luring terbatas, yakni
a. Layanan dilakukan oleh 25 % s/d 50 % pegawai secara bergilir padajam 09.00 s/d 14.00 WIB
b. Pegawai yang menjalankan layanan dari kantor mendapat fasilitas APD yang diperlukan dan makan siang.
c. Layanan di kantor dilakukan menggunakan protokol kesehatan secara ketat.
3. Pelaksanaan kegiatan yang tidak dapat memenuhi ketentuan di atas hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari pejabat (pimpinan unit) terkait.
Untuk itu, semua kepala unit dimohon segera menyusun berbagai pengaturan untuk mewujudkan pola kerja di atas serta memproses pencairan anggaran melalui mekanisme pengalihan anggaran dan mengatur pengadaannya secara daring.
Karena tujuan dari PPKM untuk mengurangi interaksi fisik dan pergerakan masyarakat maka kami sangat berharap kepada segenap pegawai dan mahasiswa untuk melaksanakannya dengan penuh kesungguhan dan tanggung-jawab.
Yogyakarta, 7 September 2021
Rektor
ttd
Drs. Johanes Eka Priyatma, M.Sc., Ph.D.
Berikut surat dalam bentuk dokumen pdf.
kembali