<< WEB USD

BERITA KEGIATAN

Kuliah Bersama Praktisi MM USD: Menelisik Kasus Jiwasraya Dalam Perspektif Etika Bisnis.
Magister Manajemen | 39 03 December 2022
Kuliah Bersama Praktisi MM USD: Menelisik Kasus Jiwasraya Dalam Perspektif Etika Bisnis.   :: Magister Manajemen

Kuliah Bersama Praktisi MM USD: Menelisik Kasus Jiwasraya Dalam Perspektif Etika Bisnis:  

 “Penghasilan kita itu seperti sepatu: jika terlalu kecil, mereka menjepit kita. Tetapi jika terlalu besar, mereka membuat kita tersandung dalam perjalanan” - Charles Caleb Colton.

             Kajian mengenai keuangan tidak pernah habis dikupas. Permasalahan mengenai pasar modal dan keuangan terus muncul seiring dengan perkembangannya dunia keuangan, salah satunya dunia asuransi. Asuransi telah menjadi sistem pengalihan resiko yang telah berkembang sejak zaman Babilonia (Irak) maupun pedagang Cina sebelum masehi. Di Indonesia sendiri, perkembangan asuransi dibagi menjadi tiga periode, yaitu periode pendudukan Belanda, pendudukan Jepang, dan pasca Kemerdekaan Indonesia. Salah satu asuransi yang kita kenal di Indonesia adalah asuransi Jiwasraya. Berdiri pada tahun 31 Desember 1859 dengan nama sebelumnya Nederlandsch Indische Levensverzekering en-Lijfrente Maatschappij alis NILLMIJ, Jiwasraya merupakan perusahaan asuransi jiwa pertama di Indonesia. Perusahaan ini masih menggunakan nama Belanda pada masa kemerdekaan hingga pada akhirnya berubah nama menjadi PT. Asuransi Jiwasraya tahun 1984. Sayangnya, beberapa tahun belakang, Asuransi Jiwasraya tersandung kasus keuangan dugaan penyelewengan hingga masalah polis. Kasus pertama dimulai pada tahun 2006 dengan melakukan rekayasa akuntansi (window dressing) hingga melakukan kerugian investasi saham dan reksa dana.

            Program Studi Magister Manajemen Universitas Sanata Dharma Yogyakarta kembali mengadakan program “Kuliah Umum Bersama Praktisi”. Sebagai bagian dari perkuliahan Etika Bisnis dengan dosen pengampu Romo Antonius Sumarwan, SJ, S.S., M.M., Ph.D, kuliah umum ini memberikan pandangan kepada hadirin mengenai permasalahan keuangan yang dihadapi Jiwasraya dengan judul “Menelisik Kasus Jiwasraya Dalam Perspektif Etika Bisnis.” Kuliah umum bersama praktisi dimaksudkan untuk memberikan pengalaman belajar yang berbeda bagi para mahasiswa agar tidak hanya belajar teori dan berdiskusi dalam ruang kelas, namun juga mengetahui langsung dari praktisi tentang bagaimana teori-teori tersebut diimplementasikan pada ruang kerja sebenarnya. Dengan demikian, pemahaman mahasiswa menjadi lebih komprehensif. Kegiatan kuliah umum kali ini juga diperuntukan bagi seluruh anggota lingkup Universitas Sanata Dharma Yogyakarta yang tertarik untuk mengetahui lebih dalam kasus Jiwasraya. Kuliah dilaksanakan secara daring dengan menggunakan platform zoom meeting yang berlangsung pada Senin, 28 November 2022.

Dr. Yohanis Hans Kwee menjadi narasumber pada kuliah ini. Beliau adalah lulusan Magister Ekonomi Universitas Trisakti dan menyelesaikan studi Doktor Ilmu Ekonomi di Universitas Trisakti juga. Beliau memiliki sederet sertifikat di bidang keuangan, perbankan, dan pasar modal baik nasional maupun internasional. Pengalaman kerja yang beragam di bidang keuangan dan pasar modal, membuat beliau sangat mumpuni di bidang ini. Beliau menjabat sebagai Direktur PT. Ekuator Swarna Investama, Co-Founder PasaRDana, Dosen Keuangan, Investasi, dan Pasar Modal  di Universitas Trisakti dan Universitas Atma Jaya Jakarta, dan Founder Perkumpulan Investor Pasar Modal Indonesia (PIPMI). Dr. Yohanis Hans Kwee juga menulis untuk media cetak nasional  dan  menjadi narasumber di stasiun TV nasional.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah menjadi sorotan masyarakat. Asuransi jiwa tertua di Indonesia itu mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitas perseroan tercatat negatif Rp 23,92 triliun pada September 2019. Selain itu, Jiwasraya membutuhkan uang sebesar Rp 32,89 triliun untuk kembali sehat. November 2019, Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir mengaku melaporkan indikasi kecurangan di Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dilakukan setelah pemerintah melihat secara rinci laporan keuangan perusahaan yang dinilai tidak transparan. Desember 2019, Penyidikan Kejagung terhadap kasus dugaan korupsi Jiwasraya menyebut ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Jaksa Agung ST Burhanuddin bahkan mengatakan Jiwasraya banyak menempatkan 95 dana investasi pada aset-aset berisiko. Imbasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau perkembangan penanganan perkara kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran Jiwasraya.

Dr. Yohanis Hans Kwee menjelaskan, “Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, mengumumkan Jiwasraya tidak mampu membayar klaim polis nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun pada Desember 2019. Data tahun 2019, terdapat sekitar 17.000 nasabah yang mengikuti JS Saving Plan dari total 7 juta nasabah Jiwasraya. Kerugian keuangan negara pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp16,8 triliun. Manajer Investasi juga dirugikan karena kasus hukum yang terjadi. Dan juga industri asuransi lainnya mendapat masalah kehilangan kepercayaan dari konsumen”.

“Penyebab gagalnya Jiwasraya membayar polis nasabah karena adanya kesalahan pembentukan harga produk saving plan yang ditawarkan dengan jaminan return sebesar 9% hingga 13% sejak 2013 hingga 2018 dengan periode pencairan setiap tahun. Selain itu lemahnya prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi juga menekankan likuiditas Jiwasraya.Tekanan likuiditas dari produk Saving Plan yang berakibat pada penurunan kepercayaan nasabah. Dan yang terakhir karena adanya rekayasa harga saham,” lanjut Dr. Yohanis Hans Kwee.

Menanggapi pertanyaan dari salah satu mahasiswa tentang peran etika dalam ekonomi dan bisnis,  Dr. Yohanis Hans Kwee menegaskan, “Etika merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis dan ekonomi karena jika pelaku bisnis tidak memperhatikan etika maka akan sangat rawan terjadi tindakan-tindakan kejahatan. Hukum pun kurang mampu mengatasi permasalahan ini. Sering kita lihat kejadian di Indonesia, hukum atau aturan itu baru dibuat setelah adanya kejadian. Dan kebanyakan para penjahat sangat pintar mencari celah untuk dapat lolos dari jeratan hukum yang ada.”

Dari kasus asuransi Jiwasraya ini dapat disimpulkan bahwa perusahaan perlu menjunjung tinggi kode etik dan etika dalam berperilaku. Etika perlu dijadikan sebagai acuan bertindak, tidak hanya dalam lingkup internal pekerjaan, namun juga pada saat bertransaksi dengan nasabah. Hal-hal seperti ini yang masih kurang mendapat perhatian, baik dalam tingkat individu maupun organisasi atau perusahaan. Di zaman sekarang yang serba cepat dan kompetitif ini, tidak jarang manusia melakukan segala cara agar tuntutan dan tujuannya tercapai, termasuk tindakan yang tidak etis seperti pada kasus Jiwasraya yang merugikan banyak pihak. Maka penting bagi kita semua untuk sadar agar dapat dengan baik menerapkan tindakan-tindakan etis supaya kasus yang merugikan banyak pihak dapat dihindari. Sebab, jelas tidak ada pihak yang ingin dirugikan.

(Penulis: Pande Putu Yuda dan Tantia Margaret, Mahasiswa MM USD)

lihat berita Magister Manajemen lainnya>>
hal. 1  

Kontak Kami

Sekretariat FE USD
Universitas Sanata Dharma,
Jl. Affandi, Mrican, Caturtunggal, Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY 55281
E-mail: fe@usd.ac.id
Telp: (0274) 513301 ex 1309
WA: 081328666553