JAKARTA
- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) terus menggodok program
sharing atau berbagi dosen negeri. Tahun ini, diupayakan kebijakan
dosen PNS mengajar di beberapa kampus negeri sekaligus itu mulai
dijalankan. Upaya ini dilakukan untuk efisiensi, di tengah keterbatasan
jumlah dosen PNS di beberapa kampus negeri.
Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas Djoko Santoso menjelaskan, pihaknya
terus membuat kerangka hukum untuk menjalankan program tersebut. Mantan
rektor ITB itu menjelaskan, program mempekerjakan dosen negeri di
beberapa kampus sekaligus ini murni untuk efisiensi.
Berdasar catatan Kemendiknas, jumlah dosen negeri mencapai 80 ribu
sampai 90 ribu orang. Hampir sepertiga dari jumlah tersebut, bertitel
doktor. "Untuk itu, SDM yang ada harus diratakan," tandas Djoko di
Johor, Malaysia Jumat lalu (26/3).
Dia menuturkan, selama ini banyak kejadian, di kampus-kampus negeri
besar, bercokol dosen negeri dalam jumlah banyak. Sehingga, jam mengajar
dosen tersebut tidak optimal. Beberapa dosen negeri di kampus besar,
mengajar di bawah kuota minimal yang sudah ditetapkan Kemendiknas. Saat
ini, dosen negeri mendapat jatah mengajar 12 SKS dalam satu semester.
Dengan upaya sharing atau berbagai dosen tersebut, Djoko berharap tenaga
dan pikiran dosen bisa benar-benar bisa disalurkan, sambil menunggu
penambahan jumlah dosen negeri.
Apalagi, kebutuhan dosen PNS terus meningkat setelah pembukaan beberapa
kampus negeri. Di antaranya, Universitas Musamus Mareuke, Universitas
Borneo Tarakan, Universitas Bangka Belitung, Politeknik Negeri Bangka
Belitung, dan Politeknik Negeri Batam.
Djoko mencontohkan, setelah program sharing dosen ini berjalan, dosen
negeri yang ada di Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS)
bisa mengajar di Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Dosen ITS atau
Unesa, juga bisa mengajar di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
"Tapi tetap harus mengajar mata kuliah sesuai dengan keahliannya. Juga
wajib sepengetahuan rektor," tandas Djoko.
Peraturan yang menjadi dasar program sharing dosen ini, diperkirakan
bakal berbentuk peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas).
Dengan usaha keras yang dilakukan tim di Ditjen Dikti, Djoko berharap
tahun ini pembahasan landasan hukum sharing dosen tersebut rampung.
Sehingga, tahun depan bisa dilaksanakan.
Selain menempatkan dosen PNS untuk mengajar di beberapa kampus negeri,
Kemendiknas juga mengkaji untuk menggenjot dosen di kampus swasta. Upaya
ini dilakukan untuk meningkatkan angka partisipasi kasar (APK)
masyarakat, dalam mengikuti pendidikan tinggi sebesar 25 persen pada
2014 depan. (wan/nw)
|