Pemerintah saat ini sedang menggodok
rancangan peraturan kepegawaian mengenai Jabatan Fungsional (Jabfung)
Auditor Kepegawaian yang keberadaannya dirasa sangat dibutuhkan oleh
organisasi saat ini. Pada bulan Juni 2011 BKN telah mengeluarkan
Peraturan Kepala BKN No.15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Audit Kepegawaian,
dan sekarang sedang dirumuskan PermenPAN&RB guna mengatur
pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian tersebut. Berkenaan
dengan hal itu, serangkaian kegiatan sosialisasi dilaksanakan untuk
menjaring masukan demi kesempurnaan rancangan peraturan tersebut yang
salah satunya dilaksanakan di Kanreg I BKN Yogyakarta.
(Deputi Dalpeg BKN Bambang Chrisnadi saat membuka acara sosialisasi didampingi Kepala Kanreg I BKN Edy Wahyono dan pemateri)
Acara
sosialisasi rancangan peraturan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
dilaksanakan senin (3/10) di ruang rapat Kanreg I BKN yang dihadiri oleh
Deputi Dalpeg BKN Bambang Chrisnadi, Kepala Kanreg I BKN Edy wahyono SP
serta pemateri Suparman dari Kedeputian Pengendalian Kepegawaian BKN.
Adapun perserta sosialisasi merupakan perwakilan dari inspektorat dan
BKD Provinsi/Kab/Kota di wilayah kerja Kanreg I BKN Yogyakarta.
Dalam
sambutan pembukaan, Deputi Dalpeg menyinggung soal proses pembuatan
regulasi dimana banyak peraturan yang telah mengalami revisi meskipun
dalam kurun waktu yang sangat pendek. Hal ini terjadi karena dalam
proses pembuatannya, rancangan peraturan tersebut kurang mendapatkan
akses publik. Berkenaan dengan itu, rancangan regulasi yang mengatur
mengenai Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian saat ini dalam proses
sosialisasi untuk menjaring masukan dari masyarakat khususnya para
pelaku kepegawaian di daerah. Diharapkan pada tahun 2011 ini rancangan
peraturan tersebut sudah dapat diselesaikan.
Audit
Kepegawaian merupakan jabatan fungsional baru, dimana keberadaannya
sangat dibutuhkan oleh satuan organisasi karena bisa masuk ke semua
lini. Menurut Deputi Dalpeg, Auditor Kepegawaian nantinya akan dibuat
menarik dengan diberi simbol indentitas tertentu (semisal seragam) dan
diklat khusus sebagai karakteristik spesialis dibidang SDM. Kekhususan
lain dari calon Auditor kepegawaian adalah seorang PNS tersebut harus
memperoleh pengakuan/sertifikat khusus layaknya bersertifikat “Brevet”
pada auditor keuangan.
Dengan
adanya Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian ini, diharapkan nantinya
dapat menghentikan dan mencegah kesalahan yang sering terjadi dalam
organisasi, mendapatkan cara-cara yang lebih baik dari yang sudah
dilakukan, memberikan jalan keluar, serta meningkatkan kinerja
organisasi yang pada ujungnya mampu mewujudkan clean government. (Rdl)
Sumber : http://www.bkn.go.id/kanreg01
|