SOP Kerja Praktek dan Penelitian Siswa/Mahasiswa

by BAPSI USD

 
I. TUJUAN
Memberikan pedoman untuk permohonan Kerja Praktek dan penelitian siswa/mahasiswa.
 
II. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dari SOP ini adalah proses permohonan Kerja Praktek dan penelitian siswa/mahasiswa yang terdiri atas:
  1. Ketentuan tentang permohonan Kerja Praktek dan penelitian siswa/mahasiswa.
  2. Ketentuan tentang kriteria Kerja Praktek dan penelitian siswa/mahasiswa.
  3. Ketentuan tentang mekanisme permohonan Kerja Praktek dan penelitian siswa/mahasiswa.
  4. Ketentuan tentang mekanisme evaluasi dan monitoring proses permohonan Kerja Praktek dan penelitian siswa/mahasiswa.
 
III. SARANA
  1. Website BAPSI
  2. Formulir permohonan Kerja Praktek dan penelitian siswa/mahasiswa
 
IV. DEFINISI
Kerja Praktek dan penelitian siswa/mahasiswa adalah sarana yang disediakan oleh BAPSI guna membantu siswa ataupun mahasiswa yang ingin mengadakan kerja praktek maupun penelitian di BAPSI. Banyak hal yang dapat dilakukan di BAPSI khususnya bagi mereka yang ingin memperoleh latihan untuk menjadi seorang programmer, analis sistem maupun teknisi jaringan. Setiap tahun BAPSI akan membuka diri dan memberi kesempatan bagi siswa maupun mahasiswa untuk melakukan kerja praktek maupun penelitian selama kurang lebih 2 (dua) bulan dengan pendampingan intensif dari para staff BAPSI dan peserta akan diikutsertakan dalam seluruh proses kegiatan harian BAPSI.
 
V. PROSEDUR
A. Prosedur Permohonan Kerja Praktek dan Penelitian Siswa/Mahasiswa
  • Pemohon (siswa atau mahasiswa) membuat surat permohonan kerja praktek dan penelitian.
  • Kepala BAPSI akan melakukan pemeriksaan dan menyetujui.
  • Help desk akan membuat surat balasan tentang rencana program yang akan dilakukan di BAPSI.
  • Siswa atau mahasiswa mengisi formulir data diri dan rencana kerja praktek atau penelitian.
  • Melakukan kerja praktek atau penelitian yang didampingi oleh staff BAPSI.
  • Membuat laporan yang harus diserahkan 1 (satu) bulan setelah melakukan kerja praktek dan penelitian.
    • BAPSI mendokumentasikan.
    • Kepala BAPSI mengeluarkan surat telah selesai mengadakan kerja praktek atau penelitian.
 
B. Keterkaitan Antar Bagian
Bagian-bagian yang terkait dalam proses permohonan Kerja Praktek dan penelitian siswa/mahasiswa antara lain:
  1. Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi (BAPSI)
  2. Unit kerja pengirim
  3. Biro/unit kerja pemilik data
  4. Siswa/mahasiswa yang bersangkutan