Prosedur Pelayanan Akun Internet

by BAPSI USD

TUJUAN  
Prosedur ini bertujuan menjamin layanan konektifitas jaringan intranet untuk menunjang kegiatan akademik dan administratif di lingkungan Universitas Sanata Dharma.  
 
 
RUANG LINGKUP 
Prosedur ini digunakan di BAPSI sebagai petunjuk pelayanan proses dalam melayani permintaan unit/prodi dalam hal akses internet di lingkungan Universitas Sanata Dharma.  
 
  
 
DEFINISI  
  • Akun internet adalah fasilitas yang diberikan oleh Universitas Sanata Dharma berupa username dan password untuk akses internet. 
  • Verifikasi Data adalah pemeriksaan kebenaran data berupa laporan pernyataan, perhitungan dan sebagainya. 
  • Username adalah indentitas pengguna untuk mengakses sebuah sistem. 
  • Password adalah kode rahasia, kata sandi yang merupakan kunci untuk bisa mengakses atau membuka suatu sistem yang dikunci. 
  • Sistem Informasi Administrasi Terpadu adalah sistem aplikasi yang dikembangkan oleh BAPSI untuk mendukung kegiatan pengelolaan administrasi. 
 
 
TANGGUNG JAWAB DAN PROSEDUR  
Penanggungjawab proses pelayanan pembuatan akun Internet adalah Bagian Administrasi BAPSI. 
 
Kebijakan
Prosedur pelayanan pembuatan akun internet, meliputi:
  • Unit karya mengajukan permohonan akun internet, melalui Sistem Informasi Administrasi Terpadu.
  • Pemohon menyetujui peraturan pemakaian akun Internet, dengan memberikan persetujuan Surat Pernyataan Pembuatan Akun Internet.
  • Bagian Administrasi melakukan pembuatan akun internet sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
  • Bagian Administrasi memberikan username dan password melalui Sistem Informasi Administrasi Terpadu.
Kebijakan Pengelolaan akun internet
  • Mahasiswa S1, S2, S3, Mahasiswa English Extension Course dan Mahasiswa Asing (yang di kelola oleh Lembaga Bahasa) secara otomatis mendapat akun internet.
  • Username dan password internet:
           Mahasiswa menggunakan data akses sama dengan SIA Mahasiswa.
           Pegawai menggunakan data akses yang diberikan oleh Biro Personalia.
  • Lupa password mahasiswa dapat menghubungi DPA atau menggunakan fitur lupa password SIA Mahasiswa, password akan dikirim ke email pemohon sesuai dengan database milik USD. Untuk dosen menggunakan fitur lupa password, maka password akan dikirim ke email dosen sesuai dengan data USD, untuk unit karya dapat dilihat di Sistem Informasi Administrasi Terpadu.
  • Internet dapat diakses dengan kuota sebagai berikut:
           Mahasiswa, Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan 1 x 24 jam.
           Dosen tidak tetap dan tamu 240 jam perbulan.
 
 
Ketentuan:
  • Setiap mahasiswa, pegawai Universitas Sanata Dharma berhak mendapatkan satu hak akses internet.
  • Pejabat dapat mengajukan akses dalam kedudukan sebagai pejabat di Universitas Sanata Dharma, username dan hak akses ditentukan berdasarkan kebijakan BAPSI. 
  • Setiap unit karya berhak mendapatkan 3 akun internet yang bersifat tetap/berlaku selama unit karya masih ada.
  • Pembuatan akun tamu dilayani untuk menunjang kegiatan akademik dan dalam waktu yang ditentukan.
Masa berlaku akun internet:
  • Selama menjadi Pegawai Universitas Sanata Dharma.
  • Selama nama jabatan belum diganti/dihapus.
  • Selama unit karya belum dihapus/diganti.
  • Tamu paling lama 6 (enam) bulan.
  • Akun internet mahasiswa akan dihapus setelah melakukan yudisium (sama dengan hak akses SIA Mahasiswa).
 
Peraturan Pemakaian Akses internet:
  • Akun internet dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat positif dan tidak melanggar Undang Undang No. 11 tahun 2008, yaitu undang undang yang mengatur informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi.
  • Tidak menggunakan internet untuk kegiatan yang dapat merugikan Universitas Sanata Dharma baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Tidak diperbolehkan memindahtangankan username dan password kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
  • Segala risiko terkait atas penggunaan username dan password menjadi tanggungjawab pemilik akun.
  • Menjaga dan memelihara keamanan jaringan Universitas Sanata Dharma selama menggunakan layanan akses internet.
 
Standar penamaan akun internet:
  • Pejabat menggunakan nama standar seperti di email pejabat.
  • Untuk unit karya/kepanitiaan/tamu menggunakan singkatan nama unit karyanya, misalnya: personalia1, personalia2, dst.
  • Pegawai Universitas Sanata Dharma sesuai dengan akun yang diberikan oleh Biro Personalia, untuk selanjutnya bisa diubah sendiri.
  • Untuk tamu/kepanitiaan menggunakan akun guest.
  • Ketentuan yang mengatur pengecualian kebijakan di atas akan dimuat dalam peraturan tersendiri.
 
FORMULIR PENDARTARAN
Https://Administrasi.usd.ac.id