USD Akreditasi A English Version Alumni Email USD

USD Bekerja Sama dengan BK-DPR RI dalam Membahas Revisi UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional

diupdate: 3 tahun yang lalu




Jumat (16/4), Universitas Sanata Dharma (USD) menyelenggarakan Focused Group Discussion (FGD) bekerja sama dengan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BK-DPR RI). Acara ini bertajuk “Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penataan Undang-Undang di Bidang Pendidikan Melalui Pendekatan Omnibus Law”. USD berkesempatan menjadi tuan rumah untuk acara yang diselenggarakan secara luring di Ruang Seminar Driyarkara Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta. Selain itu, hadirin dapat mengikuti acara ini secara daring melalui aplikasi Zoom dan juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Humas USD.

Elisabeth Desiana Mayasari, S.Psi., M.A. yang menjadi pembawa acara memandu para peserta FGD untuk menyanyikan Indonesia Raya dan berdoa bersama sebelum dilanjutkan oleh sambutan dari Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., selaku Ketua BK-DPR RI dan Rohandi, Ph.D selaku Wakil Rektor I USD. Anggota Komisi X DPR RI yang juga hadir, MY Esti Wijayati, memberikan keynote speech-nya yang sekaligus menjadi tanda pembukaan FGD antara BK-DPR RI dan USD. Acara utama FGD ini dimoderatori oleh Dr. Titik Kristiyani, M.Psi., dan menghadirkan tiga orang pemateri yaitu Prof. Dr. Paul Suparno, SJ., M.S.T. (Guru Besar Pendidikan USD); Drs. Johanes Eka Priyatma, M.Sc., Ph.D. (Rektor USD); dan Dr. Yohanes Harsoyo, S.Pd., M.Si. (Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan USD).

Tujuan utama forum diskusi ini untuk memperkuat persiapan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional ke depannya agar menjadi lebih baik. Lebih detailnya FGD ini mendiskusikan mengenai pendidikan bangsa Indonesia saat ini bersama para pegiat pendidikan sehingga dapat menghasilkan gagasan-gagasan untuk pengembangan pendidikan di Indonesia yang nantinya menjadi referensi pihak yang berwenang untuk perumusan perundang-undangan dan regulasi dalam bidang pendidikan.

Kepala BK-DPR RI menjelaskan hal terkait tujuannya melaksanakan FGD sejenis ini bersama USD. “Saya berharap karena saya tahu Universitas Sanata Dharma ini juga termasuk kuat di bidang pendidikan maka berharap bisa bergabung dan memperkuat kita menyiapkan undang-undang sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang lebih baik di masa depan,” ungkap Inosentius. Dirinya juga menyampaikan bahwa BK-DPR RI sebagai badan yang dapat menjembatani pemikiran dunia akademik dengan dunia kerja politik yang ada di DPR. Selanjutnya sambutan dari Rohandi Ph.D yang memaparkan penjelasan terkait aspek pendidikan dan sistem pendidikan nasional. Rohandi menyampaikan, “Pada FGD ini memiliki peran penting dalam memberikan masukan kritis pada upaya sistem pendidikan yang relevan dan otentik untuk Indonesia.”

Acara selanjutnya yaitu acara pengantar sekaligus pembukaan FGD oleh Anggota Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati. Pada sesi tersebut, Esti memaparkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penataan Undang-Undang di Bidang Pendidikan Dengan Metode Omnibus Law. Kurang lebih ada empat belas usulan pasal-pasal UU Sisdiknas yang perlu direvisi menurut Esti. “Semoga dalam forum ini akan menghasilkan poin-poin yang menjadi sangat berarti bagi pemerintah dan DPR khususnya Komisi X yang akan secara khusus mengawal UU Sisdiknas,” harap Esti. Seusai pemaparan ini dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata dari BK-DPR RI kepada USD yang diterima oleh Rektor.

Agenda inti FGD dimulai oleh materi dari Prof. Dr. Paul Suparno, SJ., M.S.T. yang merupakan Guru Besar Pendidikan di USD. Paul menyampaikan pendapatnya terkait revisi UU Sisdiknas dari sisi filsafat maupun sisi mandat UUD 1945. “Penjelasan filosofis dapat ditambahkan dalam pengantar UU. Tekanan pada filsafat Pancasila penting dapat dijabarkan secara rinci,” usul Paul mengenai sisi filosofis. Usulan Paul berikutnya juga berharap pengertian pendidikan dalam undang-undang lebih diperluas dan dijabarkan. “Perlu ditekankan juga pengertian manusia yang utuh dan kebebasan anak didik untuk maju,” tambahnya. Menurut Paul juga bahwa pendidikan Indonesia sekiranya dapat dilihat dari sisi mandat UUD 1945 yang merupakan hak dan kewajiban bagi seluruh masyarakat.

Pembicara kedua FGD diisi oleh Rektor USD, Drs. Johanes Eka Priyatma, M.Sc., Ph.D. Beliau memaparkan beberapa tantangan pendidikan Indonesia di era jaman saat ini, yaitu kualitas (kemandirian dan relevansi), kuantitas angka partisipasi kasar (APK PT <30%), realitas (keberagaman daam berbagai bidang), orientasi (kesejahteraan dan keutuhan NKRI), IPTEK sebagai panglima pertumbuhan, dan terakhir yaitu pedagogi pendidikan nilai/karakter di tengah budaya formalisme dan verbalisme. Pada pembahasan kali ini terdapat catatan kritis UU sisdiknas 2003 dari Eka sendiri. “Saya setuju kalau kurang adanya landasan filosofi, strategi, dan orientasi pendidikan nasional terkait tantangan pembangunan bangsa misal menyangkut kemandirian, kepercayaan diri dan keragaman. Perlu ada ketegasan peran dan posisi antara pendidikan negeri dan swasta. Undang-undang penting ini tidak perlu memuat pelaksanaan pelajara tertentu. Lalu, juga tidak ada jaminan bahwa setiap warga dapat memperoleh hak pendidikan, masih banyak warga yang belum memiliki hak tersebut. Berikutnya, kurang memberi kepastian hukum terkait beasiswa dan bantuan lain. Terakhir, saya prihatin bahwa UU ini memuat kedangkalan misalnya tentang kewajiban peserta didik,” ungkap Eka dengan detail.

Untuk itu adapun impian Eka pada Sisdiknas harus peka dan menghargai keberagaman, menopang pengembangan otentisitas dan kontekstualitas pendidikan, dukungan dan pengakuan peran pendidikan swasta, perlu otonomi luas pengelolaan pendidikan karena pendidikan sudah semakin kompleks, perlu otonomi daerah yang dimiliki dan peka terhadap realitas terjadinya globalisasi pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan. Impian Rektor USD ini pada UU kependidikan yakni bisa memberi arah yang strategis, mengatur hal besar dan mendasar saja, memberikan kepastian hukum, menjauhkan dunia pendidikan dari kepentingan politik, dan menegaskan peran dan posisi unik antara pendidikan negeri dan swasta.

Pembicara terakhir diisi oleh Dekan FKIP USD, Dr. Yohanes Harsoyo S.Pd., M.Si. Gagasan Harsoyo sebagian hampir sama dengan dua pembicara lainnya namun ada beberapa hal yang baru yang dipaparkan. “Pendidikan yang merespon perkembangan teknologi. Perlu kebijakan yang menumbuhkan peluang dan kreativitas pada lembaga pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan jarak jauh yang lebih berkualitas,” papar Harsoyo. Dirinya juga menyoroti bahwa pendidikan kini harus perhatian kepada kaum disabilitas, adanya dukungan menuju dunia industri, harus meniadakan kesenjangan pendidikan antar daerah, pendidikan perlu tambahan substansi kurikulum, dan manajemen sumber belajar.

Para audiens yang mengikuti FGD ini dapat secara aktif bertanya atau pun memberikan tanggapan terkait materi yang disampaikan oleh para pembicara. Diskusi yang berakhir hingga pada sore hari ini berjalan dengan cukup menarik dan atraktif. “Ada banyak hal lainnya yang kita berikan usulannya, semoga bisa ditanggapi maksud baik kita ini,” ucap Titik Kristiyani sebagai tanda menutup acara inti FGD.

(ERDW & NLPR)

  kembali