SOP |
|
1. Prosedur Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai 30 November 2011 |
|
Prosedur Legalisasi
Ijazah dan Transkrip Nilai
- Foto copy Ijazah/Transkrip Nilai diserahkan BAA (Paingan/Mrican)
- membayar biaya administrasi legalisasi di Administrasi Uang Kuliah
- menyerahkan berkas legasisasi yang sudah di stempel sesuai asli oleh BAA ke Sekretariat Fakultas
- Mengambil legalisasi yang sudah disyahkan oleh Dekan.
|
|
|
|
|
|