Pengumpulan Angka Kredit :
1. Dosen mengisi sendiri formulir yang ditentukan dengan sistem konsultasi atau dosen minta diisikan oleh Bagian Administrasi Angka Kredit dan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan untuk diisikan oleh bagian adm AK
2. Dosen menyerahkan formulir yg telah diisi dan ditandatangani Kajur beserta lampirannya
3. Bagian AK memeriksa formulir dan berkas pendukungnya serta memberikan kode
2. Bagian AK menggandakan berkas pendukung sebanyak 4 rangkap
3. Bagian AK melegasasi berkas pendukung (pengesahan dari WR II)
4. Bagian AK menyusun menjadi 4 berkas (diberi label)
5. Bagian AK Membuat Berita acara penilaian kepada panitia
6. memintakan tanda tangan (panitia merapatkan)
7. Melakukan revisi sesuai hasil rapat
8. Minta tanda tangan kepada Kajur
9. Melengkapi berita acara persetujuan Senat Fakultas untuk AA dan L, Senat Universitas untuk LK dan GB
10. Minta tanda tangan Rektor
11. membuat surat pengantar yg ditandatangani Rektor
12. Membayar biaya pemrosesan ke Kopertis (dosen swasta)
13. Mengirim berkas ke Kopertis
14. Menerima pemberitahuan hasil rapat
15. Melengkapi berkas bila diperlukan
16. Mendistribusikan hasil pemberitahuan kepada ybs dan Dekan
17. Menerima bukti pengiriman ke Dikti dari Kopertis
18. Mendistribusikan bukti pengiriman ke ybs dan Dekan
19. Menerima SK dari Mendiknas
|