Universitas Sanata Dharma : www.usd.ac.id

Universitas Sanata Dharma

Biro Personalia

HomeProfileBeritaAgendaFasilitasLowongan KerjaDownloadSOPRenstraGalleryKritik Saran

 BERITA

Ujian Dinas Periode I Tahun 2017 .
Seiring sejalan... .
Pelantikan Pejabat Struktural, 3 Februari 2017 .
Hantu Rasio Dosen-Mahasiswa .
Kepemimpinan Ignasian dan Kepemimpinan Manajerial .
Biro Personalia USD Terima Sertifikat ISO 9001:2008 .
Audit Eksternal ISO 9001:2008 .
Pelatihan Prajabatan Bagi Calon Pegawai USD 2014 .
Staf Perpustakaan dan Personalia USD Berlatih Word 2010 .
Pelatihan Pelayanan Prima Pegawai USD .
hal. 1  2  3  4  5  ...  6
DAFTAR ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM BUKU POKOK KEPEGAWAIAN
01 May 2012
DAFTAR  ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM BUKU POKOK KEPEGAWAIAN  :: Biro Personalia


DAFTAR  ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM BUKU POKOK KEPEGAWAIAN DAN PERATURAN PELAKSANAAN POKOK KEPEGAWAIAN YAYASAN " SANATA DHARMA ".

 


  1. Angka kredit,  adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
  2. Atasan langsung, adalah pejabat yang karena kedudukannya atau jabatannya membawahi seorang pegawai atau lebih pegawai.
  3. Atasan pejabat penilai,  adalah atasan langsung Pejabat Penilai.
  4. Atasan yang berwajib,  adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasar peraturan, apabila tidak ditunjuk secara tegas, maka atasan yang berwajib yang dimaksud adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai.
  5. C a c a t , adalah keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan dan /atau mental yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
  6. Calon pegawai,  adalah  Warga Negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  7. Daftar Penilaian Pekerjaan   ( DP.3 ) ,  adalah  daftar yang memuat hasil penilaian  pekerjaan seorang pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh pejabat penilai.
  8. Formasi pegawai yang selanjutnya disebut formasi, adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai dalam lingkup Yayasan "Sanata Dharma" Yogyakarta yang diperlukan  dalam suatu satuan organisasi unit karya untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
  9. Jabatan, adalah kedudukan yang menunjukkan  tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam rangka susunan suatu satuan organisasi.
  10. Jabatan fungsional, adalah  kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai dalam organisasi.
  11. Jabatan fungsional tertentu,  adalah  kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang , dan hak seorang pegawai dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
  12. Jabatan struktural, adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi atau unit karya.
  13. Kenaikan pangkat, adalah  penghargaan yang diberikan atas pengabdian pegawai yang bersangkutan terhadap misi Yayasan " Sanata Dharma ", dan juga sebagai dorongan kepada pegawai yang bersangkutan untuk lebih meningkatkan pengabdiannya.
  14. Kenaikan pangkat  istimewa, adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan  kepada pegawai yang telah selesai mengikuti tugas belajar dan lulus dengan tepat waktu.
  15. Kenaikan pangkat penyesuaian,  adalah  kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada pegawai atas pendidikan yang dicapai.
  16. Kenaikan pangkat reguler, adalah penghargaan berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan kepada seorang pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa  terikat pada jabatan.
  17. K e s e t i a a n,  adalah  kesetiaan  ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila, UUD 1945, Negara, visi dan misi Yayasan.
  18. Kode etik, adalah kesatuan nilai-nilai dan/atau norma-norma sebagai pedoman sikap dan tingkah laku yang berlaku secara umum bagi pegawai di dalam maupun di luar kedinasan.
  19. Pangkat, adalah kedudukan yang menunjukkan  tingkat seorang pegawai   dalam rangkaian  susunan  kepegawaian  dan  digunakan  sebagai  dasar  penggajian.
  20. Pegawai, adalah orang bekerja di Yayasan " Sanata Dharma ", dan diangkat oleh Pejabat yang berwenang.
  21. Pejabat penilai,  adalah atasan langsung pegawai yang dinilai.
  22. Pejabat yang berwenang, adalah pejabat yang atas dasar delegasi wewenang Pengurus Yayasan mempunyai tugas pembinaan pegawai atau unit karya yang dipercayakan kepadanya.
  23. Pembebasan jabatan, adalah  pembebasan dari jabatan organik.
  24. Pemutusan hubungan kerja, adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban pegawai dan Yayasan.
  25. Pengadaan pegawai, adalah kegiatan  untuk mengisi formasi yang telah ditetapkan dan/atau mengisi formasi yang lowong.
  26. Pengurus Yayasan,  adalah organ Yayasan " Sanata Dharma "  yang berwenang menentukan garis besar kebijakan-kebijakan Yayasan, termasuk kebijakan kepgawaian.
  27. Prestasi kerja, adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.
  28. Sanksi, adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang berwenang kepada seorang pegawai karena melanggar peraturan yang berlaku.
  29. Tanggung jawab, adalah kesanggupan seorang pegawai untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul resiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya.
  30. Tewas adalah :
  • meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
  • meninggal dunia dalam keadaan lain, yang ada hubungannya dengan dinas yang bersangkutan.

31. Yayasan adalah, Yayasan " Sanata Dharma " penyelenggara lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan lembaga pengabdian masyarakat, yang berkedudukan di Yogyakarta.