Universitas Sanata Dharma : www.usd.ac.id

Universitas Sanata Dharma

Biro Personalia

HomeProfileBeritaAgendaFasilitasLowongan KerjaDownloadSOPRenstraGalleryKritik Saran

 BERITA

Ujian Dinas Periode I Tahun 2017 .
Seiring sejalan... .
Pelantikan Pejabat Struktural, 3 Februari 2017 .
Hantu Rasio Dosen-Mahasiswa .
Kepemimpinan Ignasian dan Kepemimpinan Manajerial .
Biro Personalia USD Terima Sertifikat ISO 9001:2008 .
Audit Eksternal ISO 9001:2008 .
Pelatihan Prajabatan Bagi Calon Pegawai USD 2014 .
Staf Perpustakaan dan Personalia USD Berlatih Word 2010 .
Pelatihan Pelayanan Prima Pegawai USD .
hal. 1  2  3  4  5  ...  6
Pertanyaan mengenai jam kerja di Indonesia
02 March 2012
Pertanyaan mengenai jam kerja di Indonesia :: Biro Personalia

Sungguh melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur. Bagaimana dengan upah lembur kita? Berapa sih upah yang sesuai untuk jam kerja kita tersebut? Belum lagi, di sela-sela jam kerja itu, karyawan juga berhak untuk mendapat jam istirahat dan waktu untuk beribadah. Pertanyaan - pertanyaan tersebut pasti sering terlintas di pikiran anda. Sekarang, mari kita tela'ah bersama ya.

Berapa lama sebenarnya jam kerja kita dalam sehari?
Untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.

Adakah batasan lama waktu kerja lembur dalam sehari?
Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam seminggu.

Bagaimana dengan penghitungan upah kerja lembur?
Tidak ada perhitungan yang pasti mengenai upah kerja lembur dalam UU Tenaga Kerja tahun 2003. Upah lembur merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. Jadi sebagai karyawan, kita harus tanyakan sendiri mengenai perhitungan upah kerja lembur (biasanya upah per-jam) kepada manajemen perusahaan. Biasanya perusahaan juga memberikan tunjangan makan malam dan transportasi. Untuk itu, kita harus pintar-pintar bernegosiasi dengan pihak manajemen perusahaan.

Berapa lama waktu istirahat kerja dalam sehari yang berhak didapatkan karyawan?
Setiap karyawan berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Selain itu, pengusaha wajib memberikan waktu secukupnya bagi karyawannya untuk melaksanakan ibadah.

Saat seorang karyawan bekerja sampai melewati jam kerja normal, benarkah bahwa perusahaan wajib menyediakan transportasi untuk mengantar pulang karyawan tsb?

  • Apakah upah kita akan dibayar penuh di hari waktu istirahat mingguan (weekend/day off) dan hari libur nasional?


Sudah merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya. Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu dan berdasarkan Undang - Undang no. 13 pasal 85 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari - hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat itu merupakan hak kita, maka perusahaan wajib memberikan upah penuh. Akan tetapi, ada kalanya perusahaan menuntut pekerja untuk tetap bekerja pada hari - hari libur karena sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan terus - menerus. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur, wajib membayar upah lembur.

  • Bagaimana apabila jam kerja kita jauh melebihi jam kerja standar (40jam/minggu)? Dan bagaimana bila perusahaan tidak membayar kelebihan jam kerja tersebut?


Jam kerja yang sesuai dengan Undang -undang di Indonesia adalah 40 jam/minggu, untuk jam kerja lebih dari itu, perusahaan wajib membayarkan upah lembur. Apabila perusahaan tidak memberikan upah lembur, pekerja bisa menuntut via manajemen sumber daya manusia di perusahaan tersebut ataupun berkonsultasi dengan serikat buruh dan perusahaan pun bisa terkena sanksi pidana/administratif.

Akan tetapi, terkadang ada perusahaan di jenis pekerjaan tertentu yang memang mengharuskan pekerjanya untuk bekerja lebih dari jam kerja standar. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu harus memenuhi syarat :

a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu

Biasanya perusahaan akan memberi tahu jam kerja kita yang melebihi standar dan sistem pengupahannya pada saat interview dan kita berhak melakukan n egosiasi mengenai hal ini. Kesepakatan jam kerja itu akan ditulis dalam Surat Perjanjian Kerja. Jika telah terjadi kesepakatan mengenai hal ini, kita tidak bisa menuntut.

Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.